MNCTV
MNCTV (sebelumnya bernama TPI) adalah stasiun televisi swasta Indonesia yang mengudara secara terestrial dari Jakarta. Namanya yang sekarang dipergunakan sejak 20 Oktober 2010.
MNCTV | |
---|---|
MNCTV merupakan stasiun televisi swasta ketiga di Indonesia setelah RCTI dan SCTV. MNCTV didirikan oleh Mbak Tutut dan dulu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.
Pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, MNCTV tidak menyiarkan acara olahraga. Tetapi, mulai tahun 2010 hingga 2013, MNCTV kembali menyiarkan acara olahraga yaitu Liga Utama Inggris.
Pada tahun 2011, MNCTV juga memiliki hak siar dalam ajang sepak bola Liga Prima Indonesia, bersama RCTI dan Global TV.
Sejarah
Awal didirikan
TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari jam 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta Pusat. Pada awal pendiriannya tahun 1991 TPI hanya ingin menyiarkan siaran edukatif saja. Saat itu TPI hanya mengudara 4 jam. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan materi pelajaran pendidikan menengah. Sejak itu TPI mengudara 4 jam, lalu sejak 1 Juni 1991 menjadi 6,5 jam. Lalu menjelang akhir 1991 sudah 8 jam.
TPI setelah pertengahan 1990-an
Pada tahap awal pendiriannya, TPI berbagi saluran dengan televisi milik pemerintah, TVRI. Perlahan-lahan mereka mengurangi misi edukatif, dengan juga menyiarkan acara-acara lain, termasuk kuis-kuis dan sinetron sebagai selingan.
TPI berpisah saluran dengan TVRI di pertengahan 90-an. Program edukasi pun tergusur, dan TPI fokus di program acara musik dangdut, seolah acara lain yang disebut 'makin Indonesia' dalam motto barunya seakan tenggelam oleh hingar bingar acara dangdut di TPI. Bahkan TPI sebagai kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak berlaku lagi.
Dalam situs web resmi TPI, disebutkan TPI adalah Televisi Paling Indonesia, sesuai dengan misi barunya, yakni menyiarkan acara-acara khas Indonesia seperti tayangan sinetron lokal dan musik dangdut. TPI pernah mendapat penghargaan karena telah bertahun-tahun menayangkan acara kuis dangdut pertama di Indonesia yaitu Kuis Dangdut yang dibawakan oleh Jaja Miharja dan Dorce Gamalama. Pada Festival Sinetron Indonesia 1997, serial "Mat Angin" (Deddy Mizwar) yang ditayangkan TPI menyabet 11 penghargaan, ditambah dengan 5 penghargaan lagi tahun berikutnya dari serial yang sama. Tak lupa juga acara terfavorit di Indonesia yaitu Santapan Nusantara yang dibawakan oleh Enita Sriyana, sang pakar kuliner.
Program Kontes Dangdut Indonesia yang merupakan versi dangdut dari kontes American Idol dan Indonesian Idol merupakan salah satu program unggulan TPI pada saat itu.
Sejak Oktober 2003, 75% saham TPI dimiliki oleh Media Nusantara Citra, kelompok perusahaan media yang juga memiliki RCTI dan Global TV.
Peluncuran ulang dan pergantian nama
Sejak 20 Oktober 2010, TPI resmi berganti nama menjadi MNCTV. Perubahan ini terjadi dikarenakan TPI tidak sesuai dengan konteks tertulis pada televisi tersebut yaitu menjadi salah satu televisi yang berbau pendidikan di Indonesia, dan oleh karena itu nama TPI berubah menjadi MNCTV untuk mengubah citra TPI di mata masyarakat.[1][2]
Galeri logo
Saluran televisi AS dan Kanada
ABC ·
CBS ·
NBC ·
PBS ·
FOX ·
MyNetworkTV ·
CNBC ·
USA Network ·
Ion ·
Nickelodeon ·
E! ·
CBC ·
Cartoon Network
Saluran televisi Internasional
Discovery ·
Disney ·
Australia ·
BBC Knowledge ·
MSNBC ·
TV9 ·
ntv7
Saluran televisi Indonesia
antv ·
BTV ·
GTV ·
Garuda TV ·
Indosiar ·
iNews ·
Jawa Pos TV ·
Kompas TV ·
MetroTV ·
Moji ·
MNCTV ·
NET. ·
RCTI ·
RTV ·
SCTV ·
Trans TV ·
Trans7 ·
tvOne ·
TVRI ·
Nusantara TV ·
-
Logo 10 tahun TPI (2001)
-
Logo 12 tahun TPI (2003)
-
Logo MNCTV (20 Oktober 2010-sekarang)
-
Logo MNCTV Versi Jeda Iklan (20 Oktober 2010-sekarang)
-
Logo 23 tahun MNCTV (2014)
Program
Saat ini
Dahulu
- Metro Goldwyn Mayer-Behind The Scene
- Music Legendary ABC 7
- Hello America BBC News
- Desert Nusantara
- Kartun MGM
- Movies Legendary ABC 7
- Ngerjain
- Euro 2008
- HBO World Boxing
- News 60 Minutes
- Word World
- Audisi Pelawak TPI
- Televisi Misteri
- Dangdut Yoo...!
- Dangdut Pesisir
- Bananas In Pyjamas
- Sehati
- Playschool
- Underbelly
- CSI:Crime Scene Investigation
- CSI:Miami
- Provider 3
- Provider 4
- Harun Yahya Series
- Fangs
- Walking With Caveman
- B'Gaul
- Bakal Beken
- Ajang Boy Band
- Kung Fu Boy
- Cardcaptor Sakura
- Kuis Dangdut
- Si Jenius Bakabon
- Anugrah Dangdut TPI
- Kuis Karaoke
- Kuis Teka-Teki TPI
- Kontes Dangdut TPI
- Lintas 5
- Terka Gambar Gress
- Ninja Boy
- TPI Fighting Championship
- Game Zone
- Cops
- Law And Order
- The Nanny
- Mr.Bean
- Chating
- Dawson's Creek
- Angel
- Crouching Hidden Tiger Dragon
- Formula Satu (2002-2004)
- Liga Belanda
- Liga Inggris
- Liga Italia
- Liga Brazil
- Glory Enough For All
- Casper and Friends
- Harveytoons
- The Baby Huey Show
- The Underdog Show
- Poochini
- Osomatsu-Kun
- Kuliah Subuh
- Junior G
- Hanamaru-Kun
- The Kickers
- Magic's Girl
- Benteng Takeshi
- Pendidikan SLTP
- Gebyar Kreativitas Pelajar
- World Festival
- Rumah Kedal
- Wanita Indonesia
- Bermain Gembira
- Layar Perak
- Neighbours
- Dunia Kesehatan
- A Father's Home Coming
- Klip Plus
- Ibukota Kita
- Gogo
- Komunikata
- Fansbook
- Cinta Tiga Wanita
- In Dangdut
- Digoyang
- Kassel
- Kasuss
- Go Show
- Zig Zag
- Starlite
- Dakwah TPI
- Dai Dai'ah
- Semua Dapat Kesempatan
- Mat Angin
- Kipas Kipas
- Selamat Pagi Indonesia
- Mr.Murder
- Time For Music
- Legenda Nusantara
- Ngelaba
- Classic Rock
- Under Sea Explorer
- Masjid Bersejarah
- Klap Klip
- KIDS
- Wild Things
- Top Dangdut
- Discovery
- Asep Show
- Pro dan Kontra
- Musik Sufi
- Chating
- Blockbuster Movie
- Dangdut Mania
- Jin dan Jun
- Tuyul dan Mbak Yul
- Big Show
- Tek Tek Out (memparodikan Take Me Out Indonesia)
- Tok Tok Out (memparodikan Take Him Out Indonesia)
- Wanna Be A Keblinger (memparodikan Who Wants to Be a Millionaire? Indonesia)
- Wanna Be A Miliember (sama dengan format Wanna Be A Keblinger)
- Dil Or Ra Dil (memparodikan Deal or No Deal Indonesia)
- Indonesia Mencari Maaf (memparodikan Indonesia Mencari Bakat, Indonesia's Got Talent, dan Aksi Anak Bangsa)
- The Masker (memparodikan The Master)
- Pamali 100 (memparodikan Famili 100 dan Super Family)
- Curcol Bareng Suleasmara (memparodikan Curhat Bareng Anjasmara)
Penyiar
Direksi
Daftar direktur utama
No. | Nama | Awal jabatan | Akhir jabatan |
---|---|---|---|
1 | Siti Hardijanti Rukmana | 1991 | 1998 |
2 | Tito Sulistio | 1998 | 2001 |
3 | Dandy Nugroho Rukmana | 2001 | 2004 |
4 | Hidajat Tjandradjaja | 2004 | 2005 |
5 | Sang Nyoman Suwisma | 2005 | sekarang |
Direksi saat ini
Struktur dewan direksi MNCTV saat ini adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Sang Nyoman Suwisma | Direktur Utama |
2 | Nana Putra | Direktur Pelaksana |
3 | Ruby Panjaitan | Direktur Keuangan dan Teknologi |
4 | Endah Hari Utari | Direktur Program dan Produksi |
5 | Jasmine Pratiwi | Direktur Penjualan dan Pemasaran |
Kontroversi
Pada tanggal 20 Oktober 2009, terjadi sidang gugatan pailit pada stasiun ini. Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan TPI penuh keganjilan.
Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT Cipta TPI ditinjau ulang.[3] Penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, menurut Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.[3]
Mengantisipasi hal serupa, harus ada upaya bersama dari beberapa pihak, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta, dan stake holder lainnya. Terutama untuk melawan putusan sepihak dan janggal yang dikeluarkan lembaga hukum.[4]
Putusan pailit juga pernah didukung dari DPR dalam proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerja DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 25 November 2009.[5]
Pada tanggal 23 Agustus 2010 Pengadilan secara mutlak memenangkan gugatan MNC terhadap TPI dengan membatalkan TUN.[6]
Kembalinya kepemilikan TPI kepada Mbak Tutut
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mbak Tutut, terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh Media Nusantara Citra di bawah pimpinan Hary Tanoesoedibjo. Putusan tersebut dikabulkan pada tanggal 2 Oktober 2013.[7]
Setelah permohonan Peninjauan Kembali PT Berkah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2014 lalu, maka TPI kembali kepada pemiliknya yakni Siti Hardijanti Rukmana. Dalam putusan nomor 238 PK/Pdt/2014 meyakinkan TPI milik Mbak Tutut.[8] Mbak Tutut menuturkan bahwa TPI akan diisi oleh program-program yang berpendidikan sebagaimana pesan dari almarhum Soeharto. Beliau berpesan agar program-program di TPI diisi dengan pendidikan.[9] Ia juga menuturkan bahwa TPI akan berkantor pusat di Taman Mini Indonesia Indah dan akan tetap menggunakan frekuensi TPI yang digunakan MNCTV.[10]
BANI menangkan PT Berkah
Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah PT TPI. Dalam kasus tersebut PT Berkah berlawanan dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).[11]
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Tutut dinilai hakim telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah.[11]
Dimana BANI mengatakan bahwa Tutut telah beritikad buruk dan melanggar investment agreement. Oleh karena itu, secara sah kepemilikan saham dari PT Berkah yang kemudian dialihkan ke PT MNC Tbk.[11]
Putusan Mahkamah Agung Gugur
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.[12]
Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan BANI berdasarkan perintah Undang-undang Arbitrase dan penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomer 30 Tahun 1999,” kata Frans saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).[12]
Alasannya, kata dia, karena para pihak sudah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa mereka berdasarkan prinsip party autonomy.[12]
"Dan BANI berhak menyatakan berwenang dan memutuskan perkara ini atas dasar prinsip kompetenz-kompetenz," tuturnya.[12]
BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI, menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.[12]
PT Berkah Pemilik Sah TPI
Menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Hakim Arbiter menyatakan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah 75 persen saham TPI.[13]
Kuasa Hukum PT. Berkah, Andi Simangungsong, menyatakan bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), yang pernah dibuat pada tahun 2004 dan 2005, telah memuat bukti pelunasan hutang TPI oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB).[13]
Maka pengalihan saham PT TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum, dan selanjutnya MNC Group layak melakukan eksekusi terhadap TPI.[13]
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga menyatakan bahwa Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut.[13]
Oleh karena itu, BANI menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut dengan cost of fund sebesar Rp 510 Miliar kepada PT Berkah.[13]
Terkait adanya putusan lain yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Andi Simangungsong menjelaskan jika pihak Tutut secara sah juga terbukti telah melanggar pasal 3 UU Arbitrase yang melarang pengikutsertaan lembaga peradilan lain dalam memutus sengketa bisnis.[13]
Andi juga membeberkan latar belakang BANI memenangkan sengketa PT.TPI kepada PT BKB. Dia menyebut hadirnya dua surat bertanda tangan Tutut lah yang kemudian membuktikan adanya kerja sama yang telah berlangsung antara PT BKB dengan Tutut.[13]
Dari surat itu juga, hakim arbitrase kemudian bisa membenarkan adanya pengambilalihan saham sebesar 75 persen yang sebelumnya dijanjikan oleh Tutut.[13]
Prestasi
Pada November 2002, MNCTV (yang pada saat itu bernama TPI) mendapatkan penghargaan Indonesian Television Station Of The Year 2002 dan Stasiun TV Terfavorit.
Lihat pula
Referensi
- ^ TPI Berganti Nama Karena Kasus Harry Tanoe dengan Tutut? di Tabloid Bintang
- ^ TPI Berganti Baju Menjadi MNCTV di Tabloid Bintang
- ^ a b Putusan Pailit perlu ditinjau ulang di okezone.com
- ^ Pailit TPI Preseden Buruk di okezone.com
- ^ DPR Siap mengawal kasus pailit TPI di okezone.com
- ^ MNC mutlak atas TPI, gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara dicabut
- ^ Mahkamah Agung tegaskan MNCTV kembali menjadi TPI
- ^ Mbak Tutut: TPI Siap Bersiaran Kembali
- ^ Mbak Tutut: Program TPI Mendidik Bangsa Indonesia
- ^ Mbak Tutut: TPI Akan Berkantor di Taman Mini Indonesia Indah
- ^ a b c PT Berkah menangkan perkara TPI lawan Tutut di Bani
- ^ a b c d e BANI menangkan PT Berkah putusan MA gugur
- ^ a b c d e f g h Kuasa Hukum Tegaskan Berkah Pemilik Sah TPI
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi MNCTV
- (Inggris) Situs web resmi Media Nusantara Citra
- (Inggris) Situs web resmi Bhakti Investama