Komisaris Jenderal Polisi

pangkat perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Revisi sejak 27 Februari 2023 22.33 oleh AtmajaIW (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 23032297 oleh 2001:448A:5020:BF2C:B881:890F:13BC:7553 (bicara))

Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komjen Pol untuk pangkat ini.

Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN POL)

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dan jabatan di luar lingkungan Polri seperti dan Kepala Badan Narkotika Nasional. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah banyak seperti yang diberikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, dan Komandan Korps Brimob jabatan di luar lingkungan Polri seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[1]

Penyandang

Mabes Polri

Unsur Pimpinan

Unsur Pengawas

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur Pendukung

Luar Struktur Polri

Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Lembaga Ketahanan Nasional

Badan Siber dan Sandi Negara

Badan Intelijen Negara

Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Dalam Negeri

Referensi