Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 3 Desember 2019 10.28 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1572 |organ = SC |date = 15 November |year = 2004 |meeting = 5.078 |code = S/RES/1572 |document = https://undocs.org/S/RES/1572(2004)...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 2004. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memberlakukan embaro senjata terhadap negara tersebut.[1]

Resolusi 1572
Dewan Keamanan PBB
Pasukan Prancis di Pantai Gading
Tanggal15 November 2004
Sidang no.5.078
KodeS/RES/1572 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar