Keselamatan penerbangan

keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam fasilitas penerbangan
Revisi sejak 1 September 2019 13.48 oleh Me iwan (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik)

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17. 

Lihat pula