Peradilan umum di Indonesia

Revisi sejak 27 Juni 2023 06.03 oleh Sapel803 (bicara | kontrib) (Suntikan ringkasan)

Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah Kekuasaan kehakiman di Indonesia yang merdeka di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman menegakkan hukum dan keadilan. Bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum kebutuhan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.[1][2][3]

Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
  3. Pengadilan Khusus[4]
    1. Pengadilan Anak
    2. Pengadilan Niaga
    3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
    4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[5]
    5. Pengadilan Hubungan Industrial
    6. Pengadilan Perikanan

Peralihan ke Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung[6]

Referensi