Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen dan Keamanan Polri (atau Baintelkam Polri) adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang intelijen. Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. sebagai Kabaintelkam.
Badan Intelijen dan Keamanan Polri | |
---|---|
Aktif | 14 November 1946 |
Negara | Indonesia |
Tipe unit | Intelijen |
Bagian dari | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Markas | Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110 |
Moto | Indera Waspada Negara Raharja |
Situs web | https://www.polri.go.id/ |
Tokoh | |
Kepala | Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. |
Wakil Kepala | Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si. |
Sejarah
suntingKami intelijen di tubuh Polisi didirikan, pasca-terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta penetapan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri. Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai-partai politik baru maupun organisasi-organisasi masyarakat yang berdiri. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut. Fungsi dan peranan lembaga intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan Komisaris Polisi Tingkat I Drs. Raden Mochamad Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya.
Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946. Sehingga struktur organisasi DKN langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian, yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut: ”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya.”
Pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, struktur Polri direorganisasi melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri; serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri;
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002, seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian (Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1) dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga. UU tersebut juga mengatur batas-batas dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen.
Pejabat Baintelkam
suntingKabaintelkam
suntingWakabaintelkam
suntingNo. | Nama | Mulai Menjabat | Akhir Menjabat | Ref. |
---|---|---|---|---|
Irjen. Pol. Drs. Didik Sutomo Triwidodo, M.M., M.Hum. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Djoko Mukti Haryono, M.M. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Safaruddin, S.H. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Djoko Prastowo, S.H., M.H. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Lutfi Lubihanto, M.M. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw |
||||
Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si. |
||||
Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si. |
Struktur Baintelkam Polri
suntingBerdasarkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Polisi Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, struktur Baintelkam terdiri atas:[1]
- Unsur Pimpinan, terdiri dari:
- Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam Polri)
- Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam Polri)
- Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin), terdiri dari:
- Bagian Perencanaan (Bagren), membawahi:
- Sub Bagian Program dan Anggaran (Subbagprogar)
- Sub Bagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar)
- Bagian Sumber Daya (Bagsumda), membawahi:
- Sub Bagian Personel (Subbagpers)
- Sub Bagian Logistik (Subbaglog)
- Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung), membawahi:
- Sub Bagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet)
- Sub Bagian Latihan Fungsi (Subbaglatfung)
- Bagian Operasional dan Pelatihan (Bagopsnallat), membawahi:
- Sub Bagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal)
- Sub Bagian Pelatihan dan Operasional (Subbaglatopsnal)
- Bagian Perencanaan (Bagren), membawahi:
- Biro Analisis (Roanalis), terdiri dari:
- Bagian Deteksi (Bagdeteksi), membawahi:
- Kelompok Analis Taktikal (Pokanalistaktikal)
- Bagian Produk (Bagprod), membawahi:
- Sub Bagian Produk Periodik (Subbagprodik)
- Sub Bagian Produk Khusus (Subbagprodsus)
- Bagian Dokumentasi dan Literatur (Bagdoklit), membawahi:
- Sub Bagian Dokumentasi (Subbagdok)
- Sub Bagian Literatur (Subbaglit)
- Bagian Deteksi (Bagdeteksi), membawahi:
- Bidang Sandi (Bidsandi), terdiri dari:
- Sub Bidang Umum Persandian (Subbidumsan)
- Sub Bidang Operasional Persandian (Subbidopsnalsan)
- Sub Bidang Peralatan Persandian (Subbidpalsan)
- Bidang Intelijen Teknologi (Bidinteltek), terdiri dari:
- Sub Bidang Informasi dan Teknologi (Subbid IT)
- Sub Bidang Bantuan Teknologi (Subbidbantek)
- Sub Bidang Alat Khusus (Subbidalsus)
- Bidang Pelayanan Masyarakat (Bidyanmas), terdiri dari:
- Sub Bidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas)
- Sub Bidang Orang Asing (Subbidoras)
- Sub Bidang Senjata dan Bahan Peledak (Subbidsendak)
- Bidang Kerjasama (Bidkerma), terdiri dari:
- Sub Bidang Kerjasama Dalam Negeri (Subbidkermadagri)
- Sub Bidang Kerjasama Luar Negeri (Subbidkermalugri)
- Direktorat Politik (Ditpolitik), terdiri dari:
- Sub Direktorat I/Kepemerintahan
- Sub Direktorat II/Pembangunan Demokrasi
- Sub Direktorat III/Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara
- Direktorat Ekonomi (Ditekonomi), terdiri dari:
- Sub Direktorat I/Investasi Perbankan dan Koperasi
- Sub Direktorat II/Sumber Daya Alam
- Sub Direktorat III/Sumber Daya Mineral dan Perhubungan
- Direktorat Sosial Budaya (Ditsosbud), terdiri dari:
- Sub Direktorat I/Kehidupan Bernegara
- Sub Direktorat II/Pembangunan Sumber Daya Manusia
- Sub Direktorat III/Sosial Kemasyarakatan
- Direktorat Keamanan Negara (Ditkamneg), terdiri dari:
- Sub Direktorat I/Kejahatan Umum
- Sub Direktorat II/Kejahatan Keamanan Negara
- Sub Direktorat III/Kejahatan Lintas Negara
- Direktorat Keamanan Khusus (Ditkamsus), terdiri dari:
- Sub Direktorat I/Spionase dan Sabotase
- Sub Direktorat II/Teror dan Radikal
- Sub Direktorat III/Propaganda
- Urusan Keuangan (Urkeu)
- Tata Usaha Dalam (Taud)
Layanan masyarakat
suntingSelain melakukan pekerjaan intelijen, Baintelkam dan Satintelkam juga melayani masyarakat terkait beberapa hal yaitu:
- Penerimaan pemberitahuan dan pemberian izin kegiatan masyarakat (Izin Keramaian),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
- Administrasi pengawasan orang asing; serta
- Administrasi senjata api dan bahan peledak
Referensi
sunting- ^ "Struktur Organisasi". Polri. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-02-06. Diakses tanggal 15 Januari 2021.