Gereja Keluarga Kudus, Semarang

gereja di Indonesia
Revisi sejak 12 Juli 2021 23.40 oleh Nurazizahjaya (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Gereja Atmodirono adalah salah satu gereja yang ada di Kota Semarang. Gereja Atmodirono merupakan tempat ibadah bagi Paroki Atmodirono yang dibentuk pada tahun 1932. Selain itu, Gereja Atmodirono merupakan pusat kegiatan para Misionaris Keluarga Kudus yang pertama. Pada awalnya, para para Misionaris Keluarga Kudus menggunakan Stasi Bangkong untuk memulai karya pelayanan. Pelayanan awalnya hanya diadakan untuk orang-orang Belanda yang beragama Katolik. Gereja Atmodirono dibangun untuk mengatasi masalah kapel yang tidak mampu menampung seluruh jemaat pada hari Minggu dan hari raya lainnya. Rapat pembangunan gereja diadakan pada tanggal 31 Oktober 1934. Tanah yang dibeli seluas 4.000 meter persegi. Pembelian tanah secara resmi melalui surat ukur no 174/175 tertanggal 7 Juli 1930 dan akta hak tanah no. 472 tertanggal 7 Juli 1930. Pembangunan Gereja Atmodirono dimulai pada tanggal 14 Desember 1939. Gereja Atmodirono selesai dibangun pada tanggal 10 Agustus 1939. Daya tampung Gereja Atmodirono mencapai 600 orang. Sekeliling Gereja Atmodirono dikelilingi oleh gereja lainnya yaitu Paroki Gedangan Timur, Paroki Lampersari dan Paroki Katedral.[1] Gereja Atmodirono ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Kota Semarang. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Semarang Nomor 646/50/1992. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Febuari 1992. Nomor registrasinya adalah CB.1217.[2]

Referensi

  1. ^ "Paroki Keluarga Kudus Atmodirono – KAS". kas.or.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ "Gereja Atmodirono - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.