Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Lembaga pengawas penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah.[1]

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
DKPP
Gambaran umum
SingkatanDKPP
Didirikan12 Juni 2012
SifatIndependen
Lembaga sebelumnyaDewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum
Struktur
Ketua/AnggotaHarjono
AnggotaIda Budhiati
AnggotaTeguh Prasetyo
AnggotaAlfitra Salamm
AnggotaMuhammad
AnggotaHasyim Asy`ari
AnggotaRatna Dewi Pettalolo
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Situs web
http://dkpp.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Keberadaan DKPP bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah ada yang namanya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. DK KPU adalah institusi etik difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara. Namun, wewenangnya tidak begitu kuat, lembaga ini hanya difungsikan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hoc.

DK KPU dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik tetapi dari aspek struktural kurang seimbang karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu. DK KPU beberapa kali dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., dan prestasinya pun tidak mengecewakan publik termasuk pemerintah dan DPR memberikan apresiasi yang positif. Terobosan memberhentikan beberapa anggota KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk salah satu mantan anggota KPU 2010 memberi harapan baru bagi publik pada perubahan.

Dari prestasi yang dianggap baik inilah Pemerintah, DPR, lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu sontak mendorong misi mulia ini dengan meningkatkan kapasitas wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tetapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP akhirnya secara resmi lahir pada 12 Juni 2012.

Anggota

Saat ini DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah dan DPR.

Periode 2012–2017

Berikut nama anggota DKPP periode 2012–2017:[1][2]

No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Jimly Asshiddiqie (Ketua)
DPR
2
Nur Hidayat Sardini
3
Saut Hamonangan Sirait
4
Abdul Bari Azed[nb 1]
Pemerintah
Anna Erliyana[nb 2]
5
Valina Singka Subekti
6
Ida Budhiati
KPU
7
Nelson Simanjuntak
Bawaslu
Periode 2017–2022

Berikut nama anggota DKPP periode 2017–2022:[4]

No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Harjono (Ketua)
Pemerintah
2
Idha Budhiati
3
Teguh Prasetyo
DPR
4
Alfitra Salamm
5
Muhammad
6
Hasyim Asy`ari
KPU
7
Ratna Dewi Pettalolo
Bawaslu

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Mengundurkan diri pada 1 Juli 2013
  2. ^ Pengganti Abdul Bari Azed,[3] dilantik 13 September 2013

Referensi

  1. ^ a b Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP
  2. ^ Inilah Tujuh Nama Anggota DKPP Republika Online, 12 Juni 2012, diakses 27 Juli 2014
  3. ^ Jimly Lantik Anggota Baru DKPP JPNN, 13 September 2013
  4. ^ Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota DKPP Detik, 12 Juni 2017

Pranala luar