Remaja masjid

Organisasi Islam di Indonesia
Revisi sejak 2 Juni 2009 15.41 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Remaja masjid adalah perkumpulan pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.

Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya.

Struktur organisasi

Bentuk organisasi bidang kerjayang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya adalah:

  1. Bidang Pembinaan Anggota
  2. Bidang Kemasyarakatan
  3. Bidang An-Nisa'
  4. Bidang Kesekretariatan
  5. Bidang Keuangan

Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.

Contoh komposisi struktur organisasi Remaja mesjid

Komposisi yang mengisi struktur organisasi pengurus adalah:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota
  3. Ketua Bidang Kemasyarakatan
  4. Ketua Bidang An-nisa'
  5. Sekretris Umum
  6. Bendahara Umum
  7. Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
  8. Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
  9. Wakil Sekum Bidang An-Nisa'
  10. Wakil Bendahara Umum
  11. Departemen Dakwah
  12. Departemen Pendidikan & Olahraga
  13. Departemen Perpustakaan
  14. Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
  15. Departemen Humas
  16. Departemen Sosial
  17. Departemen An-Nisa'