Gelar akademik

Gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi
Revisi sejak 27 Juli 2007 06.18 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Gelar akademik kadangkala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel.

Gelar akademik di Indonesia

Di Indonesia, gelar akademik terdiri atas sarjana, magister, dan doktor. Jika seseorang lulus dari program S1, maka ia berhak menyandang gelar sarjana, jika ia lulus dari program S2 maka ia berhak menyandang gelar magister, dan jika ia telah berhasil lulus dari program S3 maka ia berhak menyandang gelar doktor.

Sarjana (S1)

Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia adalah:

Setelah tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain:

Magister (S2)

Penggunaan gelar akademik Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf M. disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Gelar akademik Magister yang ada di Indonesia antara lain:

Doktor (S3)

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

Gelar akademik di Hindia-Belanda dan Belanda

Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon

Bachelor (S1)

Master (S2)

Doctor (S3)

Gelar akademik di Jerman

Lihat pula

Pranala luar