Artikel pilihan adalah artikel-artikel terbaik di Wikipedia, yang ditentukan oleh komunitas. Sebelum dimasukkan ke dalam daftar ini, artikel-artikel tersebut dinilai dan dibahas di Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan, untuk memastikan keakuratan, kenetralan, kelengkapan, dan gaya penulisan, berdasarkan Wikipedia:Kriteria artikel pilihan.
Saat ini terdapat 394 artikel pilihan dari 710.390 artikel di Wikipedia, yang berarti ada satu artikel pilihan untuk setiap 1.803 artikel di Wikipedia.
Artikel yang berhasil mendapatkan status artikel pilihan akan diberikan bintang () pada pojok kanan atasnya. Selain itu, apabila suatu artikel merupakan artikel pilihan di Wikipedia bahasa lain, akan diberikan bintang pada pranala interwiki di sisi kiri bawah artikel.
Pembunuhan Muhammad ad-Durrah terjadi di Jalur Gaza pada 30 September 2000, saat protes dan kerusuhan merebak dalam Intifada Kedua. Muhammad ad-Durrah yang berusia 12 tahun dan ayahnya, Jamal, direkam oleh Talal Abu Rahma, seorang juru kamera lepas Palestina yang bekerja di stasiun televisi France 2, saat mereka berada di tengah-tengah baku tembak antara pasukan keamanan Israel dan Palestina. Rekaman video tersebut memperlihatkan keduanya sedang meringkuk di balik sebuah pipa beton. Kemudian, terjadi baku tembak dan diikuti munculnya semburan debu. Setelah itu, sang anak terlihat terkapar di lutut ayahnya. Potongan rekaman sepanjang 59 detik pertama kali disiarkan di Prancis dengan narasi yang disampaikan oleh Charles Enderlin, kepala biro France 2 di Israel. Berdasarkan informasi dari juru kamera, Enderlin berkata kepada para penonton bahwa keduanya merupakan "target penembakan dari pihak Israel" dan sang anak tewas. Pasukan Pertahanan Israel pada awalnya menyatakan bertanggung jawab atas penembakan ad-Durrah tetapi mereka kemudian menarik kembali pengakuan tanggung jawabnya. (Selengkapnya...)
Hukum kewarganegaraan Israel mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Israel. Dua undang-undang utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kepulangan tahun 1950 dan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1952. Setiap orang Yahudi mempunyai hak tak terbatas untuk berimigrasi ke Israel dan menjadi warga negara Israel. Adapun individu yang lahir di luar negeri akan menerima kewarganegaraan Israel saat lahir jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Israel. Orang asing non-Yahudi dapat menjalani naturalisasi setelah tinggal di sana setidaknya selama tiga tahun dengan memiliki izin tinggal permanen dan mahir berbahasa Ibrani. Warga non-Yahudi yang melakukan naturalisasi juga diharuskan untuk meninggalkan kewarganegaraan mereka sebelumnya, sementara imigran Yahudi tidak dibebani persyaratan ini. Meskipun pemukim Arab Palestina pra-1948 dari bekas mandat dan keturunan mereka yang masih tinggal di Israel menerima kewarganegaraan Israel pada 1980, sebagian besar penduduk di Tepi Barat dan Jalur Gaza dianggap tak bernegara. (Selengkapnya...)
Ranavalona III adalah penguasa terakhir dari Kerajaan Madagaskar. Ia memerintah dari 30 Juli1883 hingga 28 Februari1897, yang mana masa pemerintahannya ditandai dengan upaya terus-menerus namun akhirnya sia-sia untuk menolak maksud pemerintah kolonial Prancis. Sebagai wanita muda, dia dipilih di antara beberapa Andriana (bangsawan) yang memenuhi syarat untuk menggantikan RatuRanavalona II setelah kematiannya. Seperti dua ratu sebelumnya, Ranavalona menjalani perkawinan politik dengan anggota elit Hova (orang merdeka) bernama Rainilaiarivony, yang dalam perannya sebagai Perdana Menteri Madagaskar bertanggung-jawab mengawasi jalannya pemerintahan sehari-hari serta hubungan luar negeri kerajaan. Selama pemerintahannya, Ranavalona mencoba untuk mencegah kolonisasi dengan memperkuat hubungan dagang dan diplomatik dengan Amerika Serikat dan Britania Raya. Namun, serangan Prancis terhadap kota-kota pelabuhan di pesisir dan terhadap ibu kota Antananarivo akhirnya menyebabkan jatuhnya istana kerajaan pada tahun 1895, sehingga mengakhiri kedaulatan dan otonomi politik kerajaan ini yang sudah berlangsung seabad lamanya. (selengkapnya)