Medellín v. Texas

Revisi sejak 13 Mei 2021 17.48 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Medellín v. Texas, 552 U.S. 491 (2008), adalah sebuah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memutuskan bahwa meskipun sebuah perjanjian internasional dapat membentuk sebuah komitmen internasional, perjanjian tersebut tidak berlaku sebagai hukum domestik kecuali Kongres Amerika Serikat telah membentuk peraturan pelaksana atau jika perjajian tersebut memiliki kekuasaan hak untuk berlaku sendiri (self-executing right).[1] Dalam putusan ini, MA juga memutuskan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak berlaku mengikat sebagai hukum domestik Amerika Serikat, dan Presiden Amerika Serikat tidak memiliki kekuasaan untuk menegakkan perjanjian internasional atau putusan ICJ tanpa persetujuan dari Kongres.[1]

Medellín v. Texas
Disidangkan pada 10 Oktober, 2007
Diputus pada 25 Maret, 2008
Nama lengkap kasusJosé Ernesto Medellín v. Texas
Docket nos.06-984
Kutipan552 U.S. 491 (lanjut)
Versi sebelumnyaMedellín v. State, No. 71,997 (Tex. Crim. App., May 16, 1997); permohonan ditolak, S.D. Tex.; permohonan kebolehan banding ditolak, 371 F.3d 270 (5th Cir. 2004); cert diberikan, 543 U.S. 1032 (2005); cert ditolak, 544 U.S. 660 (2005) (per curiam) (Medellín I); Ex parte Medellín, 223 S.W. 3d 315 (Tex. Crim. App. 2006); cert. diberikan Ex parte Medellín, 550 U.S. 917 (2007).
Versi selanjutnyaPemberlakuan perintah dan permohonan materil ditolak, 554 U.S. 759 (2008) (Medellín III)
ArgumenOral argument
Amar putusan
Neither Case Concerning Avena and Other Mexican Nationals (Mex. v. U.S.), 2004 I.C.J. 12 (putusan tanggal 31 Maret) maupun memorandum Presiden pada Jaksa Agung (28 Maret 2005) membentuk hukum federal positif yang dapat ditegakkan dan melampaui pembatasan hukum negara bagian dalam mengajukan permohonan petisi habeas corpus.
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasRoberts, bersama Scalia, Kennedy, Thomas, Alito
MenyetujuiStevens
MenolakBreyer, bersama Souter, Ginsburg
Dasar hukum
Protokol Opsional Mengenai Penyelesaian Sengketa Wajib terhadap Konvensi Wina, 23 April 1963, (1970) 21 U.S.T. 325, T.I.A.S. No. 6820; Pasal 36(1)(b) Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler; Pasal 94 Piagam PBB; Pasal 2 (3) Konstitusi Amerika Serikat

Referensi

  1. ^ a b {{{1}}} U.S. {{{2}}}.   Artikel ini memiliki isi yang berada dalam domain publik dari dokumen milik pemerintah Amerika Serikat.

Pranala luar