Asisten apoteker
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Asisten Apoteker yang sekarang berubah sebutan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Profesi Pelayanan kesehatan di bidang Farmasi bertugas mengerjakan Teknis-Teknis dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Jenjang pendidikan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian setara dengan D-3 dan S-1 Farmasi. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian[1], yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK[2].
Bukan Tenaga Kesehatan
Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan[3],,pasal 88 ayat 3,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan[4]. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah Diploma3[5] .sehingga membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011.
Asisten Apoteker dari masa ke masa
- tangga l7 oktober 1918: Sekolah Asisten Apoteker pertama di dirikan memalui SK Pemerintah Hindia Belanda No 38 dengan Nama leergang voor de opleiding van apotheker-bedieinden onder deen nam van apothekers-assistenschools[6]
- tanggal 16 maret 1933: Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek[7]
- tahun 1944: Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP[8] .
- tahun 1950: Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
- tahun 1955: jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
- tahun 1958: jumlah Asisten Apoteker bertambah menjadi 1613 orang.
- tahun 1966: jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
- tahun 1963: lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
- sampai tahun 1980: Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,[9], hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980[10], yang melarang Apotek darurat.
- tahun 2003: lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.
Referensi
- ^ BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
- ^ BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
- ^ UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- ^ UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- ^ UU No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- ^ DVG, Verzameling Voorschriften, 1936
- ^ keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939
- ^ DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9
- ^ DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-10. Diakses tanggal 2015-08-11.