Pemilihan umum Bupati Mamberamo Raya 2020
Pemilihan umum Bupati Mamberamo Raya 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Mambra 2020 atau Pilbup Mambra 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Mambra 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana, Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britay, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Dari 12 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Mamberamo Raya, tidak ada satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Mamberamo Raya merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Papua yang terkategori sebagai daerah rawan konflik, selain Waropen dan Yahukimo.[3]
2015 23 September 2020[1] | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Lokasi Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua | |||
|
Persyaratan dukungan
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dukungan dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 4 dari 8 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Mamberamo Raya, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Mamberamo Raya. Dari 12 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Mamberamo Raya, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Partai Golongan Karya sebagai pemilik kursi terbanyak hanya mampu menempatkan 3 wakilnya di DPRD Mamberamo Raya.
Kandidat potensial
Bupati
- Dorinus Dasinapa, bupati petahana, kader Partai NasDem.
- Yakobus Britay, wakil bupati petahana, kader Partai Golkar.[4][5]
- Robby Wilson Rumansara, Wakil Bupati Mamberamo Raya periode 2011-2016.[6]
Wakil Bupati
Lihat pula
Referensi
- ^ Andayani, Dwi (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". www.detik.com. detiknews. Diakses tanggal 04-07-2019.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ "Tiga Daerah Papua yang Rawan Konflik di Pilkada 2020". vivanews.com. 09-12-2019. Diakses tanggal 26-12-2019.
- ^ a b Rumagit, Alfian (24-10-2019). "Golkar Mamberamo Raya buka pendaftaran kandidat pilkada 2020". papua.antaranews.com. Diakses tanggal 26-12-2019.
- ^ "Yakobus Britai Calonkan Diri Jadi Bupati Mamberamo Raya". golkarpedia.com. 23-10-2019. Diakses tanggal 26-12-2019.
- ^ a b "Pasangan "Royan" Kembalikan Berkas ke Partai Nasdem Mamberamo Raya". papuaterbit.com. 12-10-2019. Diakses tanggal 26-12-2019.