Gelar akademik
Gelar akademik atau gelar akademis didapatkan seseorang setelah menyelesaikan suatu pendidikan akademik. Gelar kadangkala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel. Di Indonesia, gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister, dan Doktor.
Jika seseorang menyelesaikan S1 maka ia berhak menyandang gelar sarjana dalam ilmu yang telah dipelajarinya. Jika ia menyelesaikan S2 maka ia berhak menyandang gelar magister dan jika ia telah berhasil menyelesaikan S3 maka ia berhak menyandang gelar doktor
Gelar di Indonesia
Sarjana (S1)
Sebelum tahun 1993
- Doktorandus (Drs.)
- Doktoranda (Dra.)
- Insinyur (Ir.)
Setelah tahun 1993
Penggunaan gelar akademik Sarjana ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Gelar akademik Sarjana yang ada di Indonesia antara lain:
- Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
- Sarjana Ekonomi (S.E.)
- Sarjana Farmasi (S.Farm.)
- Sarjana Hukum (S.H.)
- Sarjana Humaniora (S.Hum.)
- Sarjana Hukum Islam (S.HI.)
- Sarjana Ilmu Komputer (S.Kom)
- Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (S.Sos.)
- Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
- Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.)
- Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
- Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
- Sarjana Komunikasi
- Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
- Sarjana Psikologi (S.Psi.)
- Sarjana Sains (S.Si.)
- Sarjana Sains Terapan (S.ST)
- Sarjana Teknik (S.T.)
- Sarjana Pertanian (S.P.)
Magister (S2)
Penggunaan gelar akademik Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf M. disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Gelar akademik Magister yang ada di Indonesia antara lain:
- Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
- Magister Akuntansi (M.Ak.)
- Magister Arsitektur (M.Ars.)
- Magister Biomedik (M.Biomed.)
- Magister Ekonomi (M.E.)
- Magister Epidemiologi (M.Epid.)
- Magister Hukum (M.H.)
- Magister Humaniora (M.Hum.)
- Magister Ilmu Gizi (M.Gizi)
- Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
- Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
- Magister Kenotariatan (M.Kn.)
- Magister Keperawatan (M.Kep.)
- Magister Kesehatan (M.Kes.)
- Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M)
- Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K)
- Magister Manajemen (M.M.)
- Magister Sains (M.Si.)
- Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
- Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
- Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
- Magister Teknik (M.T.)
Doktor (S3)
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.
Gelar di Hindia-Belanda dan Belanda
- Drs. = Doctorandus
- Ir. = Insigneur
- Mr. = Meester in de Rechten
Gelar di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon
Bachelor (S1)
- Bachelor of Arts (B.A.)
- Bachelor of Science (B.Sc.)
- Bachelor in Computer Science
Master (S2)
- Master of Arts (M.A.)
- Master of Science (M.Sc.)
- Master of Busines Administration (M.B.A.)
- Master of Theology (M.Th.)
- Theologiae Magister (Th.M.)
- Master of Laws (L.LM.)
Doctor (S3)
- Master of Philosophy, MPhil (pra-S3)
- Doctor of Philosophy (Ph.D.)
- Doctor of Theology (Th.D.)
- Doctor of Education (Ed.D.)