Impor
Transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan
Impor adalah proses transportasjh nfjr juu dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan.[1][2] Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
Kesalahan umum
Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu:[3]
- Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
- Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Istilah-istilah
Berikut adalah istilah-istilah yang sering digunakan:[4]
- Air waybill
- Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
- Bill of lading (B/L)
- Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
- Invoice
- Faktur atau nota berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
- C&F (Cost and Freight)
- Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk di dalam harga barang.
- Clearance
- hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
- Izin berangkat kapal dari pelabuhan.
- Izin mengeluarkan barang dari pabean.
- Consignee
- Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
- F. O. B (free on board)
- Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
- Packing list
- Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
- Commodity
- Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
- Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)
- Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara maupun antararea di Indonesia.
- Weight
- Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Lihat pula
Catatan kaki
- ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2012-07-30.
- ^ (Inggris)Merriam-Webster's: Collegiate Dictionary. 11th ed. 2003. United States of America. Merriam-Webster,Inc. 2003. hal 441
- ^ (Inggris) Wild, J John; Kenneth, J Wild; dan Jerry, C Y Han. International Business Management. 4th ed. 2008. United States of America. Pearson Prentice Hall. Hal. 353-356.
- ^ Amir.Ekspor-Impor.Jakarta:Pustaka Binaman Pesindo.1996. 1005717454172 15:44, 6 April 2010 (UTC)
Pranala luar
- (Inggris) Glossary of Trade Terms