P2S

Revisi sejak 16 Oktober 2019 01.27 oleh Dodik Hariyadi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah ya...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah yang sumber dananya dari APBN/APBD, atau dari masyarakat/wali murid harus membentuk P2S terlebih dahulu.

Anggota P2s

P2S terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah / Wali Murid.

Adapun struktur organisasi P2S seperti :

  1. Penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah
  2. Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan Kepala Sekolah)
  3. Sekretaris yaitu wakil wali murid / komite sekolah
  4. Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan
  5. Penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid / komite sekolah yang megerti dan paham bangunan.