Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 10 Juli 2020 08.23 oleh AABot (bicara | kontrib) (~stub)

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 111, diadopsi pada 19 Januari 1956, menyatakan bahwa menurut Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Israel secara langsung melanggar Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan bahwa terdapat campur tangan Otoritas Suriah dalam kegiatan Israel di Danau Tiberias. Dewan tersebut menyatakan bahwa campur tangan tersebut bukanlah cara membenarkan tindakan-tindakan Israel dan mengecamnya.

Resolusi 111
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 Januari 1956
Sidang no.715
KodeS/3538 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Templat:Resolusi DK PBB