Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia
Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (bahasa Inggris: Indonesian Free Trade Zone) adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rejim bea dan cukai berikut halangan non-tarif serta pajak pada perdagangan internasional dalam hal kepabean diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilama dijual didalam negeri kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor tanpa intervensi kepabean hanya berlaku pada perdagangan internasional.
Pada saat sekarang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.[1]
Referensi
Pranala luar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun