Najis
Najis adalah kotor yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.[1]
Najis dalam Islam
Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
- Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:
Secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.
Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).[2]
- menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”
Macam-Macam Najis
Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga[3]:
- Najis Mukhaffafah (najis ringan)
- Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
- Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
- Najis pertengahan adalah najis yang cara membersihkan nya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah haid, dll.
- Najis Mughallazhah (najis berat)
- Najis berat adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.
Rujukan
- ^ http://kbbi.web.id/najis
- ^ Redaksi (2019-02-25). "Fiqh Online : Pembagian Najis Dan cara Mensucikanya". Muslimina.id. Diakses tanggal 2020-01-18.
- ^ http://yufidia.com/najis