Rangguk Kumun adalah pertunjukan tari tradisional Indonesia yang berasal dari Desa Kumun, Jambi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2018 dengan domain budaya Seni Pertunjukan Menurut sejarah tarian ini dipercaya muncul atas ide dari seorang ulama dari Dusun Cupak (Desa Cupak dan Tanjungharapan, namanya sekarang) Kerinci Hilir, Kerinci .[1] Di antara beberapa jenis Tari Rangguk yang ada, yang paling bertahan adalah Tari Rangguk Kumun dimana kesejarahannya juga masih bisa diketahui dengan jelas. Selain itu, maestro Tari Rangguk Kumun masih bisa ditemui yaitu Ibu Hj. Rosma.[1] Tari ini masih ditarikan oleh masyarakat dan biasanya ditampilkan di acara adat dan keagamaan.

Tari Rangguk pada awalnya merupakan sebuah media yang digunakan untuk dakwah dalam menyiarkan agama Islam, termasuk di Kumun. [1] Penyajian Tari Rangguk berupa perpaduan antara gerak dan pantun yang dinyanyikan dan menceritakan tentang kehidupan sosial masyarakat serta berkaitan erat dengan penyiaran agama Islam. Tari yang disebut juga Ranggauk atau Maranggauk di Desa Kumun ini berkembang di beberapa desa tepatnya dalam Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh / Kabupaten Kerinci. Pertunjukan Tari Rangguk dikaitkan dengan identitas desa yang bersangkutan, misalnya Tari Rangguk Siulak berasal dari Desa Siulak, Tari Rangguk Sumur Angin berasal dari Desa Sumur Angin, dan juga Tari Rangguk Kumun yang berasal dari Desa Kumun. Pada tahun 1962 Tari Rangguk dari Desa Kumun sempat dibawa ke Jambi dan ditampilkan di hadapan Presiden Soekarno.[1] Setelah tahun 1960-an Tari Rangguk pun popular di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Referensi