Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 5 Desember 2019 06.04 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1633 |organ = SC |date = 21 Oktober |year = 2005 |meeting = 5.288 |code = S/RES/1633 |document = https://undocs.org/S/RES/1633(2005)...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB menuntut implementasi perjanjian-perjanjian damai Linas-Marcoussis, Accra III dan Pretoria oleh para penandatangan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, beserta seluruh pihak Pantai Gading terkait.[1]

Resolusi 1633
Dewan Keamanan PBB
Para pemberontak di Pantai Gading
Tanggal21 Oktober 2005
Sidang no.5.288
KodeS/RES/1633 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar