Konstitusi Jepang
Konstitusi Jepang ([Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法] Error: {{nihongo}}: text has italic markup (help), Nihon-Koku Kenpō) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara[1] meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai (平和憲法 , Heiwa-Kenpō)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Artikel 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal. Currently, it is a rigid document and no subsequent amendment has been made to it since its adoption.
Referensi
- ^ Constitution of Japan“...do proclaim that sovereign power resides with the people...” (Preamble); “The Emperor shall be the symbol of the State and of the unity of the people, deriving his position from the will of the people with whom resides sovereign power” (Article One)
Pranala luar
- (Inggris)Full text dari official website of the House of Councillors
- (Inggris)Birth of the Constitution of Japan
- (Inggris)Beate Sirota Gordon (Blog about Beate Sirota Gordon and the documentary film "The Gift from Beate")
- (Inggris)Constitutional Revision Research Project of the Reischauer Institute of Japanese Studies at Harvard University