Pasal karet adalah sebutan dari sebuah pasal atau undang-undang yang dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas.[1] Di Indonesia, pasal-pasal berlaku yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pencemaran nama baik, penistaan agama, UU Lalulintas[2] dan UU ITE,[3] sementara rancangan undang-undang yang dianggap sebagai pasal karet meliputi pasal santet, penghinaan terhadap presiden,[3] Perppu Ormas,[4] dan RUU Permusikan.[5]

Sejarah

Pasal karet sendiri sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.[3] Dalam bahasa Belanda, pasal semacam itu disebut sebagai haatzaai artiekelen.[6] Meskipun demikian, pasal itu sendiri sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.[3]

Referensi