Electronic Filing atau e-filing merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time.[1] Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.[2] Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di Indonesia penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah DJP Online.[3]

Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan Indonesia. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-filing.[4]

Selain Wajib Pajak Badan, terdapat juga Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan SPT dengan e-filing. Wajib Pajak tersebut seperti Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap 20 karyawan lebih yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun juga turut diharuskan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dengan e-filing. Penyampaian pajak SPT tidak akan diterima dan diproses jika disampaikan secara langsung atau mengirimkannya langsung ke kantor pajak, SPT tersbut akan dikembalikan lagi kepada pelapor.[4]

Latar Belakang

 
Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menaungi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi yang berbasis teknologi untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.[5]

Jenis layanan

SPT Tahunan PPh 1770 S

Jenis pelayanan ini ditujukan untuk WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Jenis pelayanan ini juga berlaku untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh WP rang Pribadi tersebut seperti karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya yang memiliki penghasilan lain seperti sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan lain sebagainya.[6]

SPT Tahunan PPh 1770 SS

Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.[6]

Pendaftaran

 
Salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga.

EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. Pelapor yang akan melakukan penyampaian SPT diharuskan memiliki EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan. EFFIN berfungsi sebagai alat untuk autentikasi pengguna ketika pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan EFIN, pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.[7] Pemohon Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Dokumen penunjang untuk mendapatkan EFIN dalam bentuk asli antara lain KTP, Paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).[8]

Akun DJP Online

Pelapor SPT Tahunan yang telah memiliki EFIN selanjutnya melakukan pendaftaran akun DJP Online melalui website pajak.go.id. Langkah-langkah dalam pembuatan akun DJP Online sebagai berikut:

  1. Login di website pajak.go.id
  2. Klik Belum Registrasi untuk mendaftar.
  3. Pada halaman resgistrasi, pelapor akan diminta mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Submit jika telah selesai.
  4. Jika semua data benar, akan muncul link aktivasi yang dikirimkan melalui email pelapor. Link tersebut harus diklik untuk mengaktivasi agar dapat login.
  5. Jika sudah diaktivasi, maka akun DJP Online pelapor telah berhasil dibuat.[8][9]

Dokumen pelengkap

Sebelum pelapor melakukan pengisian e-filing, pelapor diminta menyiapkan beberapa dokumen pelengkap yang akan digunakan pada proses pengisian e-filing. Dokumen yang dimaksud diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah walaupun domisili pemilik berbeda dengan tempat tinggalnya. Dokumen selanjutnya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identitas yang diperlukan untuk verifikasi pelapor pada DJP Online.[10] Dokumen berikutnya adalah bukti potong pajak. Terdapat beberapa bukti potong pajak seperti Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS); Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final; Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan; dan Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan.[11] Selanjutnya adalah daftar penghasilan dan daftar harta pribadi pelapor. Dokumen tersebut dapat berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan rekening utang. Dokumen berikutnya adalah daftar tanggungan keluarga pelapor dan bukti pembayaran zakat pelapor.[12]

Pengisian

E-filing 1770 SS

Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dilakukan di website https://djponline.pajak.go.id. Berikut langkah-langah dalam pengisian e-filing 1770 SS:

  1. Login di website https://djponline.pajak.go.id.
  2. Isi NPWP, password, kode keamanan (captcha).
  3. Klik Login dan pilih layanan e-Filing.
  4. Pilih atau klik Buat SPT. Jawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 SS jika sudah selesai menjawabnya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 SS, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi, tahun pajak, status SPT, Pajak penghasilan, daftar penghasilan dan daftar harta pribadi.
  5. Jika telah selesai mengisi semua data yang diminta, bubuhkan tanda centang pada kolom Setuju di bagian pernyataan.
  6. Klik Berikutnya yang akan menampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi.
  7. Ambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi.
  8. Klik Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklik, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirmkan ke email pelapor.[8][10]

E-filing 1770 S

Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan di website https://djponline.pajak.go.id. Pelapor harus login di laman tersebut. Setelah pelapor membuka laman tadi, pelapor diminta untuk mengisi NPWP, password, kode keamanan (captcha). Setelah itu klik Login dan pilih layanan e-Filing. Langkah selanjutnya adalah pilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 S dengan panduan jika pelapor belum tau cara mengisi formulir 1770 S dan ingin dipandu di tampilan pengisiannya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 S, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi tahun pajak dan status SPT. Setelah itu klik Langkah berikutnya untuk mengisi data selanjutnya. Pada tampilan berikutnya pelapor diminta mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.[8] Jika telah selesai mengisinya, klik tombol Simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak pelapor. Selanjutnya klik Langkah berikutnya untuk melanjutkan mengisi data yang lain. Data yang harus diisi selanjutnya adalah jumlah penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan pelapor SPT. Setelah itu klik Langkah berikutnya untuk mengisi penghasilan dalam negeri jika pelapor memilikinya. Selanjutnya klik Langkah berikutnya dan pelapor diminta mengisi dan menjawab pertanyaan terkait penghasilan luar negeri. Jika pelapor memiliki penghasilan luar negeri, maka diwajibkan mengisinya, jika tidak maka pelapor dapat melewati ke langkah berikutnya.[11]

Selanjutnya pelapor diminta mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah berikutnya yaitu mengisi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri jika pelapor memilikinya. Data yang diisi selanjutnya adalah pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25. Jika pelapor tidak memilikinya, maka dapat dilanjutkan ke langkah berikutnya. Setelah itu akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT pelapor berdasarkan data yang telah diisi sebelumnya. Pada tampilan tersebut akan tampak apakah status SPT pelapor Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.[8] Jika data tersebut sudah benar, klik langkah berikutnya. Selanjutnya akan muncul tampilan perhitungan PPh Pasal 25 jika pelapor memilikinya. Setalah semua data selesai diisi, konfirmasi dengan klik Setuju/agree. Selanjutnya akan ditampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi. Pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Berikutnya klik Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklik, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.[11]

Referensi

  1. ^ Firman, Zul (2020-02-12). "Pengertian e-Filing dan EFIN Beserta Manfaatnya". FlazzTax. Diakses tanggal 2021-11-04. 
  2. ^ "Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Praktis dan Mudah". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2021-03-24. Diakses tanggal 2021-11-07. 
  3. ^ Prabowo, K (2006). Gambaran Umum e-Filing dan EFIN. Undip. hlm. 15. 
  4. ^ a b "Penyampaian Laporan Pajak Harus Gunakan e-Filing". Kementerian Keuangan. Diakses tanggal 2021-11-04. 
  5. ^ "Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-04-16. Diakses tanggal 2021-11-04. 
  6. ^ a b "Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-filin" (PDF). kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 8 November 2021. 
  7. ^ S, Lidya Julita. "Yuk Simak Cara Lapor SPT Online E Filing Pajak 2021". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  8. ^ a b c d e "Lapor SPT Tahunan lebih Mudah, Cepat, dan Aman dengan e-filing" (PDF). www.pajak.go.id/. Diakses tanggal 8 November 2021. 
  9. ^ "Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online". suara.com. 2021-02-28. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  10. ^ a b "Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS | PajakOnline.com". 2021-02-09. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  11. ^ a b c "Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  12. ^ "Cara Mengisi eFiling untuk Lapor Pajak Tahunan". Ayo! Pajak (dalam bahasa Inggris). 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-11-14. 

Pranala luar