Fardu

status hukum
Revisi sejak 11 April 2006 10.18 oleh Wiendietry (bicara | kontrib) (Fardu dipindahkan ke Fardhu: Ejaan yang lebih common dipakai dalam referensi2 :id)

Fardu dari bahasa Arab, adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam agama Islam. Kadangkala dieja sebagai fardlu.

Kata ini berkerabat dengan kata Indonesia, "perlu".


Kembali ke: