Psikolog klinis

Tenaga Kesehatan
Revisi sejak 30 April 2022 19.58 oleh Oktavianus Ken M. (bicara | kontrib) (Penghapusan keterangan pendidikan profesi psikologi klinis karena pranala sumbernya sudah tidak bisa diakses lagi, penambahan informasi kode etik psikolog klinis.)

Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.[1]

Psikolog Klinis disebutkan sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan[2] di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STR-PK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK) untuk menjalankan praktik keprofesiannya.[1] Psikolog Klinis di Indonesia terhimpun dalam organisasi profesi yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).[3]

Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.[1]

Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati Kode Etik Psikolog Klinis yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.[4]

Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.

Wewenang Psikolog Klinis

Wewenang Psikolog Klinis diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis adalah sebagai berikut:[1]

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  4. melakukan rujukan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.



Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2020-02-29. 
  2. ^ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2020-02-29. 
  3. ^ "IPK Indonesia". Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  4. ^ "Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia" (PDF). Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2022-05-01.