Perdagangan internasional

Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar barang antar dua negara atau lebih untuk mendapatkan laba.[1] Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.[2]

Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia

Teori perdagangan internasional

sunting

Menurut Amir M.S, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.[3]

Model Adam Smith

sunting

Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa seluruh negara akan memperoleh keuntungan mutlak apabila semuanya memberlakukan perdagangan bebas dan berfokus pada produk atau keahlian mereka, karena impor suatu negara adalah ekspor untuk negara lain.[4] Menurutnya, apabila suatu negara mampu memproduksi barang dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan negara lain, hal ini merupakan keuntungan mutlak negara tersebut. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan di berbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangan internasional.[5]

Model Ricardian

sunting

David Ricardo menjelaskan mengapa negara yang bahkan mampu memproduksi seluruh produk dengan efisien tetap harus terlibat dalam perdagangan internasional. Dalam modelnya, ia menjelaskan bahwa ketika terdapat beberapa negara mampu memproduksi beberapa komoditi yang sama terlibat dalam perdagangan bebas, mereka akan meningkatkan konsumsinya dengan mengekspor apa yang secara komparatif lebih menguntungkan dan mengimpor sesuatu yang lebih murah dari biaya produksi di negeri sendiri.[6] Hal ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan keputusan suatu negara untuk memproduksi sendiri barang dan mengisolasi negaranya. Apabila terdapat dua negara yang memproduksi satu komoditi yang sama, negara yang mampu mengekspor dengan harga lebih murah akan memiliki keuntungan relatif dibandingkan negara lainnya.[7]

Model Ricardian selanjutnya dimodelkan secara matematis oleh William Whewell pada tahun 1833.[8] Dalam penelitiannya, ia meragukan teori distribusi Ricardo mampu didukung oleh bukti empiris. Model Ricardian dan Model Smith selanjutnya banyak dibandingkan dalam pembelajaran ekonomi untuk memahami perdagangan internasional.[7]

Model Heckscher-Ohlin

sunting

Model Heckscgher-Ohlin menggunakan model Ricardian untuk membuat suatu model komparatif. Model ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana suatu negara melakukan menerapkan perdagangan internasional. Dalam model ini, Hecksgner-Ohlin menyatakan bahwa negara harus mengekspor produk yang melimpah dan diproduksi massal dan mengimpor produk yang langka.[9] Model ini cukup berani dalam menjelaskan fungsi perdagangan internasiona dilihat dari sisi produksi. Blaug (1992) menyatakan bahwa model ini gagal diterapkan apabila negara yang bersangkutan bergantung pada produksi massal tersebut. Masalah empiris dengan model HO, yang ditunjukkan oleh Wassily Leontiefmenunjukkan bahwa terdapat negara yang tidak dapat dimodelkan dengan teori ini, seperti Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang padat karya dibanding barang padat modal. Hal ini disebut sebagai Paradoks Leotief.[10]

Faktor spesifik

sunting

Faktor spesifik merupakan model yang dibuat oleh Jacob Viner dan merupakan sebuah variasi dari model Ricardian. Rumus matematisnya disusun oleh Ronald Jones(1971) dan Michael Mussa (1974). Model ini menggunakan satu faktor yang diasumsikan spesifik, dalam hal ini faktor yang diasumsikan tidak dapat berpindah antara industri satu dan yang lain untuk merespons perubahan pasar.[11]

Pada model ini diasumsikan bahwa dalam suatu sistem perekonomian terdapat dua faktor produksi, yakni faktor spesifik dan fakor berpindah. Faktor spesifik dapat berupa tanah dan kapital, sementara faktor berpindah dapat berupa tenaga kerja.[12] Model ini dipakai untuk mendemonstrasikan efek yang ditunjukkan oleh perdagangan apabila terdapat satu faktor spesifik. Teori mensugestikan jika ada peningkatan ekspor sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan diuntungkan dengan diterapkannya perdagangan bebas. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.[13]

Model gravitasi

sunting

Model gravitasi perdagangan merupakan model yang dihasilkan oleh Jan Tinbergen pada tahun 1962. Ia menjelaskan bagaimana perdagangan bilateral dapat diperkirakan dengan menerapkan 'persamaan gravitasi' yang terinspirasi dari hukum gravitasi Isaac Newton.[14]

Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, memperkirakan hubungan perdagangan berdasarkan besar negara dilihat dari pendapatan domestik bruto dan biaya perdagangan antar kedua negara.[15] Model ini menggunakan hukum gravitasi Newton sebagai templat berpikir, dengan bobot benda disebandingkan dengan pendapatan domestik bruto dan jarak dengan biaya perdagangan.[16] Faktor biaya pendapatan dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti: tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis ekonometri.[15]

Manfaat perdagangan internasional

sunting

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut:[17]

  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri

Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya: Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.[17]

  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi adakalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.[17]

  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan

Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.[17]

  • Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.[17]

Faktor pendorong

sunting

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut:

  • Faktor Alam/ Potensi Alam
  • Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  • Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  • Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  • Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnya di bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik, sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yang bisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dari perdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan Vietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secara sosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibat berantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan seperti ini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham Telkomsel dimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional seperti ini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagai negara saling bekerja sama. Maka terjadilah persahabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negara bisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisa mempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatu negara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengan dikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagang dengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal ini dilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negara tentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negara mampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerja sama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatan terlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentingan inilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintah suatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan juga untuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atau tidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang, menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.

Peraturan perdagangan internasional

sunting

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional, seperti pembatasan dagang oleh Inggris pada Belanda di tahun 1663 dan 1696 yang dikenal dengan aturan navigasi.[18] Selanjutnya, setelah Inggris mulai menerapkan aturan perdagangan bebas, lahirlah perjanjian mengenai perdagangan bebas internasional modern pertama yang ditandatangani oleh Inggris dan Prancis pada tahun 1860. Perjanjian ini kemudian dikenal sebagai Traktat Cobden-Chevalier. Adanya perjanjian ini mengesahkan peniadaan tarif untuk beberapa komoditi yang diekspor oleh Prancis ke Inggris, seperti: batubara dan besi, serta komoditi ekspor dari Inggris seperti produk-produk olahan industri.[19] Pasca Perang Dunia I, beberapa aturan multilateral diterapkan untuk menanggulangi dampak depresi besar, seperti Sistem Bretton Woods.[20] Sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dan WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi global dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.

Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas di mana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negeri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.

Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.

Selama reses ada sering kali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negeri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.

Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa antara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun terakhir.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Trade – Define Trade at Dictionary.com". Dictionary.com. 
  2. ^ Tentang ini di Kompas.com
  3. ^ S., Amir M. (1984). Seluk beluk dan teknik perdagangan luar negeri : suatu penuntun impor [dan] ekspor. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo. 
  4. ^ Smith, Adam (1791). An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (dalam bahasa Inggris). Legrand. hlm. 1–2. ISBN 978-1-4499-9156-2. 
  5. ^ Darity, William A. (2007). INTERNATIONAL ENCYCLOPEDIA OF THE SOCIAL SCIENCES, 2ND EDITION (PDF). Detroit: Macmillan Reference USA. hlm. 1–2. ISBN 0028661176. Archived from the original on 2010-05-29. Diakses tanggal 2020-10-18. 
  6. ^ Baumol, William J.; Blinder, Alan S. (2011-06-13). Economics: Principles and Policy (dalam bahasa Inggris). Cengage Learning. hlm. 49. ISBN 978-0-538-45367-7. 
  7. ^ a b Formaini, Robert L. (2004). "David Ricardo Theory of Free International Trade" (PDF). Economic Insights. 9 (2). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-19. Diakses tanggal 2020-10-18. 
  8. ^ Wood, John Cunningham (1991). David Ricardo: Critical Assessments (dalam bahasa Inggris). Taylor & Francis. hlm. 312. ISBN 978-0-415-06380-7. 
  9. ^ "Heckscher-Ohlin theory | Definition, Examples, & Leontief Paradox". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-21. 
  10. ^ Blaug, Mark (1992). The methodology of economics, or, How economists explain. Cambridge University Press. hlm. 185–186. ISBN 978-0-521-43678-6. 
  11. ^ "Trade: Chapter 70-20: The Specific Factor Model - Overview". internationalecon.com. Diakses tanggal 2020-10-20. 
  12. ^ "The Specific Factor Model: Overview". saylordotorg.github.io. Diakses tanggal 2020-10-21. 
  13. ^ "Specific Factors Model". www2.econ.iastate.edu. Diakses tanggal 2020-10-21. 
  14. ^ Krylovskiy, Nikolay. "Gravity_theory_of_trade". Economics Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-21. 
  15. ^ a b Thomas, Chaney (2013-08-09). "The Gravity Equation in International Trade: An Explanation". Journal of Political Economy (dalam bahasa Inggris). 126 (1): 2. doi:10.3386/w19285. 
  16. ^ Anukoonwattaka, Witada (2016). Introduction to The Basic Gravity Model (PDF). Ulaanbataan: ARTNeT. hlm. 8. 
  17. ^ a b c d e Jimmy Hasoloan (2013). "Peranan Perdagangan Internasional Dalam Produktivitas dan Perekonomian". Edunomic, Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi. 1 (2): 109-110. ISSN 2337-571X. 
  18. ^ Purvis, Thomas L. (1997-05-05). A Dictionary of American History (dalam bahasa Inggris). Wiley. hlm. 278. ISBN 978-1-57718-099-9. 
  19. ^ Dept, International Monetary Fund Research (1997-05-15). World Economic Outlook, May 1997: Globalization: Opportunities and Challenges (dalam bahasa Inggris). International Monetary Fund. hlm. 113. ISBN 978-1-4552-7888-6. 
  20. ^ Amadeo, Kimberly. "How a 1944 Agreement Created a New World Order". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-21. 

Bacaan lebih lanjut

sunting
  • S., Alam (2007). Ekonomi 2 Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-532-7.