Hukum Uni Eropa

Sekumpulan Traktat dan Perundang-Undangan yang Berpengaruh Langsung atau Tidak Langsung Terhadap Hukum Negara Anggota Uni Eropa

Punya-web.com adalah Jasa Pembuatan Website UKM dan Profesional Bisnis.

Punya-web.com terinspirasi dari suatu Masalah atau Problem yang di alami oleh sebagian orang yang memiliki Usaha dalam bisnis nya ataupun seorang Profesional yang mengembangkan usahanya, yang dimana keterbatasan waktu atau skill dalam membuat sebuah Website.

Arif Syarifudin Founder dari punya-web.com memecahkan Solusi nya, dengan mengembangkan segala kemampuan nya dan mengerjakan nya dengan Setulus hati serta Komitmen dalam Jasa Pembuatan Website Khusus untuk Kalangan Menengah kebawah (UKM) dan profesional bisnis.

Mengapa Punya Website itu sangat Penting? Perkembangan Jaman yang mengharuskan anda untuk memiliki sebuah website. tanpa kita sadari bahwa kita sudah melewatkan beberapa Era perkembangan jaman saat ini. mulai dari Era Agraris, Era Industri, Era Informasi & Era Konseptual.

​Semua sudah serba Online, mau belanja sesuatu lewat online, mau cari informasi sesuatu lewat online. Jika kita tidak ikut berubah maka cepat atau lambat Anda akan cepat tersingkir dari area persaingan.

​Untuk tetap bisa bersaing Anda harus ikut berubah dan ikut eksis di dunia Online. Salah satu cara dengan memiliki website untuk Profesional dan usaha Anda.

Tentu Nya Pasti Anda Sepakat Untuk membuat website, Anda tentu harus memiliki Skill Desain, edit konten, Pemograman dan Coding dll. Mungkin itu sangat merepotkan Anda sebagai Profesional dan pemilik bisnis.

Dengan Hadir nya Kami ( punya-web.com) kami siap membantu dengan sepenuh hati untuk mewujudkan website yang Anda inginkan, sebagai Media Promosi Bisnis & Usaha Anda serta terlihat lebih Elegan di mata Calon Konsumen Anda.

Kami melayani pembuatan website untuk :

1. Perusahaan 2. Lembaga Kursus 3. Marketing Mobil 4. Marketing Properti 5. Marketing Asuransi 6. Multilevel Marketing 7. Rumah Makan & Restauran 8. Segala Usaha Jasa & Service 9. Segala Usaha Ritel Konsumer ​ Jika anda adalah salah satunya maka segera daftarkan dan pilih Paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

www.punya-web.com See You at The TOP

Hak asasi manusia

Pada mulanya, penegakan hak asasi manusia (HAM) tidak dianggap terkait dengan Komunitas Eropa yang lebih berlandaskan pada pertimbangan-pertimbangan ekonomi, sehingga segala hal di Eropa yang berkaitan dengan HAM akan dirujuk ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Pengadilan ini sendiri tidak termasuk ke dalam kerangka Uni Eropa, tetapi merupakan bagian dari Majelis Eropa, yang tugasnya adalah menerapkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Walaupun begitu, ECJ secara bertahap mengakui perlunya mematuhi hak-hak dasar tertentu ketika menerapkan hukum Komunitas.[1] Perkara pertama ECJ yang berkaitan dengan hak asasi manusia adalah perkara Stauder v Ulm, dan sejak itu ECJ mengakui ECHR sebagai sumber HAM utama secara hukum dan juga akan melarang undang-undang atau tindakan yang tidak sejalan dengan HAM.[1]

UU Eropa Tunggal (SEA) merupakan instrumen Komunitas pertama yang memberikan pengakuan resmi terhadap ECHR, meskipun pernyataan tersebut hanya dimuat di bagian Pembukaan. Pada tanggal 7 Desember 2000, Piagam Hak Asasi Uni Eropa diproklamasikan oleh Presiden Parlemen Eropa, Dewan Eropa dan Komisi Eropa.[2] Piagam tersebut menetapkan hak-hak sipil dan politik yang dipetik dari ECHR, tradisi konstitusional bersama negara-negara anggota, dan hak warga negara yang sudah tercantum di dalam Perjanjian Komunitas.[3] Piagam ini juga berisi hak-hak ekonomi dan sosial yang terilhami dari Piagam Sosial Majelis Eropa, Piagam Hak Asasi Sosial Uni Eropa, serta undang-undang yang berasal dari Komunitas.[3] Semenjak ditetapkannya Perjanjian Lisboa, hak-hak yang terkandung di dalam Piagam Hak Asasi Uni Eropa diakui secara resmi oleh Uni Eropa dalam Pasal 6(1) TEU.[4] Namun, piagam ini bukanlah sebuah dokumen konstitusi seperti halnya Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat.[4]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ a b Cairns 2002, hlm. 89.
  2. ^ Cairns 2002, hlm. 89-90.
  3. ^ a b Cairns 2002, hlm. 90.
  4. ^ a b Chalmers & Giorgio 2010, hlm. 238.

Daftar pustaka

Pranala luar