Pembicaraan:Indonesia

Revisi sejak 13 Maret 2022 13.50 oleh Naufal dhimas (bicara | kontrib) (Hai!: bagian baru)

Komentar terbaru: 2 tahun yang lalu oleh Naufal dhimas pada topik Hai!
Mantan artikel pilihanIndonesia adalah mantan artikel pilihan. Silakan klik pranala pada riwayat artikel di bawah ini untuk melihat pengusulan awalnya dan alasan pembatalannya.
Featured article star Artikel ini telah ditampilkan di Halaman Utama sebagai artikel pilihan minggu ini pada tanggal 17–26 Agustus 2008.

Tolong

Mengapa halaman ini tidak bisa disunting ?? Terima kasih -36.81.128.143 10 November 2012 14.53 (UTC)Balas

Akun facebook saya sudah di heck orang yang tidak bertanggung jawab Juan tallane (bicara) 13 Agustus 2019 06.53 (UTC)Balas

Pengakuan kemerdekaan indonesia

Help : keterangan tentang pengakuan kemerdekaan indonesia, tanggal 27 desember 1949 sebaiknya dihapus! Coba lihat [[1]] keterangan itu dihapus, seiring pengakuan belanda terhadap kemerdekaan indonesia secara de juree kini menjadi 17 Agustus 1945 (terhitung sejak 17 Agustus 2005), bukan lagi 27 desember 1949! Mohon diperhatikan, terima kasih.

Saya setuju! Buat apa pengakuan Belanda itu, tapi kita resmi merdeka tanggal 17 Agustus 1945! --161.139.100.98 13:49, 20 Juni 2008 (UTC)
Saya setuju, Belanda telah mengakui kemerdekaan kita pada tangga 17 Agustus 1945 sejak tahun 2005, hal itu ditunjukkan dengan pengutusan menlu belanda untuk menghadiri upacara detik-detik proklamasi ri di jakarta, MOHON DIGANTI DAN DIPERHATIKAN ! --garuda putih 13:39, 19 Agustus 2009 (UTC)

Bhinneka Tunggal Ika

Apa betul Bhinneka Tunggal Ika dari bahasa Sanskerta (lihat box)? Kalau menurut yg saya baca, dan juga artikel Wikipedia tentang 'Bhinneka Tunggal Ika', itu dari bahasa Kawi/Jawa Kuna, kan? (Sorry, soalnya engga bisa ngedit). --Kembangraps 07:44, 20 Oktober 2005 (UTC)

Sementara diganti sesuai dgn artikel dulu saja (bhs Jawa Kuna). Anda bisa mengedit kok, tinggal mengklik 'sunting kotak ini' yg ada di bawah kotaknya :-) --Hayabusa future (bicara) 02:18, 22 Oktober 2005 (UTC)

Tolong dong kata2 yang menyebutkan kemerdekaan Indonesia dari Belanda dihapus. Itu tidak sesuai dengan sejarah! Kata2 itu terdapat pada bagian kanan dekat hari proklamasi/kemerdekaan Indonesia.

Akurat.. yang dimaksudkan dalam kalimat itu bukanlah kemerdekaan Indonesia diberi Belanda, tetapi merdeka dari penjajahan Belanda. -- Mimihitam  16:04, 13 Agustus 2010 (UTC)

Bagaimana bisa akurat, didalam infobox itu terjadi kesalahan dan ada pembelokan fakta sejarah, pada tanggal 17 Agustus 1945 kita merdeka dari Jepang bukan Belanda karena jepang yang terakhir menduduki tanah indonesia sebelum di proklamasikannya kemerdekaan oleh soekarno hatta yang semalam sebelumnya menulis teks proklamasi dirumah laksamana maeda bersama ahmad soebardjo.

Selain itu, indonesia tidak pernah bubar maka menurut saya frasa didalam info box yang berbunyi " Kembali ke RI" dihapus saja, jika ada frasa "Kembali ke RI' seolah-olah Indonesia pernah bubar. Yang bubar adalah Republik Indonesia Serikat, Republik indonesia menjadi salah satu negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat. Setelah itu karena negara bagian lain banyak yang ingin merger dengan republik Indonesia maka RIS dibubarkan. Mohon diperhatikan jika kurang yakin tolong baca sejarah Indonesia

Setelah itu, frasa "diakui" juga dihapus saja. Karena belanda sudah mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Menteri Luar Negeri Belanda era Perdana Menteri Jan Peter Balkenende sudah mengakuinya dihadapan Menteri Luar Negeri Indonesia bapak Hassan Wirajuda. --Garuda Putih(bicara 03:42, 14 Agustus 2010 (UTC))

Berkas:Hatta-belanda.jpg
Anda harus mengerti situasi politik saat itu yang membedakan pendudukan Jepang dengan penguasaan Belanda. Belanda menguasai Indonesia diakui secara internasional wilayah milik Belanda. Ketika Jepang menyerang masuk Indonesia, secara politik dianggap merupakan agresi/pendudukan tidak sah terhadap wilayah milik Belanda. Selain itu, setelah Jepang kalah perang, dalam perjanjian dengan sekutu, wilayah pendudukan Jepang dikembalikan kepada sekutu. Sehingga secara de jure dan politis, Hindia-Belanda dikembalikan kepada Belanda. Oleh karena itulah makanya segala perundingan diplomatis dalam mengukuhkan kemederkaan dilakukan dengan Belanda, bukan dengan Jepang. Secara hukum internasional pula, Indonesia merdeka dari Belanda, tercermin dari upacara penyerahan kedaulatan (soevereiniteitsoverdracht) yang dihadiri oleh Muhammad Hatta di Istanda Dam, Amsterdam. Jika kita merdeka dari Jepang, mengapa pula Muhammad Hatta menghadiri upacara penyerahan kedaulatan itu? --Hand15 (bicara) 04:29, 14 Agustus 2010 (UTC)

Mungkin anda melupakan sesuatu: "Pada 9 Maret 1942, Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara India-Belanda datang ke Kalijati dan dimulai perundingan antara Pemerintah Hindia Belanda dengan pihak Tentara Jepang yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal Imamura. Imamura menyatakan, bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Letnan Jenderal ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal menanda-tangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Dengan demikian secara de facto dan de jure, seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang. Hari itu juga, tanggal 9 Maret Jenderal Hein ter Poorten memerintahkan kepada seluruh tentara India Belanda untuk juga menyerahkan diri kepada balatentara Kekaisaran Jepang". Dari catatan diatas terbukti bahwa jepang menduduki Indonesia secara "sah" dan tanpa perlawanan.

Pihak jepang diperintahkan untuk menjaga status pendudukan jepang secara de jure dan de facto terhadap indonesia sampai pihak sekutu tiba (yang serahkan kepada belanda diwkili NICA) di indonesia untuk mengambi8l alih. Namun sayangnya Indonesia merdeka terlebih dahulu sebelum NICA mengambil alih pemerintahan dari jepang. setelah proklamasi Indonesia di agresi oleh Belanda dan sekutu oleh karenanya kita melakukan diplomasi dengan penyerang kita.Jadi Indonesia saat itu sudah merdeka dan tetap eksis, tidak pernah negara indonesia ini bubar, maka frasa "kembali" lebih baik dihilangkan.

Menurut saya, dari pernyataan anda diatas, anda memaknai bahwa upacara itu sebagai penyerahan kedaulatan sesuai dengan keinginan belanda yang oleh karenanya belanda mengakui kemerdekaan kita adalah tanggal 27 desember 1949, namun menurut Indonesia sendiri itu bukan upacara penyerahan kedaulatan melainkan upacara pengakuan kemerdekaan, kalu kita mengakui bahwa upacara itu adalah upacara penyerahan kemerdekaan maka kita bukan merdeka 17 Agustus 1945 tapi belanda saat ini sudah mengakui kemerdekaan indonesia adalah 17 Agustus 1945. --Garuda Putih(bicara 14:49, 21 Agustus 2010 (UTC)

Tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan itu adalah dua hal yang berbeda. Proklamasi kemerdekaan bisa saja diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi pengakuan internasional-lah yang membuat negara itu secara sah ada.
Faktanya adalah:
  1. Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945
  2. Indonesia tidak diakui (pada saat itu) dan baru diakui secara internasional (menurut dokumen legal) pada 27 Desember 1949 sebagai RIS dalam Konferensi Meja Bundar
  3. RIS berubah menjadi RI pada 17 Agustus 1950.
  1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
  3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949

Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.[1]

Secara legal dan tertulis dengan jelas bahwasanya Indonesia mendapatkan kedaulatan dari Belanda (diakui) pada tanggal 27 Desember 1949. Pemerintah Indonesia bisa saja menganggap bahwa upacara di Istana Dam, Amsterdam itu bukan upacara penyerahan kedaulatan, tetapi sumber dokumen resmi dengan tidak terbantahkan menunjukkan bahwa itulah fakta penyerahan kedaulatan (diakui internasional) dari Belanda ke Indonesia.
Pengakuan pada tanggal 15 Agustus 2005 itu bukanlah pengakuan yang dilakukan secara legal. Perhatikan ucapan Menlu Belanda Ben Bot:
Wikipedia menganut prinsip NPOV (neutral point of view), oleh karenanyalah dalam infobox itu, baik tanggal proklamasi 17 Agustus 1945 (de facto) maupun tanggal penyerahan kedaulatan 27 Desember 1949 (de jure) beserta kembalinya RIS menjadi RI tanggal 17 Agustus 1950 ditulis dalam infobox. Ketiga-tiganya merupakan fakta yang tak terbantahkan tanpa peduli pandangan pemerintah manapun. --Hand15 (bicara) 18:08, 21 Agustus 2010 (UTC)

“Tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan itu adalah dua hal yang berbeda”. Saya sepakat bahwa tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan merupakan dua hal yang berbeda.

“Proklamasi kemerdekaan bisa saja diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi pengakuan internasional-lah yang membuat negara itu secara sah ada”. Pernyataan anda ini tentu harus memiliki dasar bahwa “pengakuan internasional-lah” yang membuat suatu negara itu secara “sah” ada. Dalam mayoritas literatur-litaratur Hukum Internasional “Pengakuan” merupakan suatu kumpulan kaidah yang berubah-ubah, tidak konsisten dan tidak sistematis yang bergantung pada kebijaksanaan (politik dan kepentingan) negara-negara, oleh karenanya masalah pengakuan hanyalah masalah politik daripada masalah hukum.

Selanjutnya, permasalahan yang muncul adalah apakah pengakuan merupakan sesuatu yang benar-benar perlu ?. Hakim Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Hag, Richard Baxter, memandang bahwa “pengakuan menyebabkan banyak persoalan daripada penyelesaian, bahwa penghapusan sebagian besar daripadanya akan mempermudah terpeliharanya hubungan negara-negara dalam hal timbul perubahan-perubahan pemerintah yang ekstra-konstitusional”.

Menteri Luar Negeri Meksiko, Estrada, memandang bahwa “pengakuan merupakan suatu praktek penghinaan terhadap kedaulatan negara-negara lain”.

Dalam banyak literatur lain, para praktisi Hukum Internasional memandang bahwa pengakuan merupakan unsur sekunder dari unsur-unsur primer negara yaitu Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan yang Berdaulat. Ini berarti pengakuan hanyalah unsur pelengkap dan tidak mutlak diperlukan karena KETIKA UNSUR-UNSUR PRIMER TELAH DIPENUHI MAKA SUATU NEGARA SECARA SAH ADA.

Maka, REPUBLIK INDONESIA MERDEKA 17 AGUSTUS 1945 DAN PENGAKUAN SEPIHAK DARI BELANDA TIDAK DIPERLUKAN.

Kalau memang pengakuan itu diperlukan, maka akan susah untuk mengaturnya secara jelas, karena : 1. Berapa jumlah negara/subjek hukum internasional yang perlu mengakuinya ? 2. Apa hak dari negara/subjek hukum internasional tersebut untuk mengakui atau tidak mengakuinya ?

Fakta pertama merupakan fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun juga.

Fakta kedua bahwa Republik Indonesia tidak diakui pada saat itu adalah sebuah IMAJINASI karena kenyataannya Mesir, Arab Saudi, dan India adalah negara-negara yang pertamakali mengakui kemerdekaan Republik Indonesia (Dari sini timbul pertanyaan-pertanyaan diatas). Kemudian benar bahwa yang diakui kemerdekaannya pada tanggal 27 Desember 1949 adalah REPUBLIK INDONESIA SERIKAT dan BUKAN REPUBLIK INDONESIA karena keduanya merupakan entitas yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam Bab I Bagian 2 tentang Daerah Negara Pasal 2 huruf a dan b Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa :

Republik Indonesia Serikat meliputi daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:

  1. Negara Republik Indonesia (dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan renville tanggal 17 djanuari tahun 1948), Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta, Negara Djawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo asahan selatan dan labuhan batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku, Negara Sumatera Timur.
  2. Satuan-satuan Kenegaraan jang tegak sendiri : Djawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dajak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timor.

a dan b jalah daerah-daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini...

Dari Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan yang anda paparkan maka anda sendiri mengakui bahwa RI BUKAN RIS karena : Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland

Sedangkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat berbunyi sebagaimana diatas. Dan jika merunut pada Konstitusi Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia menurut perjanjian renville terdiri Djawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera. Hal ini berarti Belanda sendiri mengakui eksistensi RI yang merdeka 17/08/1945 karena belanda mengadakan persetujuan renville dengan Delegasi RI, dimana jika Belanda sebelum tanggal 27/12/1949 tidak mengakuinya maka seharusnya Belanda tidak akan mengadakan persetujuan dengan entitas yang tidak diakui (Tidak ada/Tidak sah) yaitu RI.

Fakta Ketiga bahwa RIS berubah menjadi RI adalah perubahan Bentuk Negara dari negara federal menjadi negara kesatuan. 19/05/1950, terjadi persetujuan antara RIS dan RI yang notabene merupakan anggota federasi RIS berkaitan dengan kembali ke negara berbentuk kesatuan dan perlunya memiliki UUD sebagai dasar pelaksana berbangsa dan bernegara. 14/08/1945, Senat dan DPR RIS menerima perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDs 1950 yang ditandatangani Presiden RIS Bung Karno dan Perdana Menteri RIS Moh. Hatta dan Menteri Kehakiman Mr. Soepomo. 17/08/1950, RIS membubarkan diri dan anggota federasinya bergabung kepada Republik Indonesia yang notabene juga merupakan salah satu anggota federasi Republik Indonesia Serikat Pada terjadi persetujuan antara RIS dan RI serta UUDs 1950 resmi berlaku. Ini berarti bahwa pada bagian kemerdekaan RI di Infobox hanya perlu ditulis diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan tidak perlu ditambahkan yang lain karena yang diakui kemerdekaannya pada tanggal 27/12/1945 adalah RIS bukan RI dan selama itu, RI berfederasi dalam RIS dan RI tidak pernah bubar. Sedangkan frasa kembali dalam infobox tersebut salah tempat, karena yang berubah adalah bentuk negara bukan kemerdekaan. Benar, bahwa fakta penyerahan kedaulatan merupakan penyerahan kedaulatan kepada RIS BUKAN RI sebagaimana penjelasan saya diatas.

Jika pengakuan yang diucapkan oleh Menteri Luar Negeri Belanda bukanlah pengakuan yang dilakukan secara legal, maka dapatkah anda menunjukkan pengakuan yang dilakukan secara legal itu bentuknya seperti apa?

Dari pernyataan terakhir yang anda buat secara implisit anda seperti mengatakan bahwa cara pandang saya tidak netral. Saya bukannya tidak netral tapi saya merasa terusik karena wikipedia sebagi ensiklopedia yang menjadi rujukan banyak pihak dalam mendapatkan informasi dan fakta yang akurat ternyata tidak memperhatikan fakta yang akurat itu sendiri dan tidak melakukan kajian atau analisa sebelu menerbitkan suatu informasi.

Dalam permasalahan ini saya merujuk kepada literatur berikut : 1. Pengantar Hukum Internasional Jilid 1; J.G. Starke,2. Great Britain and Law of Nations Vol 1; Prof. H.A. Smith,3. Recognising Foreign Goverment; Galloway,4. Digest of International Law; Whiteman,5. Hukum Internasional 1; T. May Rudy,6. Dinamika Konstitusi Indonesia; Hendarmin Ranadireksa ----Garuda Putih(bicara 15:42, 24 Agustus 2010 (UTC)

Masalah pengakuan, memang tidak ada suatu standar yang pasti. Tetapi realitas politiknya adalah, suatu negara "diakui" ada apabila telah diakui oleh negara negara yang memegang hegemoni dunia pada saat itu. Mesir, Arab Saudi, dan India walaupun merupakan negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia, tidak memiliki kekuatan/efek apapun terhadap pengakuan keberadaan RI karena tiada pengakuan dari negara-negara kuat pada saat itu (AS dan negara eropa). Hal ini boleh nampak sampai dengan sekarang. Israel walaupun tidak diakui oleh banyak negara muslim, tetap diakui keberadaannya karena diakui oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang dominan, sedangkan Palestina sampai sekarang tidak diakui secara internasional keberadaannya walaupun sudah diakui (ada dutabesar) oleh negara-negara muslim di dunia (termasuk Indonesia). Hal ini merefleksikan bahwa pengakuan dari negara-negara yang hegemoninya besar menentukan keberadaan suatu negara secara internasional.
Selain itu apabila merujuk pada UUDS 1950, disebutkan (lihat:[2]):
Jika mencerna kalimat itu secara saksama, Secara jelas tertulis bahwa negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 berubah bentuk dari negara republik-kesatuan menjadi republik federasi. Pada 1950, berubah lagi menjadi republik-kesatuan dengan penetapan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA. --Hand15 (bicara) 09:27, 29 Agustus 2010 (UTC)

Oleh karena itu, seperti yang saya terangkan diatas, pengakuan hanyalah merupakan perbuatan sepihak yang hanya dilandasi kepentingan politik semata dan pengakuan merupakan bentuk penghinaan kedaulatan suatu negara, karena walaupun sebuah negara tidak diakui oleh negara besar sebuah negara yang telah memenuhi 3 unsur utama negara maka negara tersebut telah secara sah ada. Pada kasus Israel-Palestina, keduanya telah memenuhi 3 unsur negara dan keduanya secara sah adalah negara.

Pada kasus Israel, Indonesia TIDAK PERLU mengakui bahwa israel adalah sebuah negara KARENA ISRAEL MEMANG TELAH MEMENUHI 3 UNSUR TERSEBUT, TAPI WALAUPUN DEMIKIAN APAKAH INDONESIA MENGAKREDITASIKAN SEORANG DUTA BESAR UNTUK ISRAEL? TIDAK.

Pada kasus Palestina, Amerika Serikat mengakreditasi sebuah misi diplomatik di Washington untuk Palestina, sebaliknya Palestina mengakreditasi sebuah konsulat jendral amerika di jerusalem-palestina.

Seperti penjelasan saya diatas, penjelasan anda justru semakin mendukung bahwa pada infobox kemerdekaan tidak perlu dicantumkan frasa “Diakui” dan “Kembali”. Coba perhatikan, saya mengambil dari sumber yang sama dengan anda yaitu pada bagian konsideran/Pertimbangan dari UU tersebut:

a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan; Pada kalimat ini jelas bahwa yang menginginkan perubahan bentuk dari negara federasi (RIS) menjadi negara kesatuan (RI) adalah seluruh rakyat di dalam RIS.

c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;

Hal ini bermakna yang berubah adalah bentuk negara bukan kemerdekaannya, maka tepat jika kalimat ini berbunyi demikian, karena yang kembali adalah bentuk negara. Pada tanggal 17-08-50 kita kembali kebentuk negara kesatuan, yaitu negara-negara bagian dalam RIS bergabung kedalam salah satu negara bagian dalam RIS itu sendiri yang merdeka 17-08-45 yaitu negara RI. Pada frasa selanjutnya jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi artinya negara yang dikehendaki rakyat adalah negara yang masih eksis yaitu RI yang merupakan bagian dalam RIS yang semula berbentuk kesatuan dan akhirnya berfederasi didalam RIS. Hal itu didukung dengan konsideran selanjutnya yaitu :

d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;

Maka disini semakin jelas, bahwa yang diinginkan adalah merubah bentuk negara dengan cara bergabung dengan salah satu negara dalam RIS yaitu RI. RI yang merdeka 17 Agustus 1945. artinya frasa "kembali" dalam infobox ini kurang tepat karena yang kembali adalah bentuk negara, bukan kemerdekaan. Garuda Putih 05:13, 4 September 2010 (UTC)

Jadi sekarang bagaimana tindak lanjutnya? --Garuda Putih(bicara 11:05, 29 Oktober 2010 (UTC)

berbeda beda tetap satu jua Bang aadd (bicara) 18 Februari 2021 10.44 (UTC)Balas

Kemerdekaan Dari ???

Mengapa Pemerintah Belanda tetap ngotot menyatakan, kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949? Ketika balatentara Dai Nippon menyerbu Asia Tenggara termasuk Indonesia, pada 9 Maret 1942 di Pangkalan Udara Kalijati dekat Subang, Jawa Barat, Jenderal Hein ter Poorten sebagai Panglima Tertinggi tentara Belanda di India-Belanda, mewakili Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer, secara resmi menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT kepada Tentara XVI Jepang di bawah Letnan Jenderal Hitochi Imamura. Setelah digempur hanya 7 hari, tentara Belanda yang “perkasa” -hampir tanpa perlawanan sedikit pun- menyerah kepada tentara Jepang. Sangat memalukan bagi mereka, karena dengan demikian hilanglah mitos superioritas ras kulit putih, yang telah menyatakan diri sebagai ras unggul yang tak terkalahkan, ternyata dapat dika-lahkan bangsa Asia! Dengan demikian Belanda kehilangan haknya atas India-Belanda. Fakta ini menunjukkan, Belanda tidak mampu mempertahankan wilayah kekuasaannya dan melindungi rakyatnya. Ini terjadi antara lain disebabkan karena Pemerintah India-Be¬landa keras kepala dan menolak mobilisasi serta mempersenjatai rakyat Indonesia. Sebagaimana diusulkan banyak pemimpin bang¬sa Indonesia yang telah memperkirakan, Jepang akan melancarkan agresi militernya ke Asia Tenggara termasuk ke Indonesia, yang masih dijajah Belanda.Lebih dari 200.000 orang Belanda ditahan Jepang di kamp-kamp interniran. Banyak dari mereka yang mati karena penyakit, siksaan atau karena kelaparan. Jepang kemudian juga menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945.

Namun dokumen kapitulasi tersebut baru ditandatangani pada 2 September 1945, di atas kapal Missouri di Tokyo Bay. Tentara Se¬kutu yang ditugaskan melucuti tentara Jepang pertama kali mendarat di Jakarta pada 29 September 1945, dan bahkan Brigade “The Fighting Cock” di bawah pimpinan Brigadir Jenderal AWS Mallaby baru tiba di Surabaya tanggal 25 Oktober 1945, di mana saat itu, seluruh tentara Jepang di Surabaya telah dilucuti rakyat Indonesia. Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat Vacuum of power di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda. Di masa tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 menyatakan KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA, dan pada 18 Agustus membentuk pemerintahan, dengan pengangkatan Sukarno sebagai Presiden dan M Hatta sebagai Wakil Presiden, sehingga dengan demikian tiga syarat untuk pembentukan negara terpenuhi, yaitu adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Dengan menyerahkan jajahannya secara resmi kepada Jepang, maka Belanda kehilangan segala legitimasinya atas wilayah tersebut. Karena itu, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, maka peristiwa ini bukanlah pembe¬rontakan terhadap Belanda, sebagaimana digarisbawahi delegasi Republik Indonesia yang dipimpin Lambertus Nicodemus Palar, da¬lam Memorandum yang disampaikan dalam sidang Dewan Keamanan PBB pada 20 Januari 1949, setelah agresi militer Belanda II yang dilancarkan terhadap Republik Indonesia pada 19 Desember 1948, yaitu:

“… Bahwasanya menurut sejarahnya Republik Indonesia bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada baya¬ngannya untuk mencoba mempertahankannya. Belanda sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia dan dengan sengaja sedemikian rupa menghalang-halangi rakyat Indonesia memperoleh latihan kemiliteran, sehingga mereka berada dalam kea¬daan tidak berdaya mempertahankan negerinya sendiri terhadap agresi Jepang.

Memang, politik kolonial Belanda tidak pernah memberi kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk maju menjadi suatu bangsa yang kuat, karena hal ini akan membahayakan kedudukan Belanda sebagai tuan penjajah dan bertentangan dengan keinginannya untuk melanjutkan kekuasaanya atas Indonesia. Inilah sebab sebenarnya mengapa Belanda tidak mempunyai kesanggupan menunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya mempertahankan Indonesia terhadap agresi dari luar negeri. DEMIKIANLAH maka Belanda bukan saja telah menyerahkan Indonesia kepada imperialis Jepang tanpa melakukan usaha yang benar-benar dapat mem¬pertahan-kannya, tetapi juga menolak memberikan kepada rakyat Indonesia sendiri kekuatan untuk melawan Jepang. Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang, maka rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri …”

Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Belanda yang tetap ingin menjadi penguasa di In¬donesia, tidak henti-hentinya melakukan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai jajahannya kembali, baik melalui agresi militer, maupun melalui jalur diplomasi di PBB. Upaya Belanda tersebut, awalnya didukung Inggris dan Australia yang menyalahgunakan kewenangan sebagai tentara Sekutu (Allied Forces). Dengan kekuatan 3 Divisi Inggris (British-Indian Divisions) di bawah Letnan Jenderal Sir Philip Christison dan 2 Divisi Australia di bawah Letnan Jenderal Sir Leslie Morsehead menghancurkan kekuatan bersenjata Republik Indonesia. Sesuai Civil Affairs Agreement antara Inggris dan Belanda yang ditandatangani di Chequers, dekat London, pada 24 Agustus 1945, Inggris dan Australia “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan wilayah yang telah “dibersihkan,” kemudian diserahkan kepada Netherlands-Indies Civil Administration (NICA).

Tentara Australia berhasil “membersihkan” wilayah Indonesia Timur, dan “menyerahkan kepada Belanda pada 13 Juli 1946. Dr HJ van Mook sebagai Wakil Gubernur Jenderal kemudian menyelenggarakan Konferensi Malino pada 15 – 25 Juli 1946, dimana diletak¬kan dasar-dasar pembentukan Negara Indonesia Timur, awal rencana pembentukan negara federal Indonesia. Perjuangan di bidang bersenjata dan di bidang diplomasi para pemimpin Republik Indonesia serta tekanan dunia internasional akhirnya memaksa Belanda ke meja perundingan.

Pada 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, dilaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang menghasilkan keputusan antara lain Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana Republik Indonesia menjadi satu Negara bagian di samping 14 negara boneka bentukan Belanda. Pemerintah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah RIS. Pada 27 Desember 1949 di Paleis op de Dam di Amsterdam, Belanda, Ratu Beklanda “melimpahkan kedaulatan” (Soevereniteitsoverdracht) kepada Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta, dan paralel dilakukan di Batavia/Jakarta, di mana Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) Lovink “menyerahkan kedaulatan” kepada Wakil Perdana Menteri RIS Hamengku Buwono IX.

Namun sejak itu, satu per satu negara-negara boneka bentukan Belanda dipaksa rakyat untuk dibubarkan, atau sukarela membu¬barkan diri. Pada 17 Agustus 1950, Presiden RIS Sukarno menyatakan pembubaran negara federal Republik Indonesia Serikat dan anggota federasinya bergabung kepada Republik Indonesia (RI) sebagai negara kesatuan, yang proklamasi kemerde-kaannya adalah 17 Agustus 1945. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Dengan demikian Pemerintah Belanda sekarang berhubungan dengan Republik Indonesia (NKRI), dan bukan dengan negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).

Demikianlah sejarahnya mengapa Belanda sampai sekarang tetap tidak mau mengakui, kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Hal ini pelecehan terhadap kedaulatan Republik Indonesia, dan penghinaan terhadap martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Selama puluhan tahun, lebih dari 200.000 orang Belanda yang selama Perang Pasifik dari tahun 1942 – 1945 mendekam di kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia (dahulu India Belanda), menuntut Pemerintah Jepang meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada mereka atas “perlakuan buruk” yang mereka alami di masa itu.

Berbagai organisasi dan yayasan mereka dirikan, antara lain Stichting Japanse Ereschulden (Foundation of Japanese Honorary Debts) -Yayasan Utang Kehormatan Jepang- yang didirikan 4 pada April 1990. Yayasan yang terdaftar di PBB ini telah mengirim sebanyak 125 Petisi (!) kepada Pemerintah Jepang, dan yang terakhir tertanggal 12 April 2005. Akhirnya tuntutan mereka se¬paruhnya terkabul. Pada 2 Mei 2005, Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi secara resmi meminta maaf kepada rakyat Belanda. Dia mengatakan: “Humbly accepting the fact that Japan inflicted grave damage and pain on people of many countries including the Netherlands during the Second World War, we would like to deeply reflect on this and offer heartfelt apology.”

Namun permintaan maaf Jepang kepada negara-negara yang telah menjadi korban keberingasan dan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara Jepang selama Perang Dunia II, bukanlah dilakukan dengan tulus iklas, melainkan karena Jepang mem¬punyai maksud tertentu, yaitu Jepang berambisi duduk menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan untuk itu perlu dukungan banyak negara. Di Belanda, 5 Mei 2005 merupakan puncak perayaan besar-besaran dalam rangka 60 tahun pembebasan dari pendudukan Jerman selama Perang Dunia II. Pada 13 Mei 1940, Wilhelmina, Ratu Belanda kabur ke Inggris, dan pada 14 Mei 1940, Angkatan Perang Belanda menyerah Jerman. Di India-Belanda, Angkatan Perang Belanda menyerah kepada Jepang pada 9 Maret 1942, di Kalijati, dekat Subang. Pada 5 Mei 1945, Belanda dibebaskan pasukan sekutu dari tentara pendudukan Jerman, dan pada 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Hari-hari pembebasan tersebut dirayakan setiap tahun. Setelah bebas dari pendudukan Jerman dan dari interniran Jepang, Belanda lupa atas perilaku dan kekejaman tentara pendudukan Jerman di Belanda dan Jepang di India Belanda.

Hal yang sama, dan bahkan lebih kejam lagi mereka lakukan terhadap bangsa Indonesia, yang telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dalam kurun waktu 1946 sampai 1949, di mana tentara Belanda, KL dan KNIL melakukan berbagai agresi militer -dalam upaya yang sia-sia untuk menghancurkan Tentara Nasional Indonesia (TNI)- banyak terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan tentara Belanda yang masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), seperti peristiwa pembantaian ribuan rakyat di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 sampai Februari 1947 dan di Rawagede pada 9 De¬sember 1947. Terdapat 431 penduduk desa dibantai, karena mereka tidak mau memberitahu tempat persembunyian gerilyawan Indonesia.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berat harus dimajukan ke pengadilan internasional, termasuk ke pengadilan kejahatan internasional - International Criminal Court - di Den Haag, Belanda, karena merupakan kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity). Apabila Belanda menuntut Jepang atas “perlakuan buruk” yang dialami para interniran Belanda antara tahun 1942 – 1945, maka sudah pada tempatnya bila bangsa Indonesia menuntut keadilan atas agresi militer, pembantaian rakyat yang tak berdosa, perkosaan terhadap perempuan, yang dilakukan tentara Belanda antara tahun 1945 – 1950. Pemerintah Belanda harus mengakui kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas pen¬jajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan, serta memberikan kompensasi atas semua ke¬hancuran yang mereka lakukan, terutama antara tahun 1945 – 1950. Garuda Putih 15:48, 24 Agustus 2010 (UTC)

Saya usul pada Bung Insan kamil91 (Garuda Putih) bahwa informasi (namun, bukan opininya) tentang penyerahan kekuasaan, sebaiknya dibuatkan artikel tersendiri saja atau digunakan untuk mengembangkan artikel Pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda. Tentang HAM demikian pula, mungkin dapat ditambahkan pada artikel Kejahatan perang atau Kejahatan kemanusiaan. Dengan begitu, halaman pembicaraan ini bisa lebih fokus pada "pemolesan" bagian-bagian artikel Indonesia ini secara lebih spesifik. Salam, Naval Scene (bicara) 05:34, 31 Agustus 2010 (UTC)

Garuda Putih, harap kita bisa bedanya keadaan peperangan dengan keadaan saat sekarang, beban sejarah ini sdh cukup berat ditanggung oleh generasi sekarang padahal mrk ini bukan para pelaku dan pula para pelakunya sdh banyak yg telah meninggal dunia.... dalam penulisan sejarah sdh selayaknya kita hanya cukup dan secukupnya mengambil sebagai pelajaran sejarah manusia agar kita secara bersama-sama dapat menyosong masa depan yg lebih baik dan sejahtera bagi dunia milik kita bersama ini, wassalam Pengguna:Edi

Maaf Bung Naval Scene, saya menuliskan penjelasan diatas untuk sekadar memperbaiki keterangan di infobox tentang kemerdekaan kita, kita merdeka dari Jepang bukan belanda seperti yang saat ini tercantum di infobox kita, penjelasannya seperti yang saya tulis diatas dan MOHON SEGERA DIUBAH.Garuda Putih 05:25, 4 September 2010 (UTC)

Lintang dan bujur

Indonesia terletak di antara lintang dan bujur berapa ya? Ingat samar-samar dari pelajaran sekolah 6 derajat LU - 11 derajat LS, tapi lupa bujurnya berapa. Ada yang tahu? Mungkin bisa ditambahkan ke halaman ini. (-_-)V bennylin 404 03:41, 15 April 2008 (UTC)

6 LU 11 LS - 95 BT - 141 BT --1 Februari 2013 13.07 (UTC) ^^ [izza]--izza

indonesia

saya setuju dengan pendapat di atas – komentar tanpa tanda tangan oleh Kindi (bk). --RikiMissa (bicara) 22 Juli 2017 00.21 (UTC)Balas

Nama resmi

Setahu saya nama resmi Indonesia itu Republik Indonesia, tanpa embel-embel negara kesatuan. --Gombang (bicara) 09:40, 25 Agustus 2008 (UTC)

Saya saran nama resmi Indonesia ada Nusantara-nya agar lebih baik. --(Mufqi (bicara) 10 Februari 2016 19.11 (UTC)).Balas

Kategori

Perlukah artikel ini dikategorikan ke Kategori:Negara kepulauan dan Kategori:Negara berpenduduk mayoritas Islam? – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 04:56, 14 September 2008 (UTC)

Artikelnya atau kategorinya (Kategori:Indonesia)? borgx(kirim pesan) 09:37, 14 September 2008 (UTC)

Sepertinya perlu. Irvan Putra Utama 20 Juni 2014 07.30 (UTC)Balas

Nama Resmi (2)

Silakan rujuk ini

UUD 1945 (perubahan IV)

Bab I, Pasal 1, Ayat 1 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Bab III, Pasal 4, Ayat 1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Alur logika menurut dasar hukum ini adalah:

  1. Indonesia adalah Negara Kesatuan (bentuk negara = kesatuan)
  2. Baru kemudian diperjelas dengan sebutan Republik (bentuk pemerintahan = republik)
  3. Lantas, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dst (sistem pemerintahan = presidensial)

Apabila kesemua itu direnungi, maka di manakah salahnya penyebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Reindra (bicara) 20:55, 21 Februari 2009 (UTC)

Tidak ada kalau dalam penyebutan sehari-hari. Tapi buat nama resmi? Silakan lihat dalam UUD tidak pernah ada kombinasi negara kesatuan republik Indonesia. Yang ada Negara Republik Indonesia (pembukaan), atau Republik Indonesia pasal 4 dan 9. Sebutan NKRI cuma singkatan tidak resmi. Gombang (bicara) 04:33, 22 Februari 2009 (UTC)

Mohon maaf, mengganggu lagi. Silakan rujuk kembali Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 (Hasil amandemen kedua).

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Atau rujuk juga Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945 (Hasil amandemen keempat)

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Itulah kombinasi frase penyebutan secara eksplisit, bahkan saya pun (pernah) menduga kombinasi itu tidak ada...

Reindra (bicara) 13:59, 3 Maret 2009 (UTC)

Hm, menarik. Saya memang belum pernah lagi menengok UUD setelah amandemen. Setelah saya bandingkan UUD sebelum dan sesudah amandemen ternyata sebutan NKRI baru muncul kemudian (belum dikenal tahun 1945). Tren baru ternyata ;) Saya kira pendiri Republik berpikir mereka mendirikan negara Republik Indonesia, bukan NKRI. Back to topic, mungkin Anda benar (saya ingin lihat lagi pemakaian resmi sehari-hari seperti apa). Terlepas dari itu, saya memang lebih suka sebutan Indonesia saja lebih pendek dan menurut saya sudah cukup jelas. Saya pikir sebutan Republik Indonesia sendiri sudah menyiratkan bentuk kesatuan (vs Republik Indonesia Serikat misalnya, atau mungkin lebih tepat Negara Serikat Republik Indonesia??) Gombang (bicara) 18:28, 3 Maret 2009 (UTC)

Kalau boleh nimbrung. Penyebutan Indonesia sudah dipakai formal sejak Sumpah Pemuda, dan itu berkekuatan hukum. Penyebutan NKRI (saya singkat saja) adalah tafsiran masa tertentu. Bentuk negara ini boleh jadi berbeda-beda (ingat, pernah ada NIS, 1950), kelak pun mungkin akan berbeda, tetapi yg dimaksud adalah tetap Indonesia, sebagai pelanjut Nederlands Indie. Perbedaan rezim tidak perlu mengubah nama suatu negara-bangsa, kecuali ada negara lain yang menggunakan nama serupa (seperti Korea atau Kongo) atau kelak Indonesia terpecah dengan nama lain (lihat sejarah beberapa negara Bolivar). Sebagai tambahan, artikel NKRI dapat saja dibuat, tetapi isinya menjelaskan ia sebagai suatu konsep, bukan menjelaskan apa Indonesia itu. Kembangraps (bicara) 19:33, 3 Maret 2009 (UTC)

Saya setuju pendapat Bung Gombang, tentang sebutan Indonesia untuk penyingkatan. Tidak kalah gagahnya tanpa disertakan embel-embel apapun. Tidak ada tren baru atau tren lama mengenai kesatuan di republik ini. Bab I Pasal 1 Ayat 1 pada UUD 1945 pun tidak pernah diamandemen (kecuali konstitusi lain sedang dipakai).
Menurut sudut kekinian, ya inilah adanya. Ketika saya menganjurkan penggunaan sebutan Aceh untuk Aceh sebagai satu entitas yang identik, ada sebagian pengguna yang menolak, dengan alasan sudut pandang kekinian.
Sebagai bahan perbandingan, sebutan Republik India tidak lantas menyiratkan bentuk kesatuan juga. India adalah republik federal.
Nama resmi internasional untuk Republik Indonesia Serikat adalah United States of Indonesia tentang versi bahasa Indonesia-nya, saya tidak lebih mengerti.
Bahkan apabila sebagian besar rakyat negara ini lebih memilih konsep regionalisme, federasi, atau konfederasi, kita patut dukung bersama-sama.
Pada akhirnya, setelah membaca pendapat Bung Gombang dan Bung Kembangraps saya setuju untuk tidak menuliskan kata kesatuan secara eksplisit pada artikel Indonesia sebagai konsepsi apa itu Indonesia.

Reindra (bicara) 06:05, 5 Maret 2009 (UTC)


Lembaga Tinggi Negara

Kenapa ketua dpd nggak dimasukkan sebagai salah satu pemimpin kayak dpr mpr, padahal dpd termasuk lembaga tinggi negara yang termaktub dalam uud 45...? --garuda putih 14:17, 19 Agustus 2009 (UTC)

Saya juga tidak mengerti, Bung. Padahal apa salahnya? Justru sebagai negara penganut trias-politica, yang namanya pemimpin negara itu bukan cuma pemimpin eksekutif dan legislatif, pemimpin judisial juga perlu diakomodasi di sini. Artikel Indonesia juga tampaknya sulit berkembang. Padahal featured-articles di en.wiki tetap dapat disebut featured-articles kendati isinya semakin panjang, gambarnya semakin banyak, dan tabel/templatnya semakin kompleks. Saya pikir alasan apapun bisa saja dibuat, dapat saja tentang like-or-dislike. Objektivitas kita masih bersandar pada subjektivisme. Itu sukar dihindari.
Tentang adanya upaya mempertahankan pencantuman transfer kekuasaan dari Nederland kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, itu hanyalah upaya sebagian penulis untuk lebih menghargai Nederland. Nederland sendiri mengalami evolusi menuju pengakuan 17 Agustus 1945, karena untuk menghindari gejolak sosial yang diduga akan muncul dari kalangan veteran perang Nederland di Indonesia pada 1945-1949, mereka takut bila tindakan selama periode itu akan dipandang ilegal. Semisal Politional-Actie, atau bahasa Indonesia revolusionernya adalah Agresi Militer, meski mereka lebih menyukai sebagai Tindakan Polisional. Bagaimanapun kaum liberal dan kaum sosialis di Nederland, pelan-pelan akan mengakui penuh 17 Agustus 1945 sebagai titik awal berdirinya negara Indonesia yang berdaulat. Lalu bagaimana dengan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945? Apakah itu akan di-ilegalkan (dipandang tidak sah) oleh bangsanya sendiri, pada saat yang sama kita lebih menghargai Nederland yang telah menyerahkan kekuasaannya pada 27 Desember 1949.
Terlepas dari telanjurnya buku-buku sejarah (atau bahan rekaman lainnya) mengabadikan peristiwa 27 Desember 1949, kita seharusnya menyadari bahwa tindakan para bapak bangsa itu hanyalah upaya diplomatik dari sebuah negara yang berkeinginan luhur, pada akhirnya toh para bapak bangsa itu tetap mengakui 17 Agustus 1945, dan menolak dengan tegas 27 Desember 1949, karena Nederland mengkhianati perjanjiannya sendiri. Dan jangan lupa, majoritas anggota PBB selalu saja mengucapkan selamat kemerdekaan kepada Presiden Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, bukan 27 Desember. Nah, kita lebih memilih bersikap pragmatis, atau tegas pada kehendak luhur bapak bangsa kita?Reindra (bicara) 07:24, 9 September 2009 (UTC)

Hi Bung Reindra. Saya sih tidak keberatan kalau ada yang mengubah templat dan mencantumkan ketua DPD, bila memang ada dalam amandemen UUD. Soal pengakuan RIS masih ada di templat versi Inggris, bagaimana kalau dibiarkan saja sebagai fakta momen sejarah. Mengenai trias politica, menurut saya Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkannya dengan modifikiasi. Wikipedia bukan berfokus pada opini benar-salah, namun pada referensi & penggunaan bahasa yang netral. Artikel Indonesia silahkan kembangkan saja. Salam, Naval Scene (bicara) 08:09, 9 September 2009 (UTC)

Halo Bung Naval Scene, saya setuju Indonesia bukan satu-satunya penganut trias-politica (dengan modifikasi tentunya), sebetulnya ada atau tidak, bukanlah masalah yang teramat kritikal, tapi kalau dirunut jejaknya pencantuman Ketua DPD pernah disertakan, tapi kemudian dihapus lagi. Begitupun tentang pengakuan RIS, di dalam en.wiki pernah ditiadakan, tetapi pada saat tulisan ini ditulis, pengakuan itu ada kembali, mungkin akan selalu begitu, ada kemudian tidak ada, kemudian ada lagi, dan tidak ada lagi. Dilakukan oleh penyunting yang berbeda-beda, dan dikembalikan oleh penyunting yang berbeda-beda pula. Jelas di sini selera berperan, bukan sekadar objektivitas. Tentang pengakuan kedaulatan yang agak bergeser sudah menjadi rahasia umum sejak tahun 2005, bahkan di Nederland sendiri, lengkap dengan kecaman-kecaman dari berbagai politisi dan pihak-pihak lainnya di sana. Tentang netralitas, saya sendiri agak kesulitan menelaahnya lebih jauh, mana yang netral, dan mana yang memihak. Yang netral dan yang tidak netral sama-sama punya referensi. Cuma, masyarakat kita (lebih tepatnya saya sendiri) kadang-kadang, bila enggan dikatakan sering, tidak mencantumkan referensi yang cukup. Percaya atau tidak, UUD 1945 (versi pra-amandemen pertama) telah menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka. Sementara pengakuan kedaulatan (sama saja dengan penetapan titimangsa kemerdekaan) baru pada 4 tahun 4 bulan berikutnya. Sebenarnya pada masa abu-abu itu (1945-1949) yang bertindak ilegal di wilayah yang sekarang disebut Indonesia itu Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Nederland? Tentang referensi, Radio Nederland Siaran Bahasa Indonesia (Ranesi), dan beberapa media lain sering beberapa kali mengulasnya, namun tulisan atau record dari media-media itu bersifat volatile, tidak mapan. Sehingga memang penulis wikipedia akan menghadapi masalah ketika harus menuliskan perkembangan terbaru tentang ini. Dan yang tak kalah penting, id.wiki pun ternyata memiliki artikel tentang ini, yang diarahkan di dalam kotak info oleh pranala "Diakui". Di dalamnya tidak begitu berbeda dengan temuan saya, meski saya belum pernah menyuntingnya. Jadi menurut saya, penyertaan pengakuan kemerdekaan pada 16 Agustus 2005 oleh Menlu Nederland saat itu, Bernard Rudolf Bot, juga harus disertakan di dalam kotak info. Kan semakin lengkap? Atau artikel itu dihapus saja, supaya tidak membingungkan. Terima kasih telah membaca. Reindra (bicara) 17:22, 9 September 2009 (UTC)

Saya harap bukan hanya pimpinan lembaga politik layaknya Kepresidenan, MPR, DPR, dan DPD yang dicantumkan tetapi juga lembaga Yudikatif seperti MK dan MA. Karena keduanya juga lembaga tinggi negara yang bersama-sama memimpin badan kehakiman. Komisi Yudisial tidak perlu dimasukkan karena menurut Bahan Penyuluhan Konstitusi yang dikeluarkan resmi oleh MPR KY "hanya" salah satu dari sekian Auxiliary State Bodies.Garuda Putih 03:50, 13 Mei 2010 (UTC)

Pranala merah

Alhamdulillah sampai tulisan ini dibuat, pranala merah pada tubuh artikel dan referensi Indonesia sudah tidak ada lagi. Namun pada templat-templat pendukungnya masih ada. Selalu harus diperbaiki. Reindra (bicara) 20:54, 27 November 2009 (UTC)

Bagus sekali, artikel ini semakin enak dibaca! Salam, Naval Scene (bicara) 08:32, 30 November 2009 (UTC)
  Kudos buat Reindra. Pranala merah terakhir adalah Ulos dan Baju bodo. Perhatian penyunting selanjutnya... jangan menambahkan pranala merah ke artikel ini! :)
Bennylin
13:39, 30 November 2009 (UTC)

Whoever they are, thank you for putting the article of van der Kroef. Now the question is answered: it is not EFE who introduced Nusantara, but KHD. :) Kembangraps (bicara) 13:53, 30 November 2009 (UTC)

Dari link yang diberikan yang hanya sepenggal kok tidak jelas ya? Apa sudah baca jurnalnya? Istilah Nusantara atau Indonesia? Kalau Indonesia bukannya James Richardson Logan (dengan mengutip ref yang sama)? :/ Bagaimana dengan http://www.kitlv-journals.nl/index.php/btlv/article/viewFile/2922/3683?
Bennylin
15:31, 30 November 2009 (UTC)

Mohon Update bagian ekonomi

Data baru tahun 2008

GDP (nominal) = USD 511 miliar [3]

GDP (PPP) = USD 909 miliar [4]

GDP per capita (PPP) : USD 3,979 [5]

GDP per capita (nominal) = USD 2,238 [6]

Export (2008) = USD 136.76 miliar [7]

Import (2008) = USD 128.79 miliar [8]

Newest Corruption Perception Index Ranking = 111th dari 180 negara [9]

Thanks Bkusmono (talk) 03:36, 30 November 2009 (UTC)

Saya sudah tambahi empat yang pertama, tiga berikutnya saat ini belum ditambahkan. Untuk data yang kedua sumbernya tidak boleh Wikipedia yang lain. Sementara sumbernya saya samakan dengan yang lain (sumber IMF).
Itu maksudnya GDP per kapita tiga ribu sembilan ratus dolar atau tiga koma sembilan dolar? Saya konversikan ke rupiah (via Google calc)
Bennylin
04:43, 30 November 2009 (UTC)

Terimakasih pak Benny, itu maksudnya tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan us dolar (USD 3979 ) dan dua ribu dua ratus tiga puluh delapan us dolar (USD 2238) Bkusmono (bicara) 05:33, 30 November 2009 (UTC)

Tinggi juga dong ya? (sebaliknya, klo cuma 3 dolar kasian amat kita :P).

IPM

Dear All,

telah terjadi perubahan perhitungan HDI / IPM pada 18 Dec 2008

menurut perhitungan yang baru , IPM Indonesia pada 2006 adalah 0.726

saya sudah melakukan update disini = http://wiki-indonesia.club/wiki/Indeks_Pembangunan_Manusia#Indonesia

IPM tahun 2007 dan 2008 berdasarkan perhitungan baru belum dipublish sampai saat ini

mohon diubah karena di artikel ini IPM Indonesia masih 0.711 (2004)

demikian, terimakasih Bkusmono (bicara) 05:00, 19 Agustus 2009 (UTC)

Sudah saya perbarui. Tapi apa sumbernya? Ralat. Saya masukkan data 2007 dari Indeks Pembangunan Manusia#Indonesia [10]
Bennylin
04:54, 30 November 2009 (UTC)

Thanks bos Bkusmono (bicara) 05:33, 30 November 2009 (UTC)

Peta Ptolemaeus

Peta Ptolemaeus saya hapus kembali, karena hanya merujuk ke Asia Tenggara dan menurut pendapat saya tidak tepat untuk artikel deskriptif tentang Indonesia. Salam, Naval Scene (bicara) 04:01, 3 Februari 2010 (UTC)

Luas laut/perairan dalam Indonesia

Paragraf kedua pada http://www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=5456 menyatakan bahwa:

Berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut/perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia bertambah luas menjadi ± 5,8 juta km2 dari sebelumnya ± 3 juta km2. Selain itu, berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia mempunyai yurisdiksi tertentu di Zona Tambahan Indonesia, yang artinya Indonesia berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan menegakkannya terhadap pelanggaran atau peraturan yang ditetapkan itu.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan:

  1. Luas Daratan = 1.910.931,32 km² (Kemendagri, Mei 2010)
  2. Luas Lautan = 3.544.743,9 km² (UNCLOS 1982) terdiri dari:
    • Luas Laut Teritorial = 284.210,90 km²
    • Luas Zona Ekonomi Ekslusif = 2.981.211,00 km²
    • Luas Laut 12 Mil = 279.322,00 km²

Diakses pada saat sub-bagian pembicaraan ini dibuat. --Reindra (bicara) 04:40, 3 Maret 2010 (UTC)

Referensi perbincangan

  1. ^ Hasil-Hasil Konperensi Medja Bundar (1949?) hal. 15.

Pranala merah

Waduh kok pranala merah muncul lagi? Bagaimana ini? Reindra (bicara) 21:23, 22 September 2010 (UTC)

Diakui

Kenapa status DIAKUI masih terpajang di artikel ini ???Irishcoffee (bicara) 01:23, 25 Februari 2011 (UTC)

Sudah dibahas panjang-lebar di atas. Salah satu pedoman Wikipedia sebagai sebuah ensiklopedia adalah: Wikipedia:Sudut pandang netral. Bila anda ada data/rujukan baru, silakan anda tampilkan dan sunting redaksi artikelnya. Salam dan tetap semangat, Naval Scene (bicara) 02:27, 25 Februari 2011 (UTC)
Mudah-mudahan ada pakar politik/sejarah dari Indonesia, Belanda, dan Jepang yang mau urun rembug di sini. Damai! Hehe ... :) Reindra (bicara) 02:42, 25 Februari 2011 (UTC)

Foto Sukarno

Sampai saya memeriksa artikel ini, terdapat dua foto yang di dalamnya terdapat sosok Sukarno. Saya pikir lebih baik satu saja. Bagaimana pendapat Anda? Reindra (bicara) 03:04, 25 Mei 2011 (UTC)

Posisi Indonesia berdasarkan Koordinat Geografis

Terdapat kesalahan pada koordinat geografis Indonesia. Tertulis bahwa Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BB - 141°45'BT. Letak bujur yang sebenarnya adalah antara 95° BUJUR TIMUR dan 141°Bujur Timur, bukan 95°Bujur Barat.– komentar tanpa tanda tangan oleh 118.96.87.70 (bk).

Terima kasih atas kejelian anda, informasi tersebut sekarang telah diperbaiki oleh Pengguna:Anashir. Salam, Naval Scene (bicara)

Simbol nasional

Apakah Indonesia punya hewan nasional atau bunga nasional sebagai simbol|simbol nasional Indonesia|simbol? вёӣйүӀіп 22.02, 20 Januari 2012 (WIB)

Punya dong: Puspa bangsa: melati putih (jasminum sambac), puspa pesona: anggrek bulan, puspa langka rafflesia arnoldi dan ada yang menambahkan titan arum.

  1. National flower (bahasa Indonesia: Puspa bangsa) of Indonesia is Melati putih (Jasminum sambac)[1]
  2. Flower of charm (bahasa Indonesia: Puspa pesona) is Anggrek Bulan (Moon Orchid) (Phalaenopsis amabilis))[2]
  3. Rare flower (bahasa Indonesia: Puspa langka) is Padma Raksasa Rafflesia (Rafflesia arnoldii). All three were chosen on World Environment Day in 1990.[3] On the other occasion Bunga Bangkai (Titan arum) was also added as puspa langka together with Rafflesia.

Kalau hewan kayaknya elang jawa hewan/burung nasional yang mirip Garuda, komodo (reptil nasional) dan arwana merah (ikan nasional). Personifikasi nasional (tokoh berwujud manusia yang melambangkan negara-bangsa): Ibu Pertiwi. Demikian yang saya tau... Gunkarta (bicara) 20 Januari 2012 15.56 (UTC)Balas

Referensi

nama-nama negara yang telah mengakui kemerdekaan indonesia

Tambahan Negara yang Berbatasan dengan Indonesia

Tolong tambahkan negara Palau di pengantar pengenalan mengenai negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia. Memang tidak banyak orang yang tahu, akan tetapi negara tersebut, yang juga anggota PBB, memiliki perbatasan laut dengan Indonesia di wilayah Maluku Utara dan Papua Barat. Bahkan, negara Palau ini memiliki persoalan garis batas laut yang tumpang tindih dengan Indonesia.

Untuk penjelasan mengenai profil dan letak negara ini bisa dilihat di http://wiki-indonesia.club/wiki/Palau sementara mengenai detail lebih lengkap (termasuk adanya persoalan perbatasan dengan Indonesia dan Filipina) dapat dilihat di https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/ps.html

Terima kasih. Darangsc (bicara) 30 September 2012 09.26 (UTC)Balas

Kalau berbatasan laut, ya ada banyak Pak. Jadi untuk saat ini, batas darat saja yang dicantumkan (Malaysia, Brunei, Timor Leste). Untuk masalah garis batas laut yang tumpang tindih antara Indonesia dan Palau, mungkin tidak tepat jika diletakkan di artikel ini. Bagaimana kalau di artikel Geografi Indonesia atau Anda dapat juga membuat artikel baru. ‑Bennylin debat 21.56, 20 Oktober 2012 (WIB)
Sebagai tambahan, Anda juga dapat meminta pendapat komunitas Wikipedia secara luas di Wikipedia:Warung Kopi. Salam. ‑Bennylin bicara 21.57, 20 Oktober 2012 (WIB)

Penamaan Ras

Menurut saya, Penamaan ras di bagian awal yaitu "Melayu" dan "Papua" kurang tepat, leboh baik diganti dengan Austronesia dan Melanesia, karena di Indonesia, Melayu dan Papua adalah salah satu dari sekian banyak suku-bangsa di Indonesia, setara dengan Jawa, Sunda, Ambon, Minangkabau, Batak, dsb. Konsep ras melayu itu sendiri sebetulnya ambigu dan banyak ditolak oleh antropolog dan etnolog, karena secara, ras di dunia hanya ada 3: Caucasoid, Mongoloid, dan Negroid... Mufidkce (bicara) 19 Januari 2015 06.27 (UTC)Balas

Pancasila

Menurut saya,lebih baik ditambah lagi tentang ideologi nasional, mulai dari sejarahnya, pokok pokoknya sampai penyebutan silanya satu persatu,bagaimana menurut kalian M Daffa Alimuddin Pratama (bicara) 1 Juni 2017 06.53 (UTC)Balas

Referensi dan Penggunaan Templat Otomatis

Mohon maaf, saya ingin bertanya apakah penggunaan templat Indo infobox yang menampilkan tentang identitas negara Indonesia itu bisa dirapikan, terutama yang bagian referensinya? Karena saya melihat ada subjudul "Referensi" muncul dua kali pada tampilan baca. Terimakasih. -Rakaputra WSF (bicara) 30 Juni 2018 13.38 (UTC)]Balas

Pencabutan AP

Halo, kepada pengurus terhomat. Mengapa Artikel pilihan dicabut. Padahal artikel itu sangatlah bagus. Walaupun harus nambah catatan kaki, artinya akan lebih banyak lagi. Jadi gimana? Artinya kita bukan di Indonesia. Ini kita bukan di Indonesia. Jadi kita masih perlu artikel pilihan. Jadi bagi untuk wikipediawan akan disuruh untuk menambahkan catatan kaki dari artikel tersebut. Khris bicara disini 28 September 2018 18.12 (WIB)

Bahkan. Ini berguna untuk 17 Agustus jika artikel Indonesia ditampilkan di halaman utama. --Khris bicara disini 28 September 2018 18.14 (WIB)
Atau bisa artikel bagus saja. --Khris bicara disini 28 September 2018 18.15 (WIB)

Legislatif

Menurut saya, MPR kemungkinan tidak termasuk lagi di Legislatif, karena guru saya yang mengatakan hal berikut. MPR kemungkinan sekarang menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Sekarang Lembaga-lembaga legislatif kemungkinan adalah DPR, DPD, dan DPRD. Michael2704 (bicara) 28 Mei 2021 11.24 (UTC)Balas

@Michael2704: Setiap pernyataan, apalagi pernyataan penting seperti ini, perlu didukung oleh sumber tepercaya. Jika Anda bisa membuktikannya dengan sumber yang kredibel, silakan mengubah artikelnya. — RianHS (bicara) 28 Mei 2021 12.08 (UTC)Balas

Hai!

Kami Memiliki Akun Saya. Saya Bukan Vandalisme Naufal dhimas (bicara) 13 Maret 2022 13.50 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Indonesia".