Sulaiman dari Banjar

Pahlawan Revolusi Kemerdekaan, Sultan Kerajaan Banjar

Pangeran Ratu Sultan Sulaiman bergelar Sultan Sulaiman Saidullah (ke-2)[14][15][16] atau Sultan Sulaiman al-Mu'tamidullah atau Sultan Sulaiman Rahmatillah (bin Sunan Sulaiman Saidullah ke-1/Sunan Nata Alam/Sultan Tahmidullah II) adalah Sultan Banjar yang memerintah antara tahun 1801-1825.[17][18] Kesultanan Banjar terletak di Kalimantan Selatan, Indonesia. Adiknya Pangeran Mangku Dilaga dilantik sebagai mangkubumi dengan gelar Ratu Anum Mangku Dilaga. Belakangan Ratu Anum Mangku Dilaga ditahan kemudian dibunuh oleh Sultan Sulaiman karena diduga akan melakukan kudeta. Jabatan mangkubumi kemudian dipegang oleh Pangeran Husein dengan gelar Pangeran Mangkubumi Nata putera Sultan Sulaiman sendiri.[4]

Tuan Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Sulaiman Saidullah Raja Atas Tahta Kerajaan Negeri Banjar[1]
Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh

( سلطان سليمان المعتمد على الله ) [2][3]

Sultan Soleman Almo'tamid Aliallah/Soliman Almoh Tammit Alalah
Sultan Sleeman Almoh Tamid Alalah
Sultan Soleman Sa'idallah
Sultan Salehman
Sultan Sulaiman al-Mu'tamidullah
Sultan Sulaiman Rahmatullah
Pangeran Ratu Sultan Sulaiman
Pangeran Sultan Muda Sulaiman
Panembahan Sulaiman[4]
Panembahan Sepuh[4]
Berkuasa1767 (Sultan Muda)
1801-1825 (Sultan)[5]
PendahuluPanembahan Batu
PenerusSultan Adam al-Watsiq Billah
SultanLihat daftar
Pemakaman
Keturunan1. ♂ Sultan Adam, anak Nyai Ratu Intan Sari/Nyai Ratu Sepuh binti Kiai Adipati Singasari)[6]

2. ♂ Pangeran Mangkoe Boemi Nata, anak Nyai Ratu Intan Sari
3. ♀ Ratoe Hadji Moesa (Salamah), anak Nyai Ratu Intan Sari
4. ♂ Pangeran Perbatasari/Prabusari, anak Nyai Ratu Intan Sari
5. ♂ Pangeran Kassir, anak Nyai Ratu Intan Sari[7]
6. ♀ Ratoe Soengging Anoem, anak Nyai Ratu Intan Sari
7. ♂ Pangeran Dipati di Mahang (HST)
8. ♂ Pangeran Ahmad, anak Njahi Siti Gading
9. ♂ Pangeran Wahid
10. ♂ Pangeran Muhammad
11. ♂ Pangeran Kusairi
12. ♂ Pangeran Hasan
13. ♂ Pangeran Achmid[8][9]
14. ♂ Pangeran Kasoema Widjaja (Berahim)[8][10]
15. ♂ Pangeran Tasin/Thasin[8]
16. ♂ Pangeran Singa-Sarie[8]
17. ♂ Pangeran Hamim[8]
18. ♀ Ratu Kartasari
19. ♀ Ratu Syarif Marta diperistri Pangeran Syarif Hasyim Al-Qudsi Al-Husaini bin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Al-Balkhi lbnu Sayyid Musa bin Ali Al-Kadzimi bin Yusuf bin Hasan bin Sulaiman Al-Hawrani bin Abdurrazzāq Al-Qudsi Al-Husaini
20. ♀ Ratu Salamah
21. ♀ Ratoe Sjerief diperistri Pangeran Syarif Husein bin Awwad Bahasyim (Goestie Oemie), anak Njahi Siti Gading
22. ♀ Ratu Mashud/Gusti Hadijah, ibu Pangeran Antasari

[11]
WangsaDinasti Banjarmasin
AyahSunan Sulaiman Saidullah
IbuPutri Lawiyah binti Sultan Tahmidubillah[12][13]
Makam Sultan Sulaiman Saidullah di Desa Lihung, Karang Intan, Banjar.

Pada masa Sultan Sulaiman, pusat pemerintahan berada di Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Sultan Sulaiman dikenal pula dengan nama Sultan Sulaiman Saidullah II atau Sultan Sulaiman Rahmatullah. Baginda mendapat gelar Sultan Muda sejak tahun 1767 ketika berusia 6 tahun dari ayahnya Susuhunan Nata Alam agar penggantinya tetap pada garis keturunannya. Panembahan Sulaiman/Sultan Sulaiman melantik puteranya Pangeran Adam sebagai raja muda dengan gelar Sultan Adam, kemudian dia sendiri mengambil gelar Panembahan Sepuh.[4]

Mangkubumi yang menjabat pada masa Sultan Sulaiman adalah:

  1. Ratu Anom Ismail (Pangeran Ismail bin Sunan Nata Alam); dihukum bunuh oleh Sultan Sulaiman karena diduga (difitnah) akan merencanakan kudeta.
  2. Pangeran Perabu Anum (1802)[19]
  3. Pangeran Mangku Bumi Nata (Pangeran Husin bin Sultan Sulaiman), mangkubumi sejak 1823.

Kematian

Sultan Sulaiman al-Mu'tamid 'Alâ Allâh mangkat pada tanggal 3 Juni 1825 bertepatan 4 Rabiul awal 1240 Hijriyah.[20] Baginda dimakamkan di Kompleks Makam Sultan Sulaiman di desa Lihung, kecamatan Karang Intan, kabupaten Banjar, provinsi Kalimantan Selatan.

Ketika sultan SLEMAN atau soliman meninggal pada tahun 1825, ada dua puluh lima pangeran di istana Martapura, bergelar Pangeran.[21].

Silsilah

Anak-anak Sultan Sulaiman Saidullah terdiri 18 orang anak laki-laki dan 12 orang anak perempuan, 6 orang diantaranya dari Istri Njahi Ratoe Intan Sarie:

Sultan Sulaiman memiliki permaisuri yang merupakan puteri Adipati Banua Lima (Golongan Anang/Nanang-nanangan Raja) yaitu Njahi Ratoe Intan Sarie atau Nyai Ratu Sepuh binti Kiai Adipati Singasari[4][6] yang dikaruniai 6 anak yaitu:

  1. Sultan Adam - memiliki 11 anak. Anak kedua Sultan Sulaiman dan anak pertama Nyai Ratu Intan Sari. Dia leluhur mantan Gubernur Kalimantan pertama Pangeran Muhammad Noor.[22]
  2. Pangeran Husein bergelar Pangeran Mangkoe Boemi Nata - menjadi mangkubumi sejak 1823[4][23] - memiliki 17 anak.
  3. Pangeran Perbatasari - memiliki 5 anak.
  4. Ratu Haji Musa / Salamah (diperisteri Pangeran Hadji Moesa ( Raja Kusan II ) - memiliki 3 anak.
  5. Pangeran Kassir (Khusairi)[24][25] - memiliki 5 anak.
  6. Ratu Salamah / Ratu Sungging Anum (menikahi Pangeran Sungging Anom bin Ratu Anom Ismail Mangku Bumi Sukma Dilaga) - tidak memiliki keturunan.

Putera-Puteri Dari Selir-Selir Lainnya:

  1. Goestie Oemie (Ratu Umi) bergelar Ratoe Sjerief diperistri Pangeran Syarif Husein Bahasyim (anak pertama / sulung Sultan Sulaiman dan anak pertama Nyai Siti Gading), diperisteri Habib Husein bin Awwad Bahasyim.[22]
  2. ♂ Gusti Muhammad (anak Nyai Siti Gading)
  3. ♂ Pangeran Ahmad (anak Nyai Siti Gading)
  4. ♂ Pangeran Kasoema Widjaija[26]
  5. Pangeran Ahmad (anak Nyai Argi)[4][26][27] leluhur mantan Gubernur Kalsel Gusti Hasan Aman.
  6. ♂ Pangeran Tasin (anak Nyai Cina, memiliki 2 anak).[4][26][28][29]
  7. ♂ Pangeran Singa Sarie, leluhur Sultan Haji Khairul Saleh Al-Mu'tashim Billah[26]
  8. ♂ Pangeran Hamim[26]
  9. ♂ Pangeran Husein / Pangeran Mangkoe Boemi Nata[26]
  10. ♂ Pangeran Musa (anak Nyai Ratna) [4]
  11. Pangeran Sungging Anum (anak Nyai Ratna) [4]
  12. Pangeran Kacil (anak Nyai Cina) [4]
  13. Pangeran Jamain / Pangeran Wahid? (anak Nyai Cina) [4]
  14. Ratu Karta Sari (anak Nyai Unangan) [4] diperisteri Pangeran Kartasari bin Pangeran Sungging Anom bin Ratu Anom Ismail Mangku Bumi Sukma Dilaga.
  15. Ratu Syarif Marta diperistri Syarif Hasyim Al-Qudsi Al-Husaini bin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Al-Balkhi Ibnu Sayyid Musa bin Ali Al-Kadzimi bin Yusuf bin Hasan bin Sulaiman bin Aburrazzzāq Al-Qudsi Al-Husaini[4]
  16. Gusti Kacil
  17. Pangeran Tahmid
  18. Goesti Hadidjah (Ratu Mastruda) bergelar Ratoe Masoöd (Mas'ud), karena menikahi Pangeran Masoöd (orang tua Pangeran Antasari).

Kontrak Perjanjian dengan Belanda (Republik Batavia atau Bataafse Republiek)

Setelah mangkatnya Panembahan Batu, Pangeran Sultan Sulaiman Saidullah (ke-2) dinobatkan bergelar Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, maka pihak Belanda (Republik Batavia) mengadakan perjanjian dengan Sultan pada tanggal 19 April 1802 di istana Bumi Kencana. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa Kesultanan Banjar telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti Perjanjian 1787. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong kepala orang-orang Dayak yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka loji Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik. Pada tahun 1806, Belanda kembali membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman yang menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun lada, agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan Sultan Banjar dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan dagang ke luar negeri.[30][31]


ACTE VAN RENOVATIE 19 APRIL 1802 dibuat di Bumi Kencana

 
Johannes Siberg, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke 34. Ia memerintah antara tahun 18011805.

Akta ini disahkan oleh Johannes Siberg, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda ke 34 yang memerintah antara tahun 18011805.

Para pembesar istana yang ikut membubuhkan cap tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, Pangeran Perabu Anom, Pangeran Ishak dan Pangeran Musa. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: Van Boekholtz sebagai Komisaris, Wm. Bloem dan F. v. Braam.

Pada bagian yang tertulis dengan huruf Latin dalam bahasa Belanda bertajuk:[1]


Acte van Renovatie en Vernieuwing der Contracten tergeleegenheid van de Installatie van den SULTAN SOLIMAN AMOH TAMIT ALALAH op den 19de April Anno 1802. (Undang-Undang Renovasi dan Pembaruan Kontrak untuk Pemasangan Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh pada 19 April tahun 1802).

Pada bagian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[1]

Alamat surat kerdja djaga dengan teguh segala kontrak2 jang sudah dikerdjakan Welanduwi dengan Paduka Seri Sultan Soliman Alma'tamid Aliallah ketika Sri Sultan bersendiri dapat sempurna itu tachta keradjaan dari itu Kompeni perangkat hormat Sultan itu pada hari Isjnin tudjuhbelas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua.


Perkara jang pertama.

Paduka Seri Sultan Almo'tamid Aliallah dari dia punja Bapa Tuan Penembahan Batu meninggal dunia sudah dapat itu tachta keradjaan kuat kuasa sendiri dibawah Kompeni di Betawi Gubernur Komisaris Pransuis pan Bukul sudah dapat wakil kuasa dari orang besar di Betawi perangkat hormat Seri Sultan selamat pegang itu tachta keradjaan berwaad setiawan dengan perkara2 djandji2 jang terang dalam kontrak2 dan sumpah diatas setia sumpah jang didjandjikan dahulu kapan baru terima baru masuk pekerdjaan itu tachta keradjaan itu Kompeni Welanduwi mengaku punja setia jang begitu teguh Seri Sultan ikut kerdja lebih tetap segala perkara2 kontrak jang suda perkara kontrak jang dikerdjakan Komisaris Hopman dan segala perkara kontrak jang dikerdjakan Gubernur Komisaris Pransus pan Bukul.

Perkara jang kedua.

Paduka Seri Sultan Soliman Alma’tamid Aliallah bersetia djandji jang itu tanah sudah diserahkan dalam Kompeni punja kontrak jang dikerdjakan Keburnur Komisaris Pransus pan Bukul enam hari bulan Djuli tahun seribu tudjuh ratus sembilan puluh tudjuh itu tanah diserahkan per tiga tahun ini sekarang kembali diserahkan dibawah Seri Sultan punja perintah perlima tahun itung dari enam hari bulan Djuli djuga tahun seribu delapan ratus lima dikabulkan orang besar2 di Betawi jang Paduka Seri Sultan nanti perintah ini tanah jang bagaimana djadi patut dan jang bagaimana djadi selamat diatas Kompeni punja tanah dan rakjat Bandjar.

Perkara jang ketiga.

Paduka Seri Sultan lebih2 mengerti dari ini tanah jang tiada boleh diharap keuntungan perdamaian sentausa tachta keradjaan dan tiada boleh diharap djadi banjak kebun2 lada dan selamat dagang2 melainkan paduka Seri Sultan setia turut berdjandji melakukan daja upaja sungguh2 hatta ambil aturan kerdja senang rakjat2 dengan sekalian perdamaian jang baik. Istimewah pula pekerdjaan Dajak2 potong orang itu Paduka Seri Sultan boleh ambil pikiran jang jang supaja djadi takut itu Dajak kerdja itu pekerdjaan dan sedija waad setiawan berdjandji Paduka Seri Sultan dengan segala tipu daja ambil buat dengan sungguh2, hatta kerdja aturan jang supaja boleh djadi banjak lada Kompeni ambil pikiran perdapat belandja kerugian atas pelihara negeri Bandjar dari tempo belandja perang dan rugi belandja duduk memberi onar kepada musuh2 negeri Bandjar.

Perkara jang ke-empat.

Paduka Seri Sultan setia berdjandji jang tiada lagi perterima denda2 atas Dajak2 jang potong orang melainkan dimana tempo dapat orang terpotong segera bersahadja Sultan minta dengan keras itu itu kepada negeri2 Dajak jang kerdja itu potong supaja dikasih hukuman potong kembali dimuka lodji Kompeni dan mana negeri Dajak jang tiada dikasih orang jang itu potong melainkan diatas Seri Sultan punja suka kerdja hukuman Dajak negeri itu dengan bagaimana boleh djadi patut dan Seri Sultan dengan ini perintah boleh sedia kerdja banjak tjap2 serta sama2 Kompeni punja tjap kirim keliling negeri Dajak berbunji dengan itu perdjandjian.

Perkara jang kelima.

Kompeni setia berdjandji djikalau Seri Sultan sudah dapat orang jang kerdja itu salah potong orang Kompeni terima dengan Seri Sultan punja orang perangkat itu hukuman potong kembali itu Dajak dimuka lodji atau barang kali ada orang dari itu Dajak dapat salah lain dari pada potong dan Seri Sultan suka buang di Betawi Kompeni berdjandji perterima djuga itu orang Kompeni boleh buang dalam tempat jang tiada bleh keluar umur hidup atau sebarang suka Kompeni. Ini surat ditaruh tanda tangan dengan tjap dimuka dalem Sultan di Bumikentjana kepada hari Isjnin sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua serta dikabulkan orang besar di Betawi dimuka Tuan Sultan Soliman dan Sultan Adam dan Pangeran Prabu Anom dan segala radja2 dan menteri2 rakjat Bandjar sekalian dikerdja tiga satu rupa ditaruh tanda tangan dengan tjap, satu perkasih sama orang besar2 di Betawi satu perkasih sama Tuan Sultan, satu pertinggal dilodji Kompeni di Bandjar.

(Dibawah teks bahasa Melaju terdapat tiga buah tjap lak merah):

Tjap V.O.C. Dibawahnja tertulis: de Compagnie als souveraine Heer van 't Koningrijk Banjermassing.

Tjap Dibawahnja tertulis F. van Boeckholtz Commissaris. Als getuijgen bij de teekening en verseegelingen deeses

Tjap Disampingnja ttd. Wm. Bloeniz resd.


ACTE VAN HOMAGE 19 APRIL 1802 tertulis huruf Arab-Melayu dalam bahasa Melayu dan huruf Latin dalam bahasa Belanda. Akta yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[1]

Oleh Gurnadur Djenderal Juhannis Siberich dan sekalian Raden van India telah dilihat dan dibatja surat waad perdjandjian sjahabat-bersjahabat dan berkasih2an maka itu oleh Gubernur dan Komisaris Pransus pan Bukhols atas titah perintah musjawarat jang maha tinggi pada belah2an ini dari pada pihak Kompeni Welanduwi dalam masjrik India sudah dibaharui dan dikuntjikan serta ditetapkan dinegeri Bandjar pada sembilan belas hari bulan April tahun ini dengan radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar Sultan Soleman Sa’idallah beserta dengan lain2 radja2 dan menteri2, maka itulah dikabulkan serta ditakidkan surat perdjandjian itu sebagaimana berbunji dan diperjandjikan dengan ichlas dan dengan tiada berkeputusan akan menurut dan memeliharakan bunjinja. Tambahan jaga disuruh turut dan memeliharakan itu oleh segala orang jang takluk dibawah perintah Kompeni. Maka oleh sebab itu djuga kami ini mengkabulkan dan mentakidkan surat waad perdjandjian ini. Maka dengan kami ini ampunja tapak tangan sendiri beserta dengan Kompeni ampunja tjap besar kami ini telah menetapkan dan mentakidkan surat waad perdjandjian atau kontrak ini djua adanja.

Tamat alkalam bilchair.

Terputus dalam Kota Intan Batawiah dalam perhimpunan kami pada............hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus dua.

Tjap lak merah (rusak tak terbatja) dibawahnja tertulis:

Ter ordonnantie van hunne Hoog Edelhederi Gouverneur Generaal en de Raden van Indie, ttd. F. v. Braam Sec.


Dan Sultan Soleman Alma'tamid Aliallah memberi satu tanda kepada Tuan Djenderal di Batawi. Bermula itu kedudukan besar dari Keburnur Djenderal dari India kepada dua puluh dua hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus satu dari kematiannja Tuan Besar Mister Piter Herardis pan Operstraten sudah sampai terbuka kemudian lain harinja dapat itu kedudukan tinggi Gubernur Djenderal itu Komisaris jang lama Djuhanis Siberich sudah pegang itu kedudukan Direktur Djenderal. Dari itu aku Sultan Soleman Alma'tamid Aliallah itu orang besar jakni Djuhanis Siberich Geburnur Djenderal jang aku mengaku punja orang besar dan berdjandji aku dari itu orang besar dan segala Rad van India dengan betul hati nanti djadi itu surat perdjandjian jang bagaimana aku punja orang tua2 jang sudah kadjalan dengan hati betul nanti menurut dan didalam semuanja nanti kerdja seperti jang ada dalam kontrak dan aku harus pekerdja dan pertanda jang aku nanti menurut aku punja djandji serta bersumpah aku dan aku punja anak jang tua jang nama Sultan Adam jang didalam genggaman Keburnur Pransus pan Bukul en Komisaris kuasa akuri segala orang besar2 di Batawi. Ini surat kasih hormat serta ditaruh tjap di Bumi Kentjana sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua dan dikerdjakan dari ini surat dua satu rupa ditaruh tanda tangan dengan tjap satu perkasih kepada Keburnur Djenderal dan satu perkasih kepada Tuan Sultan dan satu tinggal dilodji Kompeni di Bandjar.

Dibawah teks bahasa Melaju terdapat empat buah tjap lak merah dan dibawah masing2 tjap terbatja:

’t zegul van den Sultan Soliman
’t zegul van den Pangerang Prabu Anum
’t zegul van den Pangerang Ishak
’t zegul van den Pangerang Moesja.

PERDJANDJIAN ANTAR KERADJAAN BANDJARMASIN DENGAN BATAAFSCHE V.O.C.

ACTE VAN RENOVATIE 11 AGUSTUS 1806 dibuat di Bumi Selamat

 
Albertus Henricus Wiese, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke 35. Ia memerintah antara tahun 18051808.

Akta ini disahkan oleh Albertus Henricus Wiese, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda ke 35 yang memerintah antara tahun 18051808.

Para pembesar istana yang ikut membubuhkan cap tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, Pangeran Perabu Anom sebagai mangkubumi, Pangeran Ibrahim, Pangeran Ishak, Pangeran Mas'ud dan Pangeran Mahmud. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: Wm. Bloem dan H. Veeckens.

Pada bagian yang tertulis dengan huruf Latin dalam bahasa Belanda bertajuk:[1]

ACTE van RENOVATIE en PROLONGATIE der gesloten tusschen de DOORLUCHTIGE CONTRACTEN en VERBONDEN BATAAFSCHE OOST INDISCHE COMPAGNIE EN ZIJN HOOGHEID SOLEIMAN ALMOH TAMMIT ALALAH SULTAN van het KONINGRIJK BANDJERMASSING. GED. 11 AUGUSTUS 1806.


Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[1]

Ini surat waad setia perdjandjian sjahabat bersjahabat berkasih kasihan antara kompeni Wolanduwi dengan Paduka Seri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah radja jang bertahta keradjaan atas daerah negeri Bandjar dari Komisaris Wilem Blum jang sudah dapat titah wakil perintah dari pada orang2 besar atas negeri Betawi diberi kuasa inilah surat waad setiawan jang dikerdjakan.

Ini surat jang sudah dibaharui serta ditetapkan dan kuntjikan oleh sebab itu kontrak perlima tahun sudah abis temponja bagimana kenjataannja jang tersebut didalam kontrak jang dikerdjakan enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus dua sampai enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima.

Pasal jang pertama.

Adapun dari Kompeni Wolanduwi berapa lama2 sudah lihat dan sudah rasa dia punja pengharapan tiada djuga djadi terima banjak lada supaja boleh dapat itu belandja kembali jang kompeni sudah keluar sebab memelihara negeri Bandjar. Dari itu orang besar atas negeri Betawi jang pegang perintah dari nama kompeni Wolanduwi semua sudah djadi banjak bimbang hati dan banjak tjemburuan dan banjak kaku hati hampir2 sudah putus pengharapan akan paedah kebadjikan negeri Bandjar. Tiba2 hampir oleh sedikit sebab itu kebetulan dapat terima surat tuan Sultan dan surat piktor Blum dua2 itu surat mengasih maklum kepada orang2 besar perihal jang piktor Blum sudah sendiri djalan periksa setengah dari pada kebun2 negeri2 dan desa2 tanah Bandjar.

Olehnja periksaan itu memberi chabar kenjataan banjak2 kebun2 baru sama djuga seperti bagaimana periksaan komisaris Robing Koning didapat begitu djuga punja banjak dari sebab tanaman lada baru itu jang orang2 besar sudah kerdja terang kepada tuan Sultan punja suka hati perpiara dengan betul2 itu lada sanja jang itu perkara djuga orang2 besar atas negeri Betawi djadi kembali budjuk2 hati serta ambil pikiran jang boleh djadi djuga pekerdjaan membaharui kontrak kebetulan kontrak lama dia punja djalan sudah berenti pada enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima. Oleh karena itu djuga Geburnur Djenderal dan Raden pan India memberi titah wakil perintah kepada piktur Wilem Blum serta memberi nama komisaris akan dia kuasa atas membaharui kontrak jang sudah putus tempo. Maka kontrak baru ini memperubungkan dan menetapkan djandji setia jang menjerahkan perintah negeri2 jang tersebut dalam kontrak Hopman genggaman kompeni mulai ini kontrak tahun seribu delapan ratus lima didjalankan supaja sempurna ingatan paidah atas berkebadjikan kedua pihak sjahabat bersjahabat dengan terang didjandjikan perkara2 jang keruan berkebetulan sama suka redha istimewahnja perkara pengharapan kompeni jang itu lada. Maka sesungguhnja ini kontrak dan lain kontrak2 sekalian manafaat kebadjikannja dan pandjang pendek temponja sekalian tertentu tergantung atas banjak sedikit lada djuga adanja.

Perkara jang kedua.

Perihal Paduka Sri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah tatkala sudah pegang tahta keradjaan perintah negeri Bandjar bersendiri bagaimana tersebut dalam kontrak kompeni jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus dua serta dikabulkan orang2 besar atas negeri Betawi jang itu ketika Paduka Sri Sultan telah berdjandji dengan sumpah. Maka begitu djuga sumpah jang terpakai atas kontrak baru ini atas setiawan sumpah baru masuk bersendiri atas tahta keradjaan itu dan kompeni Wolanduwi mengaku punja setia jang begitu teguh. Paduka Sri Sultan ikut kerdja lebih tetap segala perkara2 kontrak2 jang sudah kedjalanan dahulu kala turun temurun bersetia djandji kepada kompeni dan begitu lagi lebih teguh dan lebih keras pegang segala perkara kontrak2 jang dikerdjakan komisaris Hopman seribu tudjuh ratus delapan puluh tudjuh dan begitu lagi perkara2 kontrak jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul pada anam hari bulan Djuli tahun seribu tudjuh ratus sembilan puluh tudjuh dan lagi jang dikerdjakannja pada sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua jang Paduka Sri Sultan menetapkan segala kontrak2 itu dan sekalian perkara2nja hanja manakalanja dapat dalam kontrak baru itu sebutkan suatu perkara2 jang menjalahi bunji perkara2 kontrak jang dahulu2 melainkan kenjataan perdjandjian jang tersebut baru itu djuga jang terpakai dan jang ditetapkan.

Perkara jang ketiga.

Paduka Sri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah bersetia waad perdjandjian jang ini negeri2 dari pada daerah negeri Bandjar sudah diserahkan kepada Paduka Sri Sultan tersebut dalam dua kompeni punja kontrak jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul hingga sampai punja penghabisan pada enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima. Maka itu ketika djuga diserahkan kembali itu negeri2 kepada Paduka Sri Sultan jang bagaimana kenjataannja tersebut ini dalam kompeni punja kontrak baru ini dan komisaris Wilem Blum jang sudah diberi titah wakil perintah dari pada orang2 besar atas negeri Betawi akan dia dapat kuasa mengerdjakan kontrak baru ini pada sebelas hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam dikasih djalan mana2 sampai orang2 besar atas negeri Betawi punja suka menjampaikan suatunja jang akan mendatangkan kebadjikan kedua pihak dan Paduka Sri Sultan nanti perintahkan ini negeri2 dengan hati betul dan dengan bagaimana patut supaja djadi selamat atas isi2 negeri dan djadi banjak keluar hasil2 dan djadi suka ramai rakjat2 dari karena jang demikian nistjaja mendatangkan keuntungan kompeni dan Paduka Sri Sultan.

Pasal jang keempat.

Paduka Sri Sultan punja pengakuan sesudahnja banjak hari mempunjai tahta keradjaan bersendiri senantiasa bertambah banjak suka atas hampir oleh keuntungan mikin hari mikin lebih demikian. Maka dari itu bolehlah dipertjajakan jang sendiri banjak ambil berguna kehasilan atas banjak lada itu istimewahnja jang itu lada pengharapan kompeni Wolanduwi. Dari sebab itu Paduka Sri Sultan setia waad berdjandji undjuk hati betul dengan sempurna pikiran dan sehabis2 daja upaja kuat kuasa bersungguh2 maichtiarkan dan mausahakan dengan sebagaimana akan patut2 perintahan atas rakjat2 jang supaja diperbanjak2 oleh mereka itu kebun2 dan supaja dipelihara dengan sungguh2 hati oleh karena jang demikian itu djuga menetapkan pengharapan banjak lada.

Pasal jang kelima.

Paduka Sri Sultan berdjandji serta mengaku bersendiri punja perintahan kuat kuasa serta melakukan segala peliharaan atas orang2 kebun2 lada serta Paduka Sri Sultan ketjualikan sekalian pekerdjaan lada tiada tjampur dari pada segala perintahan negeri2 jang dikerdjakan oleh Pangeran Prabu Anum. Paduka Sri Sultan sudah ambil mufakat komisaris Bloem begitu rupa dan komisaris undjuk punja pikiran jang demikian lebih patut dari sebab Paduka Sri Sultan sendiri lebih umur lebih budi bitjara dan lebih punja kasih sajang atas orang2 kebun2 itu.

Pasal jang keenam.

Paduka Sri Sultan berdjandji mengaku sungguh2 punja kasih sajang kepada sekalian orang kebun lada serta hati intai2 orang kebun2 punja susah sebab sendirinja atau lain orang ganggu dan Paduka Sri Sultan larang keras siapa radja2 dan menteri2 dan pembekal pegang negeri2 dan desa2 jang ada dalamnja kebun lada. Atau siapa2 kepala2 atas orang kebun sekalian itu sedikit tiada boleh ganggu kerdja sakit hati atas orang2 kebun2 istimewah segala rupa ambil kauntungan atas sekalian orang2 kebun2 demikian pula terlebih keras larang.

Pasal jang ketudjuh.

Paduka Sri Sultan berdjandji seboleh2 memberi suka ridha kepada orang2 kebun lada. Dari itu Paduka Sri Sultan maharuskan dan menurutkan siapa orang tiada punja kebun lada tinggal dimana2 negeri2 dan desa2 dan utan. Siapa mereka itu suka pindah punja kediaman kepada negeri lain atau desa lain atau utan lain serta mereka itu suka masuk pekerdjaan kebun2 lada maka siapa radja2 atau menteri atau pembekal2 atau barang orang jang ada kepala2 dari dan desa dan utan tempat jang ditinggalkan oleh siapa2 jang pindah itu. Maka itu kepala sekali2 tiada boleh tentunja dan tiada boleh ambil kembali orang jang pindah itu. Paduka Sri Sultan djandji menulung siapa mereka jang pindah masuk pekerdjaan kebun lada segala punja susah. Maka siapa kepala2 dan siapa isi negeri atau desa atau utan kedatangan siapa2 orang jang pindah demikian tiada boleh tiada mesti terima. Maka barang siapa menolakkan orang jang pindah begitu rupa dapat hukuman. Demikian djuga dapat hukuman siapa sembunji orang2 kebun punja susah jang dapat ganggu oleh radja atau menteri atau pembekal atau panakawan2. Maka itu hukuman tiada taksir diatas sesukanja Paduka Sri Sultan jang disertai oleh kompeni Wolanduwi.

Pasal jang kedelapan.

Paduka Sri Sultan berdjandji mengaku sungguh2 periksa atas kebun2 lada dengan punja orang sendiri jang boleh dipertjajakan atau manakalanja suka siapa2 ada kepala atas lodji kompeni nama komisaris atau nama pitor djalan periksa kebun2 atau siapa2 jang ada nama jang dipertjajakan oleh itu kepala dari pihak kompeni djalan periksa kebun2. demikian lebih patut dari sebab Paduka Sri Sultan sendiri lebih umur lebih budi bitjara dan lebih punja kasih sajang atas orang2 kebun2 itu. Dari itu Paduka Sri Sultan berdjandji tolong kepada siapa orang dari pihak kompeni djalan periksa kebun2 itu bagaimana patut. Jang menjertai satu dua menteri2 supaja itu orang jang pakai periksa djangan kenai satu apa2 susah dan danda mana dapat orang2 kebun lada kerdja djahat dengan punja kebun sendiri atau lain orang kerdja djahat ganggu kepada orang2 kebun kendati siapa2 radja2 atau menteri2 atau pembekal atau panakawan atau barang2 orang. Maka sekaliannja siapa begitu ganggu djahat nistjaja dapat hukuman jang tiada taksu atas kuat kuasa Paduka Sri Sultan jang disertai oleh kompeni Wolanduwi.

Pasal jang kesembilan.

Bahwa kompeni Wolanduwi mengaku begitu teguh segala punja berdjandji dalam segala kontrak2 nistjaja tiada punja hidr 34/ segala perkara2 jang telah kuntjikan dan ditetapkan. Istimewahnja Paduka Sri Sultan jang mesti tetap punja setia waad perdjandjian pegang dengan teguh segala punja perkara2 berdjandji tetap kebadjikan antara sjahabat bersjahabat nistjaja bersuatu hati bersuatu kuat kuasa dan kompeni Wolanduwi mengaku serta sanggup menjertai atas sebarang mana patut susah Paduka Sri Sultan tambahan lagi kompeni Wolanduwi nistjaja melengkapkan dengan mana punja kuat kuasa atas melintangi dan mesiterui dari pada segala musuh Paduka Sri Sultan sama djuga dari pihak luar atau dari dalam negeri dan sebarang musuh2 Paduka Sri Sultan sama djuga seperti musuh2 kompeni sendiri adanja.

Ini surat kontrak disempurnakan dan dikuntjikan dengan tanda tangan serta dimateraikan dengan tjap2 dimana tempat paseban dalam negeri Bumikentjana jang sekarang ganti nama Bumi Slamet pada ketika hari Isjnin sebelas hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam dimuka Panembahan Adam dan Pangeran Perabu Anum dan lain2 anak2 dan radja2 dan menteri2 dan isi-isi negeri.

Dan ini kontrak dikerdjakan tiga surat satu rupa dari sebab satu surat supaja disampaikan kepada tuan Geburnur Djenderal Albertus Henrikus Wise dan Raden pan India dan satu pertinggal dikantor lodji kompeni Tatas persimpan sama segala kontrak.

(dibawah ini terdapat 7 buah tjap lak merah dan dibawah tiap2 tjap tertulis:)

Tjap. De Compagnie als Souveraine Heer van het Koningrijk Banjermassing.

Tjap. ttd. Wm. Bloemzn.

Tjap. het cachet van den rijksbestierder den Pangerang Peraboe Anum.

Tjap. het cachet van den Pangerang Ibrahim.

Tjap. het cachet van den Pangerang Ishak.

Tjap. het cachet van den Pangerang Masohot.

Tjap. het cachet van den Pangerang Mahmout.


Bahwa Gurnadur Djenderal Albertus Henrikus Wise dan Raden pan India telah melihat dan membatja surat akti membaharui waad perdjandjian antara kompeni Welanduwi dalam masjrik India dan Sultan atas tahta keradjaan negeri Bandjar Sultan Amoh Tami Aliallah terkuntji pada sebelas hari bulan Agustus jang baharu kasip oleh koopman beserta komisaris di Bandjar Wilem Bloem jang pada mengerdjakan itu telah mendapat kuasa oleh kami ini. Maka adalah mengatakan dengan surat ini mengkabulkan dan menta’kidkan surat akti ini membaharui waad perdjandjian jang tersebut sebagaimana ini telah ditulis dalam bahasa Wolanduwi dengan tinggal tetap dan teguh sekalian surat waad perdjandjian jang dahulu2. Maka berdjandji nanti ikut dan menurut dengan betul dengan tiada petjah dari pada pihak kompeni maksud bunji itu tambahan lagi suruh ikut dan menurut oleh sekalian orang jang takluk dibawah perintah kompeni. Maka itulah kami ini oleh sebab kami menerima dan mengkabulkan surat akti itu. Maka dengan tapak tangan sendiri dan dengan tjap besar dari kompeni Wolanduwi jang tersebut maka telah menta’kidkan surat akti jang tersebut djua adanja. Tempat sekalian bilachirussalam Demikian telah dikerdjakannja dalam kuta Intan Betawiah atas pulau Djawa Besar dalam kami ini ampunja perhimpunan pada dua belas hari bulan Desember tahun seribu delapan ratus enam.

Tjap lak merah. Ter ordonantie van Hunne Hoog Edelheedens den Gouverneur Generaal en de Raden van Indien. ttd. H. Veeckens. Sec

ACTE VAN HOMAGE Augustus 1806

Pada bagian yang tertulis dengan huruf Latin dalam bahasa Belanda bertajuk:[1]

ACTE VAN HOMAGE AAN ZIJN HOOG EDELHEID DEN HOOG EDLEN GESTRENGEN HEERE ALBERTUS HENRICUS WIESE Gouverneur Generaal van BATAAFSCH INDIA afgelegd door SOLIMAN ALMOH TAMMIT ALALAH SULTHAN van het koningrijk BANJERMASSING.


Akta ini tertulis dalam huruf Arab-Melayu dalam bahasa Melayu dan huruf Latin dalam bahasa Belanda. Akta yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[1]

Bahwa ini surat hormat dari pada Sultan Soleiman Almo’tamid Aliallah radja atas negeri Bandjar ini memberi hormat kepada tuan Albertus Henrikus Wisa dari karena itu tuan sudah dapat pangkat kedudukan Geburnur Djenderal dari pihak nama kompeni Welanduwi. Maka itu aturan jang telah dibaharui serta ditetapkan pada lima belas hari bulan Djuni tahun seribu delapan ratus lima atas titah perintah tuan2 orang besar kompeni atas negeri Welanduwi tolak tuan komisaris lama dan Geburnur Djenderal Djuhanis Siberich punja suka berulang2 minta lepas atas martabat demikian, maka dari karena itu orang besar kabulkan dikasih lepas dengan patut segala hormatnja. Sebab itu djuga dapat kedudukan pangkat itu tuan Deriktur Djenderal Albertus Hinrikus Wisa. Dari itu kita Sultan Soliman Almo’tamid Aliallah mengaku itu tuan Albertus Hinrikus Wisa jang sudah dapat pegang tahta keradjaan Geburnur Djenderal. Oleh sebab itu djuga diperundjuk suka hati kita angkat disini sumpah2 hormat serta perbanjak undjuk kasih selamat itu punja orang besar dan mesti kita terima berdjandji dengan itu orang besar dan segala Raden pan India sebagaimana ada jang telah kedjalanan orang2 besar jang telah mempunjai martabat itu dengan betul hati kita nanti turut berdjandji mana surat kontrak waad jang diperdjandjikan sebagaimana kita punja orang tuajang sudah kedjalanan turut surat kontrak waad perdjandjinn sahabatbersahabat dan berkasih kasihan tambahan lagi kita suka memeliharakan dengan hati betul menurut dan menjampaikan bunji dengan tiada berkeputusan seperti jang ada perkara2 kontrak jang kompeni sudah kerdja dahulu kala dan jang dibaharui serta begitu djauh jang terkemudian boleh terang jang kita nanti tolak waad perdjandjian bagi jang tersebut bunji surat jang dikuntjikan dengan mana saksamanja suka ridha antara sahabat bersahabat dan berkasih kasihan sejogianja.

Sebab ini kita punja perhimpunan disini serta anak kita nama Panembahan Adam dan jang nama Pangeran Perabu Anum dan lain2 radja2 dan menteri2 dan orang2 isi negeri sekalian oleh karena sukatjita kita perangkat hormat kepada pihak Gebernur Djenderal supaja ini hormat ini ditunaikan serta pada ini komisaris Wilem Bloem jang setelah diberi titah wakil kuasa menerima dari pada Gubernur Djenderal dan Raden pan India dari nama Kompeni Welanduwi. Maka kita teguhkan ini surat hormat dengan tjap kita sendiri dan tjap2 anak2 kita dan tjap lain radja2 serta ini surat kita serahkan pada tangan komisaris Wilem Bloem. Ini hormat sudah kita sempurnakan serta kita paterikan tjap2 dimana tempat paseban dalam negeri Bumikintjana jang sekarang ganti nama Bumi Selamat. Sebelas hari dari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus anam.

Tambahan lagi ini surat hormat kita kerdjakan tiga surat satu rupa dari sebab ini satu supaja disampaikan kepada Keburnur Djenderal Albertus Hinrikus Wisa dan satu pertinggal dikantor lodji Kompeni persimpan sama segala kontrak.

(dibawah ini terdapat 6 buah tjap lak merah dan diatas tjap terbatja:)

Sultan Soleman Almo’tamid Aliallah (het cachet van Sultan Soliman)

Pangeran Prabu Anum (het cachet van den Rijksbestierder den Pangerang Prabu Anum)

Pangeran Ibrahim (het cachet van den Pangerang Ibrahim)

Pangerang Isjhaq (het cachet van den Pangerang Ishaq)

Pangeran Mas’ud (het cachet van den Pangerang Masohot)

Pangeran Mahmud (het cachet van den Pangerang Mahmouth).

Tahun 1809 Belanda menarik diri dari Banjarmasin

 
Herman Willem Daendels, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-36. Ia memerintah antara tahun 18081811. Masa itu Belanda sedang dikuasai oleh Prancis.


Tahun 1809, Daendels menarik diri dari Banjarmasin.[32]

Sultan Sulaiman menjalin hubungan dengan negara lain, seperti dengan Kesultanan Buton, melalui suratnya tahun 1811, Sultan Buton memohon dukungan moral untuk mendapatkan rekomendasi dalam perdagangan.[33]

Inggris

Pada perkembangan selanjutnya, Belanda kalah menghadapi Inggris dan pada tahun 1811 Belanda menyerahkan Batavia kepada East India Company (EIC), perusahaan perdagangan Inggris.

East India Company (EIC) mengadakan perjanjian persahabatan dengan kesultanan Banjar. Dalam perjanjian itu EIC-Inggris tidak menyinggung masalah kedaulatan pemerintahan Sultan Sulaiman tetapi lebih banyak masalah perdagangan. EIC Inggris menduduki beberapa daerah yang sebelumnya diduduki Belanda seperti pulau Tatas (Banjarmasin), Kuin, Paser, Pulau Laut, Pagatan, dan Bakumpai. Selanjutnya EIC-Inggris mempertahankan dan melindungi hak-hak Sultan dan kekuasaan Sultan begitu pula hak milik Sultan terhadap serangan orang Eropa lainnya dan terhadap musuh bangsa Asia. Perjanjian ditanda tangani oleh Sultan dan para bangsawan kerajaan lainnya yaitu: Pangeran Panambahan Adam (Putra Mahkota), Pangeran Aria Mangku Negara (anak Sunan Nata Alam), Pangeran Kasuma Wijaya (anak Sultan Sulaiman) dan Pangeran Ahmad (anak Sultan Sulaiman), sedangkan dari pihak EIC-Inggris diwakili oleh Commissioner D. Wahl.[30]

Perjanjian antara Belanda dan Inggris memutuskan bahwa Belanda diperbolehkan kembali menduduki bekas wilayah kekuasaannya kemudian EIC-Inggris melepaskan kembali Batavia pada tahun 1816. Setelah ditinggalkan EIC-Inggris pada tahun 1816 dan Belanda kembali datang ke Kesultanan Banjar kemudian membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman pada tahun 1817 dan tahun 1823.[30]

Kontrak Perjanjian Karang Intan

 
'Willem I Frederik (Willem Frederik Prins van Oranje-Nassau) , Raja Belanda pertama yang berkuasa 1815–1840 dan Adipati Agung Luksemburg pertama.

Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh membuat kontrak perjanjian pada tanggal 1 Januari 1817 (12 Safar 1232 Hijriyah) yang merupakan Kontrak Persetujuan Karang Intan I antara Sultan Sulaiman dengan Hindia Belanda diwakili Residen Aernout van Boekholzt. Kemudian sekali lagi pada tanggal 13 September 1823 (7 Muharam 1239 Hijriyah) penandatanganan Kontrak Persetujuan Karang Intan II antara Sultan Sulaiman dengan Hindia Belanda diwakili Residen Mr. Tobias.[30]

Isi Perjanjian-perjanjian itu menyatakan:[30]

  1. Kesultanan Banjar yang mempunyai wilayah pengaruh yang cukup luas meliputi negeri Berau, Kutai, Paser, Pagatan, pulau Laut, Tabanio, Bakumpai, pulau Tatas, Dayak Besar, Dayak Kecil, Mendawai, Sampit, Kotawaringin, Jelai, Sintang dan Lawai. Dalam perjanjian itu (pasal 5) disebutkan bahwa daerah-daerah itu berada dalam wilayah pendudukan Hindia Belanda.
  2. Orang bukan bangsa Banjar adalah orang asing, seperti: Bugis, Makassar, Bali, Mandar, Jawa, begitu pula Cina, Eropa, Arab dan Koja. Semua orang asing diperlakukan hukum Eropa oleh Belanda kalau mereka membuat tindak pidana (pasal 15).
  3. Belanda meminta Sultan agar berusaha menggalakkan tanaman kopi dan lada (pasal 29).


Kontrak Perjanjian Karang Intan I tanggal 1 Januari 1817 (12 Sjafar 1232 H) Besluit 29 April 1818, No. 4

CONTRACT MET DE SULTAN BANDJERMASIN,
d.d. 1 Januari 1817
Bt. 29 April 1818, No. 4

Bahwa ini kontrak dari itu geburmin Wolanda sama Paduka Sri Sultan Soleiman Almohtamid Alaillah radja dari antero negeri Bandjar ini Kontrak sudah bikin sama Djakub Derik Djan Arnut Pan Buklis komisaris dari iksilansi tuan2 komisaris djenderal dari radja Wolanda Parinis Pan Oranje Nasau Keraut Hirtauh Pan Luksanbiruk dan sama tuan Sultan sendiri serta sama segala dia punja turunan tuan2 komisaris djanderal di Betawi jang ada pegang perintah didalam nama radja Belanda sudah pikir kala kembali atur itu pekerdjaan dinegeri Bandjar betul2 kaja dahulu2 pasti mesti djadi baik pada tuan Sultan punja negeri dan geburmin di Betawi punja negeri2 sekarang dia sudah lihat itu kontrak jang Inggeris sudah bikin sama tuan Sultan sudah putus dan lepas maka dia tiada mau menanti lebih lama perkirim satu komisaris sama tuan Sultan dan tuan Sultan lagi rasa itu pikiran ada betul sekarang sudah bikin ini kontrak baru maka adalah


Perkara satu.

Semuanja kontrak dahulu2 jang tuan Sultan sudah bikin sama Wolanda atau sama Inggeris itu semua sudah lepas tiada tapakai lagi selamanja masa2 jang terkemudian ini

Perkara dua.

Dari sekarang sampai selama-lamanja Sultan sama itu geburmin Wolanda nanti hidup dengan sahabat sahabat nanti mengerti2 selamanja dengan baik tuan Sultan apalagi dia punja orang2 biar kalo ada satu susah susahan satu nanti tolong sama lain seperti kaja ada satu bangsa

Perkara tiga.

Itu komisaris djenderal djandji sama tuan Sultan pertolongan nanti kasih dia punja serdadu permelawan sama orang jang mau ganggu djahat sama tuan Sultan atau sama dia punja anak atau sama dia punja negeri biar tuan Sultan selamanja duduk senang.

Perkara empat.

Geburmin lagi djandji piara2 kora2 dengan lain kapal2 ketji perdjaga dimuka kali2 kust2 rantauan Bronio tuan Sultan lagi djandji nanti tolong sama dia punja orang2 dan dia punja perahu2 kala residen Wolanda kasih beri tahu sama dia jang itu kora atau lain perahu kurang sampai kuat.

Perkara lima.

Tuan Sultan kasih sama radja Wolanda itu Pulau Lodji Tatas dan benteng2 Kuin dan negeri Dajak Besar Ketjil dan negeri Mendawai dan negeri Sampit dan negeri Kuta Waringin dan negeri Sintang dan negeri Lawei dan negeri Djelai dan negeri Bakumpai dan negeri Tabanio dan negeri Pegatan sama Pulau Laut dan negeri Pasir dan negeri Kutei dan negeri Barau sama dia punja rantauan.

Perkara enam.

Tuan Sultan djandji jang tiada dia boleh kasih tanah2 sama lain orang2 sama djuga bangsa orang putih atau bangsa orang hitam kalo geburmin di Betawi tiada ditahu dan tiada suka turut tuan Sultan punja suka.

Perkara ketudjuh.

Itu geburmin Wolanda dan tuan Sultan ada radja didalam dia punja tanah2 boleh bikin apa dia punja suka satu tiada nanti ganggu sama lain tjari untung bagaimana dia kira baik dan atur-atur itu kuasa diatas orang2 ketjil apa dia punja suka boleh bikin djangan djuga sampai liwat dan segala perkara jang sebut ini kontrak.

Perkara delapan.

Semuanja orang2 didalam tuan Sultan punja tanah2 tiada perduli dari negeri apa atau bangsa apa kalo dia tiada sadja orang Bandjar betul ada tinggal dibawah perintah geburmin Wolanda dan kalo residen atau komisaris Wolanda panggil sama dia orang tuan Sultan nanti tolong kirim.

Perkara sembilan.

Tuan Sultan kasih potong2 kaju didalam dia punja negeri2 lagi perbuka galian2 mas dan intan tapi tiada di-negeri2 Laut dan Dukuh Kiri dan Kanan.

Perkara sepuluh.

Tuan sultan radja Bandjar sampai anak2 turunannja kalo barangkali sampai tempo radja Bandjar meninggalkan keradjaan mesti Pangiran Mangkubumi jang sudah dapat geburmin punja kesukaan mesti naik itu tempat dan betul kaja adat dahulu radja baru mesti minta geburmin punja kesukaan perkasih naik satu pangiran djadi ganti dia punja tempat abis dapat geburmin punja mengerti residen di Bandjar nanti kasih beri tahu sama orang2 semuanja siapa sudah djadi Pangiran Mangkubumi kembali.

Perkara sebelas.

Tuan Sultan radja Bandjar tiada nanti kasih naik satu orang djadi Raden Dipati dahulu dia mesti kasih beri tahu sama komisaris atau residen dan kalau sudah dapat geburmin Wolanda punja kesukaan dia nanti boleh kasih naik tapi itu Raden Dipati mesti sumpah dimuka komisaris atau residen djangan dia bikin satu onar2 meski sama tuan Sultan mesti sama geburmin Wolanda tapi nanti lari segala lupa2 akal peratur pekerdjaan dengan patut dan betul.

Perkara duabelas.

Itu Raden Dipati kapan dia punja pekerdjaan tiada keruan meski sama tuan Sultan meski sama geburmin Wolanda dan dia punja orang2 nanti buka satu bitjara di lodji Tatas didalam itu bitjara nanti duduk begitu banjak orang Wolanda dan orang Bandjar2 kaja tuan Sultan dan geburmin Wolanda nanti panggil suruh perduduk perperiksa Raden Dipati punja salah dan perputus bitjara dalam itu perkara tapi tiada boleh bikin satu apa sama dia dahulu mesti terima dari Betawi geburmin Wolanda punja kesukaan.

Perkara tigabelas.

Semuanja orang Bandjar2 duduk dibawah geburmin Wolanda punja tanah2 itu mesti turut itu bitjara punja putusan diatas meski orang ketjil meski kepala2.

Perkara empatbelas.

Semuanja orang2 Bandjar kalo dia salah sama lain orang Bandjar dibawah tuan Sultan punja perintah itu perkara tuan Sultan boleh putus kendiri betul kaja dahulu2 negeri punja adat.

Perkara limabelas.

Tapi orang Eropa Tjina Arab Kodja Bugis Mangkasar Bali Mandar Djawa dan lain2 bangsa jang tiada tuan Sultan punja orang kalo ada dia bikin salah sama tuan Sultan meski sama tuan Sultan punja orang tuan Sultan djandji itu orang kirim sama residen atau komisaris Wolanda dia disitu dia dapat dia punja hukuman.

Perkara enambelas.

Kalau tuan Sultan punja orang bikin satu apa salah sama geburmin Wolanda atau sama orang dibawah punja perintah dia nanti mesti bawa dimuka itu residen punja bitjara di Tatas di Bandjar lagi duduk orang jang djalannja baik disitu perperiksa salahnja dan kasih dia pun hukuman tapi barangkali kapan2 itu residen Wolanda boleh kirim itu orang Bandjar djahat sama tuan Sultan biar tuan Sultan putus bitjara kandiri tapi tuan Sultan djandji perperiksa itu bitjara dengan betul.

Perkara tudjuhbelas.

Perundjuk geburmin Wolanda punja suka hati dia punja pertjajaan sama tuan Sultan geburmin Wolanda djandji boleh perkasih duduk sama satu apa2 lain anak2 tuan Sultan didalam negeri2 Wolanda punja perpegang perintah seperti kaja negeri2 ditanah Djawa dibawah residen atau komisaris Wolanda kalo dia djaga baik geburmin Wolanda nanti tjari kasih untung lagi kasih naik sama dia tapi kalo dia tiada suka atur barang baik2 dan patut dia punja salah sendiri kalo geburmin Wolanda kasih mengerti rasa jang dia tiada kesukaan sama dia.

Perkara delapanbelas.

Dari itu kalo tuan Sultan suka satu apa lain anak2nja duduk pegang perintah dalam satu negeri orang Wolanda punja biar dia kasih beri tahu sama komisaris atau residen dan menanti sampai geburmin punja menjahut datang dari Betawi.

Perkara sembilanbelas.

Tuan Sultan djandji djangan dia kirim lagi tiada terima utusan2 lain dari pada negeri Wolanda lagi tiada nanti kirim surat2 sama radja2 Eropa dan Aziz dan djangan lagi kasih dia punja orang2 bikin begitu kalo belum dapat kesukaan geburmin dari Betawi.

Perkara duapuluh.

Semuanja wang2 apa geburmin Wolanda sudah kasih masuK djalan nanti di tanah Bandjar lagi mesti terima dengan begnu harga geburmin Wolanda taruh.

Perkara duapuluh satu.

Semuanja orang2 Bandjar tuan sultan punja orang2 boleh pigi dimana2 dia punja suka didalam negeri2 tanah2 radja Wolanda punja meski perdagang meski perduduk kalo sadja ada satu pas dari sati apa lain residen Wolanda.

Perkara duapuluh dua.

Geburmin Wolanda dan tuan Sultan djandji satu sama lain djangan kasih sembunji2 orang2 djahat jang sudah lari dari dia punja tanah kalo dia dapat tahu dimana ada suruh tangkap dan kirim sama itu dia punja kepala betul.

Perkara duapuluh tiga.

Tuan Sultan djandji djangan dia nanti tukar aturan2 negeri sekarang kalau belum kasih habar sama geburmin Wolanda.

Perkara duapuluh empat.

Tuan Sultan djandji nanti dia tulung begitu banjak kaju boleh geburmin Wolanda suka bikin lodji dimana2 tanah Bandjar lagi dia nanti suruh djaga2 dan terima orang2 Wolanda kalo dia mau masuk tuan Sultan punja negeri meski perdagang meski pertinggal duduk.

Perkara duapuluh lima.

Geburmin Wolanda perundjuk dia mau turut djuga tuan Sultan punja suka tiada nanti ambil bea dari satu djung keluar masuk jang biasa datang sehari tahun di Bandjarmasin perbawa dagangan2 jang tuan Sultan suruh datang2 perpakai dia punja rumah tangga meski dalam rumah tangga dia punja anak2 dari itu djuga seperti tuan Sultan punja sendiri.

Perkara duapuluh enam.

Lagi perturut tuan Sultan punja permintaan bangsa Arab2 ada kenal dibawah nama Sjarif2 Said2 tiada boleh tinggal duduk ditanah Bandjarmasin tapi dia boleh djuga datang dimana2 tanah Bandjarmasin perdagang betul kaja orang2 dagang seperti lain bangsa2.

Perkara duapuluh tudjuh.

Geburmin Wolanda sudah undjuk dia suka terima tuan Sultan punja surat2 dengan segala hormat di Betawi tuan Sultan lagi djandji nanti terima geburmin punja surat ditempat dimana dia duduk dengan dua puluh satu bunji meriam.

Perkara duapuluh delapan.

Dari tuan Sultan sudah kasih mengerti sama komisaris Pan Boeklis itu tanaman lada ada baik kasih beruntung sama sama dia dan sama dia punja orang2 kalo atur bagaimana dahulu sama kompeni Wolanda kita orang sama2 sudah putus bitjara dari itu kalo sekarang tuan Sultan djandji dia nanti kasih perintah2 keras antero dia punja negeri biar bikin kebun2 lada dan lagi dia djandji nanti dia djaga kandiri biar kumpul banjak itu lada tapi geburmin Wolanda dibelakang kali kalo dia suka nanti terima semuanja itu lada apa tuan Sultan nanti boleh kumpul dan dia nanti bajar sama tuan Sultan apa satu pikul begitu banjak rial kaja ada patut tapi kalo barangkali geburmin Wolanda rasa dia tiada boleh pakai itu lada dia nanti kasih sama tuan Sultan perdjual itu lada dan begitu rupa tuan Sultan lihat tiada nanti dapat rugi.

Perkara duapuluh sembilan.

Kalo geburmin Belanda dinegeri Betawi rasa apalagi geburmin Wolanda boleh untung dari itu tanaman lada dan tanaman kopi dia orang sama2 dibelakang kalo boleh bikin satu kontrak lain.

Perkara tigapuluh.

Dari tuan Sultan punja adat perkirim perahu2 di Djawa atau di Bima atau lain2 tempat pertjari kuda dan kambing biri2 dan binatang2 pamainan2 perdia punja pakai kandiri geburmin Wolanda tiada nanti ambil bea di Bandjarmasin dari itu barang2 kasih masuk sama itu perahu2 tuan Sultan punja tapi itu perahu2 djangan lebih dari empat satu tahun tapi kalo dia muat lain barang2 seperti kaja mau dagang nanti bajar bea.

Perkara tigapuluh satu.

Lagi tiada nanti angkat bea dari barang2 itu empat perahu2 tuan Sultan jang dia bawa keluar dari Bandjarmasin tapi tuan Sultan djangan liwat apa dia punja adat sampai sekarang perkasih keluar lebih barang dari perbajar anak2 perahu dan kalo kelihatan muatan ada lebih dari itu residen nanti angkat bea.

Perkara tigapuluh dua.

Kalo tuan Sultan dan komisaris sudah taroh tanda tangan dengan tjap dibawah ini kontrak ini kontrak tiada nanti boleh putus dan lepas selama-lamanja tapi mesti menanti djuga geburmin Wolanda punja kesukaan perabis tutup bitjara tapi kalo geburmin Wolanda rasa mau tukar djuga perkara2 ini kontrak nanti surut bitjara dan pikir2 sama2 tuan Sultan dan baru boleh ganti satu lain perkara. Sekarang abis ini tuan Sultan dan komisaris taroh tanda tangan dan tjap dibawah ini kontrak dimuka tuan Panembahan Adam tuan Pangeran Arya Mangkunegara tuan Pangeran Nata, tuan Pangiran Dipati Pangiran Kesuma Widjaja Pangiran Achmid Pangiran Anta Kesuma dengan lain radja2 menteri2 dan orang ketjil ini hari Arba’ hari satu dari bulan Djanuari tahun seribu delapan ratus tudju belas atau dua belas hari bulan Sjafar tahun seribu dua ratus tiga puluh dua dalam negeri Karang Intan dari ini surat tiga salinan bikin satu pergeburmin Wolanda satu pertuan Sultan satu perkomisaris perrsimpan dalam kantornja.


(Cachet van den Sultan) Ten bywezen van ons.

Cachet van den kroonprins
den Rijksbestierder
den Pengerang Natta
den Pangeran Dipati
den Pangerang Kasuma Widjaja
den Pangerang Achmit
den Pangerang Antakasuma
Geratificeerd


Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823 M (7 Muharam 1239 H)

 
G.A.G.Ph. van der Capellen, penguasa Hindia Belanda pertama yang memerintah di Hindia setelah dikuasai oleh Kerajaan Inggris selama beberapa tahun. Ia memerintah antara tanggal 19 Agustus 18161 Januari 1826. Ia merupakan Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-41.

Perjanjian ini disahkan oleh Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen.

ALTERATIE EN AMPLIATIE OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN van 1 Januarij 1817. 13 September 1823.

Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[1]

Bahwa ini surat bertambahan dan bergantian kontrak jang dia buat dahulu oleh komisaris Holanda Pan Bukhulus dengan Paduka Sri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah jang bertahta keradjaan tanah Bandjar pada hari satu bulan Djanuari seribu delapan ratus tudjuh belas adanja. Sebab paduka Sri Sultan Soleiman sudah habis pikir dan pakat dengan komisaris geburmin Holanda mestir Djuan Hendrik Tobias jang patut akan ganti sedikit didalam kontrak apa jang tersebut tadi sebab boleh2 bertambah tanah Bandjar pun selamat dan ramai lagi biar boleh betul dengan patut geburmin dengan Paduka Sri Sultan punja kebaikan itu sebab maka komisaris dengan tuan Sultan sudah pakat akan bikin bertambahan dan bergantian jang tersebut dibawah ini adanja.

Perkara satu.

Semuanja perkara dan kontrak jang sudah dibuat dahulu itu tertinggal memegang djuga tiada dirombak didalam surat jang dibuat sekarang ini adanja.

Perkara dua.

Perkara lima dan kontrak lama dibuang tiada boleh pakai lagi melainkan dipakai bagaimana ganti dibawah ini. Paduka Sri Sultan salinkan kepada radja Holanda jang masjhur antero Pulau Tatas dan Kween sampai disubarang kiri Antasan Ketjil lagi tanah Lawai dan Djelai dan Sintang dan Tabonio dan Pagatan dan Pulau Laut dan Kota Waringin dan Pasir dan Kutai dan Berau dengan semuanja dia punja rantauan2 adanja. Dan lagi Tuan Sultan salinkan begitu djuga separo dari Tanah Pembuang dan Mendawai dan Sampit dan Dajak-besar dan Dajak ketjil dan Bakumpai dan Dusun adanja. Tetapi lagi geburmin salinkan kepada tuan Sultan separo dari tanah semuanja jang geburmin sudah ambil dengan paduka Sri Sultan punja bermintaan dari tangan tuan Hire jang punja dahulu namanja Maluka dan Laut Kuru dan Liang Anggang dengan dia punja rantauan semuanja sampai di Tandjung Selatan dan disebelah timur sampai antara pegangan Pagatan dan Pasir adanja.

Perkara tiga.

Itu tanah semuanja jang begitu geburmin punja separo dan Paduka Sri Sultan punja separo nanti sama2 dipelihara maka di taroh satu orang dari geburmin satu orang Paduka Sri Sultan dibawah perintah Paduka Sri Sultan dan residen adanja. Maka djikalo tuan Sultan boleh pakat dengan residen badua2 taroh satu kepala sadja boleh djuga maka itu tanah asil dipakat akan bikin tentu kemudian dia punja untung dibagi dua separo kepada Paduka Sri Sultan separo kepada geburmin tetapi baik tuan Sultan baik geburmin mesti bajar sendiri satu dia punja orang jang memegang perintah didalam itu tanah2 semuanja adanja.

Perkara ampat.

Dari pada bitjara hukum atau dari utang atau dari dusun dari orang Bandjar jang tinggal didalam itu tanah2 dan lagi dari orang Bandjar jang tinggal di Bandjar dan Kuin mesti nanti bikin satu bitjara jang delapan kepala bitjara maka ampat kepala bitjara tuan Sultan pilih ampat tuan residen pilih adanja kemudian itu bitjara musti duduk di Tatas dan lagi tuan residen dengan Pangeran Mangkubumi mesti duduk seperti punggawa bitjara adanja.

Perkara lima.

Djikalau Paduka Sri Sultan suka kasih dia punja bikin untung dari satu atawa lebih dari itu tanah kepada dia punja anak2 atawa anak2 atawa orang2 lain tuan Sultan nanti beritahu kepada tuan Residen maka djikalau tuan Sultan dengan tuan residen sudah pakat boleh itu orang sendiri djuga diatas dia punja kauntungan jang patut adanja.

Perkara enam.

Paduka Sri Sultan dengan kesukaan hati memberi kepada pangeran Mangkubumi dia punja bagian untung, dan pada Tanah Dusun dan Bakumpai mendjadi selamanja seperti Pangeran Mangku punja bagian adanja.

Perkara tudjuh.

Semuanja orang baik siapa2 boleh dengan tiada larang dan bersih berdjalan kuliling dimana2 itu tanah2 semuanja jang dipejang oleh geburmin badua Paduka Sri Sultan dan lagi dia boleh dagang dia punja suka begitu orang jang tinggal didalam itu boleh djalan kuliling tetapi mesti dia orang turut semuanja perintah jang dia dapat dari gubermin badua dengan tuan Sultan baik dari uang kepala baik dari bia2 tjukai2 atawa lain dari pada asil jang ditentukan kepada dia adanja.

Perkara delapan.

Paduka Sri Sultan dan tuan Residen seboleh2 adjar orang jang tinggal didalam itu tanah2 dengan segala baik akan tanam tanaman kopi dan lada dan barang tanaman lain lagi didjaga dengan segala keras jang patut jang itu orang boleh djual dia punja tanaman dengan suka sendiri djangan satu orang baik siapa2 bikin djahat kepada itu orang ataNva paksa dia punja barang2 adanja. Geburmin kedua Paduka Sri Sultan jang mendjadi bertuan didalam itu tanah dapat satu bagian jang tentu dari itu kopi dan lada maka didalam itu dia berdjandji jang kemudian ini siapa2 tanam kopi atau lada mesti bajar dari segala lima pikul dia punja buah kopi dan lada dua pikul maka itu dua pikul separo geburmin punja separo tuan Sultan punja maka dari perkara ambil geburmin dan tuan Sultan punja bagian nanti aturan dibelakang tetapi djikalo orang sudah bajar geburmin dan tuan Sultan punja bagian dia punja bagian sendiri boleh dibikin sekali bagaimana dia punja suka sendiri adanja.

Perkara sembilan.

Sebab didalam perkara sembilan dari kontrak lama ada berdjandji jang geburmin boleh buka galian mas dan intan kuliling tuan Sultan punja negeri tjuma tiga negeri tiada adanja. Maka sekarang Paduka Sri Sultan telah menpakat dengan komisaris jang semuanja orang boleh gali intan dengan mas djikalo tuan Sultan dengan tuan Residen sudah kasih lagi dia boleh djual dia punja suka mesti bagaimana dia punja rupa tetapi lebih dahulu mesti keluar dua bagian didalam sepuluh satu bagian kepada tuan Sultan satu bagian kepada geburmin dan lagi tuan Sultan dengan tuan residen boleh pakat dibelakang bagaimana boleh atur biar tentu itu perdjandjian adanja.

Perkara sepuluh.

Sebab perkara sepuluh, sebelas dan duabelas dari kontrak lama ada salah sedikit dari pada nama didalam dia punja Melaju maka diatur sekarang jang tersebut dibawah ini adanja. Selamanja pangiran jang Paduka Sri Sultan Bandjar dengan kesukaan geburmin sudah angkat akan mendjadi sultan punja ganti djikalo datang kehendak Allah kepada tuan Sultan nanti mesti pakai nama atawa Sultan Muda atawa Pangiran Ratu bagaimana Paduka Sri Sultan punja suka minta kepada geburmin dan lagi siapa memegang keradjaan akan djadi radja bitjara pasti selamanja dapat nama Pangirang Mangkubumi adanja tetapi sebab Paduka Panembahan Adam sudah diterima geburmin akan djadi Sultan Muda maka itu berdjandji hari dibelakang baru ada berguna djikalo datang tuan Allah punja suka jang Paduka Sri Sultan2 mesti pulang kerachmatullah adanja.

Perkara sebelas.

Sebab dari perkara tiga puluh dan tiga puluh satu dari kontrak lama kuat2 ada tjerewet dari bea2 mana ini sekarang dia buang itu perkara dua2. Maka tuan Sultan punja perabu mesti bajar djuga bagaimana orang lain jang berniaga tetapi Paduka Tuan Sultan mesti terima tiap2 tahun dari geburmin enam ratus rupiah djangan Paduka Sri Sultan atau dia punja suruhan dan orang djangan rugi maka dibajar empat kali tiga bulan sekali maka ini berdjandjian mulai pada hari satu bulan Oktober jang dimuka ini adanja.

Perkara duabelas.

Sebab komisaris atas geburmin amat suka akan kerdja suka hati kepada tuan Sultan dengan tuan Sultan punja sanak2 maka lagi komisaris berdjandji kepada Sultan Muda dan Pangeran Mangku satu orang seratus rupiah satu tahun akan mendjadi ganti bea jang dia punja perahu mesti bajar masuk pergl di Djawa atawa tempat lain2 ambil kuda atawa barang lain2 adanja.

Perkara tigabelas.

Perkara duapuluh delapan dan dua puluh sembilan kontrak lama ditambah bagaimana tersebut ini. Paduka Sri Sultan berdjandji seboleh adjar2 orang jang tinggal didalam dia punja tanah sendiri akan tanam kopi dan lada adanja. Tetapi geburmin berdjandji lagi ambil itu barang djikalo orang lain2 tiada suka beli adanja. Dia punja harga kalo geburmin ambil dua puluh rupiah didalam satu pikul kopi Matan baik dan bersih dan dua belas rupiah didalam satu pikul lada tetapi diatas komisaris punja bermintaan Paduka Sri Sultan nanti pikir baik2 barangkali lebih baik kepada tuan Sultan sendiri dan lagi lebih baik kepada kebaikan tuan Sultan punja tanah dan orang2 sendiri akan ambil bagian dua dari lima dari itu barang2 biar jang punja tanaman boleh bawa keliling djual dia punja suka habis bajar Sultan punja bagian adanja karena djikalo kerdja jang begitu pasti Paduka Sri Sultan lebih untung orang ketjil lagi lebih suka adanja.

Perkara empatbelas.

Diatas komisaris punja bermintaan dengan amat sungguh2 maka Paduka Sri Sultan berdjandji seumur hidup tiada boleh pakai talian karena dari itu talian maka tiada lain melainkan rusak antero negeri dan lagi tuan Sultan terima dengan suka hati jang dia punja orang2 boleh berdjalan kuliling dagang bagaimana suka seperti geburmin punja orang semuanja tetapi Paduka Tuan Sultan tiada sekali2 boleh dilarang ambil tjukai bea didalam dia punja tanah sendiri bagaimana Sultan punja suka adanja.

Perkara limabelas.

Sebab dari segala radja2 jang bersjahabat dengan geburmin melainkan Paduka Sri Sultan Bandjar sendiri jang punja tanah dipiara adat lama bikin rusak badan dengan hukum potong tangan atau kaki sebab lagi tuan Sultan mengrasa sendiri jang orang2 jang sudah kenal hukum begitu tiada boleh bekerdja lagi maka mesti dia mentjuri akan tjari makan atawa mati lapar itu sebab Paduka Sri Sultan berdjandji karena Allah jang seumur hidup ditanah Bandjar tiada boleh lagi hukum orang begitu melainkan dihukum orang dengan hukum lain bagaimana patut dia punja salah adanja.

Perkara enambelas.

Diatas bermintaan kommissaris Paduka Sri Sultan berdjandji tiada sekali2 dia boleh larang didalam tanah Bandjar djikalo orang suka sendiri akan taroh obat sapi djangan boleh kenal tjatjar adanja tetapi tiada sekali2 boleh dipaksa orang baik tuan Sultan sendiri baik tuan residen baik siapa2 tiada boleh paksa orang melainkan orang punja suka sendiri adanja.

Perkara tudjuhbelas.

Diatas kommissaris punja bermintaan lagi tuan Sultan taruh hukum tiada sekali orang lain boleh pakai tjap didalam suatu pekerdjaan negeri melainkan Paduka Sri Sultan jang mempunjai tahta dan Sultan Muda dan Pangeran Mangkubumi atawa kepala2 jang dapat kuasa pakai tjap abis mupakat tuan Sultan dengan Residen adanja.

Perkara delapanbelas.

Dan lagi diatas kommissaris punja bermintaan tuan Sulthan taruh hukum jang tentu tiada sekali boleh sembarang orang meski bagaimana dia punja asal tinggi bunuh atawa hukum orang melainkan diatas perintah Paduka Tuan Sultan atawa Pangeran Mangkubumi punja bitjara maka Tuan Sultan berdjandji kasih hukum sungguh2 kepada orang baik siapa2 jang berani langgar tuan Sultan punja perintah ini adanja.

Perkara sembilanbelas.

Sebab komisaris sudah dapat perintah dari geburmin akan periksa sungguh2 dari pada siapa2 djadi kepala2 dari itu rusuh2 jang sudah berapa tahun tiada berhenti dan lagi komisaris dapat perintah akan minta itu orang semuanja dan bawa di Betawi dengan masih hidup tetapi komisaris rasa itu periksa tiada boleh djadi melainkan dengan banjak susah kepada Paduka Sri Sultan itu sebab komisaris sanggup akan minta kepada geburmin biar itu pekerdjaan jang sudah tiada sekali2 lagi diingat tetapi tuan Sultan lagi berdjandji akan djaga seboleh2 djangan sekali2 lagi orang berani bekerdja jang djahat jang tiada patut lagi djangan sekali tuan Sultan punja orang berani ambil kuasa paksa orang meski siapa djangan kata orang lain meski tuan Sultan punja sanak sendiri adanja.

Perkara duapuluh.

Tuan Sultan seboleh2 hidup dengan tuan Residen dengan segaia suka hati dan satu hati maka tuan residen lagi dikasih ingat baik2 djangan tiada kenal kepada tuan Sultan didalam suatu bitjara dan lagi dia mesti djangan tiada lihat kepada tuan Sultan seperti sjahabat geburmin jang amat besar maka itu sebab dia mesti hidup seperti saudara bersaudara betul adanja.

Perkara duapuluh satu.

Biar Paduka Sri Sultan dengan tuan Residen gampang boleh pakat selama2nja satu menteri besar mesti tinggal di Tatas atau di Bandjar. Maka dia boleh pakat dengan tuan Residen dari segala bitjara seperti tuan Sultan punja ganti adanja.

Perkara duapuluh dua.

Ini bertambahan dan bergantian pasti dikirim di Betawi akan minta kesukaan tuan besar Gupernur Djenderal jang maha mulia.

Maka tuan Sultan sekali kirim utusan jang patut akan mendapat tuan besar adanja.

Terberi dan putus didalam Paduka Sri Sultan punja keraton di Karang Intan pada hari tiga belas bulan September tahun 1823 djadi hari tudjuh bulan Muharram tahun 1239 dihadapan lagi Paduka Sultan Muda Sultan Adam Pangeran Mangkubumi dan segala Pangeran2 menteri2 dan dari ini surat bertambahan kontrak dibuat dan taruh tjap ampat satu rupa.

Tamat alkalam.

Het zegel van Z.H. Sultan Sleman.

Het zegel van Sultan Adam

dtt. I.H. Tobias.

Het zegel van den Rijksbestierder.

Geratificeerd en bekrachtigd te Batavia op den 21e October 1823. dtt. van der Capellen. Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie

Surat-surat kepada Gubernur Jenderal Willem Arnold Alting[34]

  • Cod. Or. 2239-II (11), Universiteitsbibliotheek, Leiden.

Sultan Sulaiman, Banjarmasin → Gur. Jen. Willem Arnold Alting, 2 Ramadhan 1206 (24 April 1792). Isi: Membicarakan harga barang-barang yang ditukar antara kedua pihak, serta keluhan bahwa hak Sultan atas separuh cukai tidak mau dibayar oleh Fetor setempat.

  • Cod. Or. 2239-II (13) ?? atau 2241 IIa (13), Universiteitsbibliotheek, Leiden.

Sultan Sulaiman, Banjarmasin → Gur. Jen. Willem Arnold Alting, 20 bulan Safar 1207 (7 Oktober 1792). Isi: Laporan Raja Banjar bahwa tugasnya sudah dijalankan sesuai dengan perjanjian, yaitu setiap kepala yang ditunjuk akan membuka kebun lada. Tiap kebun itu dikerjakan oleh 50 orang. Kalau tidak mengerjakan pekerjaan itu, mereka akan dihukum dengan hukuman berat. Juga dinyatakan bahwa mereka sudah menerima kiriman 10 tong obat bedil dan Raja Banjar juga minta dikirimi kertas air emas 12 lembar.

  • Cod. Or. 2239-II (22), Universiteitsbibliotheek, Leiden.

Sultan Sulaiman, Banjarmasin → Gur. Jen. Willem Arnold Alting, bulan Rabiulakhir 1209 (20 November 1794). Isi: Berita tentang penyerangan yang diderita dari orang Pasir dan Kutai. Banyak rakyat dibunuh, yang lain dipaksa mendirikan benteng. Sultan menanti perintah dari Kompeni. Harapannya agar Gur. Jen. menulis surat kepada Sultan Pasir untuk mengajak damai. Kalau ditolak, rencananya Pasir akan diserang dari laut oleh Belanda dan dari darat oleh Banjar. Juga diberitahukan tentang kebun lada yang sedang dikerjakan.

  • Cod. Or. 3036-IV (5), Universiteitsbibliotheek, Leiden.

Sultan Banjar, Banjarmasin → Gur. Jen. Willem Arnold Alting, 9 Zulkaidah 1210 (17 Mei 1796). Isi: Pemberitahuan bahwa Sultan sudah menerima bingkisan, yang isinya didaftarkan satu per satu

  • AN. 55, Arkib Negara, Jakarta.

Pangeran Mangkubumi, Banjarmasin → Gur. Jen., 1 Safar 1239 (7 Oktober 1823). Isi: Pernyataan bahwa Mangkubumi bersedia diangkat sebagai kepala pemerintah Banjar dan telah bersumpah sesuai dengan perjajian antara Kompeni dan negeri Banjar.

Bagan silsilah

Jalur silsilah
♀ Ratu Sultan Tahmid♂ Sultan Tahmid Billah bin Sultan Tahlilullah[13]
Pangeran Mangkubumi bin Sultan Tamjidillah 1♀ Putri Lawiyah♂ Pangeran .........
♂ Sultan Sulaiman Saidullah 2Ratoe Anom Ismail

Kekerabatan Sultan Sulaiman Saidullah II dengan Sultan Sumbawa

Kekerabatan Sultan Sulaiman Saidullah II dengan Sultan Sumbawa

Sultan Sulaiman Saidullah II telah menerima sebuah tombak pusaka bernama Kaliblah dari Sultan Sumbawa XIII Sultan Muhammad Kaharudddin II.

KESULTANAN BANJAR
Sultan Tahmidillah 1
↓ (berputra)
Sultan Tamjidillah 1
↓ (berputra)
SULTAN SUMBAWA
↓ (berputra)
↓ (berputra)
↓ (berputra)
  • ♂ Raja Muda: Daeng Mas Kuncir[37]
↓ (berputra)
↓ (berputra)
↓ (berputra)
SULTAN BANJAR
  • Sultan Tahmidillah II/Sulaiman Saidullah I bin Sultan Tamjidillah 1
↓ (berputra)
  • Sultan Sulaiman Saidullah II
↓ (berputra)
  • Sultan Adam
↓ (berputra)
  • Pangeran Sultan Muda Abdurrahman
↓ (berputra)
↓ (berputra)
  1. Putri Bintang (anak Ratu Mas Bandara)
  2. Putri Bulan (anak Siti Aer Mas)
  3. Ratu Kusuma Indra (anak Siti Aer Mas)
  4. Pangeran Abdul Rahman (anak Ratu Mas Ratna Kediri)
  5. Ratu Saleha (anak Nyai Rahamah)
  6. Gusti Sari Banun (anak Nyai Rahamah)
  7. Pangeran Sasra Kasuma (anak Nyai Noerain)
  8. Gusti Muhammad Saleh (anak Nyai Arpiah)
  9. Pr. Amarullah (anak Nyai Etjech, Cianjur)
  10. Pr. Alibasah (anak Nyai Etjech, Cianjur)
  11. dan lain-lain

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e f g h i Hindia-Belanda (1965). Bandjermasin (Sultanate), Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia-Belanda 1635-1860 (PDF). Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan dengan Rakjat. hlm. 158. 
  2. ^ "Institut français d'archéologie orientale du Caire". Ḥawlīyāt Islāmīyah (dalam bahasa Prancis). 4. Institut français d'archéologie orientale. 2007. hlm. 50. 
  3. ^ Annabel Teh Gallop (2002). "Malay Seal Inscriptions: A Study in Islamic Epigraphy from Southeast Asia" (dalam bahasa Inggris). 3. University of London: 448. 
  4. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r (Indonesia)Saleh, Mohamad Idwar (1986). Tutur Candi, sebuah karya sastra sejarah Banjarmasin. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah. 
  5. ^ Daftar Sultan Banjar dalam Indonesian Traditional States II
  6. ^ a b http://silsilahkayutangi.blogspot.com/p/silsilah-kiai-adipati-singasari-raja.html
  7. ^ (Belanda) van Rees, Willem Adriaan (1865). De bandjermasinsche krijg van 1859-1863. 2. D. A. Thieme. hlm. 278. 
  8. ^ a b c d e (Belanda) Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Batavia), Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Batavia) (1860). Tijdschrift van het Bataviaasch Genootschap. 9. Lange. hlm. 124. 
  9. ^ (Belanda) (1855)Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde. 3. hlm. 569. 
  10. ^ Ratu Serip (Ratu Syarif) gelar putri Sultan Banjar yang menikah dengan bangsawan Arab (Syarif/Habib)
  11. ^ Napaktilas Pejuang Dibalik Perkembangan Islam dan Nama Besar Kerajaan Banjar (13)
  12. ^ http://kanakanbanjar.blogspot.com/2016/03/silsilah-raja-sultan-banjar.html
  13. ^ a b http://kasultananbanjar.blogspot.com/2012/09/silsilah-sultan-hidayatullah-al.html
  14. ^ M. Idwar Saleh, Sri Sutjiatiningsih (1-1-1993). Pangeran Antasari. Direktorat Jenderal Kebudayaan. hlm. 77. 
  15. ^ Radermacher, Jacob Cornelis Matthieu (1826). Beschryving van het eiland Borneo, voor zoo verre het zelve, tot nu toe, bekend is (dalam bahasa Belanda) (edisi ke-3). Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. hlm. 46. 
  16. ^ The Java Annual Directory and Almanac for (dalam bahasa Belanda). AHHubbard. 1816. 
  17. ^ Pluvier, Jan M. (1967). A Handbook and Chart of South-East Asian History (dalam bahasa Inggris). hlm. 33. 
  18. ^ "Regnal Chronologies Southeast Asia: the Islands". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-11. Diakses tanggal 2008-09-05. 
  19. ^ Annabel Teh Gallop (2002). "Malay Seal Inscriptions: A Study in Islamic Epigraphy from Southeast Asia" (dalam bahasa Inggris). 3. University of London: 461. 
  20. ^ Veth, Pieter Johannes (1854). Borneo's Wester-Afdeeling, geographisch, statistisch, historisch, voorafgegaan door eene algemeene schets des ganschen eilands, (dalam bahasa Belanda). Joh. Noman. 
  21. ^ Tijdschrift voor Nederlandsch Indië. 23. Ter Lands-drukkerij. 1861. hlm. 70. 
  22. ^ a b Willem Adriaan Rees (1867). De bandjermasinsche krijg van 1859-1863: nader toegelicht (dalam bahasa Belanda). Dutch East Indies: D.A. Thieme. hlm. 22. 
  23. ^ Padoeka Pangeran Mangkoe Boemi, yang memegang parintah dalam negrie BANDJARMASING (Belanda) Philippus Pieter Roorda van Eysinga, Handboek der land- en volkenkunde, geschiedtaal-, aardrijks- en staatkunde von Nederlandsch Indie. 3 boeken [in 5 pt.], 1841
  24. ^ H. G. J. L. Meyners (1886). Bijdragen tot de kennis der geschiedenis van het ... (dalam bahasa Belanda). Batavia. hlm. 266. 
  25. ^ (Belanda) Willem Adriaan Rees, De bandjermasinsche krijg van 1859-1863, Volume 2, D. A. Thieme, 1865
  26. ^ a b c d e f Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (1860). Tijdschrift van het Bataviaasch Genootschap (dalam bahasa Belanda). 9. Batavia: Lange. hlm. 126. 
  27. ^ (Belanda) Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde, Volume 3, 1855
  28. ^ http://kalsel.prokal.co/read/news/3285-wah-ada-keturunan-sultan-banjar-di-papua.html
  29. ^ http://kesultananbanjar.com/id/keturunan-sultan-tamjidilillah-i-sampai-ke-papua/
  30. ^ a b c d e Gazali Usman, Ahmad (1994). Kerajaan Banjar:Sejarah Perkembangan Politik, Ekonomi, Perdagangan dan Agama Islam. Banjarmasin: Lambung Mangkurat Press. 
  31. ^ "Arsip Nasional Republik Indonesia". Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi dan diplomasi; Penerbitan naskah sumber. Arsip Nasional RI. 2003. 
  32. ^ Haro Frederik van Panhuys, ed. (20 Oktober 1978). "T.M.C. Asser Instituut". International law in the Netherlands (dalam bahasa Inggris). 1. BRILL. hlm. 155. ISBN 9028601082.  ISBN 978-90-286-0108-6
  33. ^ (Indonesia) Abdul Mulku Zahari, Achadiati Ikram, Katalog naskah Buton koleksi Abdul Mulku Zahari, Yayasan Obor Indonesia, 2001 ISBN 979-461-391-6, 9789794613917
  34. ^ Surat Beriluminasi Raja Nusantara; Mu'jizah, Iluminasi dalam Surat Melayu Abad ke-18 dan ke-19, forthcoming
  35. ^ (Belanda) "Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde". 14. Perpustakaan Negeri Bavarian. 1864: 503. 
  36. ^ (Belanda) Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 44. Lands Drukkery. 1871. hlm. 222. 
  37. ^ https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=http://kesultananbanjar.com/id/wp-content/uploads/2014/11/SILSILAH-SULTAN-SUMBAWA.pdf&hl=en
  38. ^ http://www.worldstatesmen.org/Indonesia_princely_states2.html#Sumbawa

Pustaka

  • Rees, Van W.A, 1865. De Bandjermasinsche Krijg 1859-1863. Arnhem: D.A. Thieme.
  • Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan Dengan Rakjat, 1965. Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia- Belanda 16351860.

Pranala luar


Didahului oleh:
Muhammad Aliuddin Aminullah
Sultan Muda/Pangeran Ratu
1767-1801
Diteruskan oleh:
Adam
Didahului oleh:
Tahmidullah II
Sultan Banjar
1801-1825
Diteruskan oleh:
Adam

Lihat pula