Kebijakan Industri Ramah Lingkungan
Industri Hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan dengan menghubungkan pengembangan industri dengan pelestrarian fungsi lingkungan hidup dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Menerapkan Indutri hijau sebagai upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk dan limbah menjadi produk yang lebih bermanfaat.
Kementerian Perindustrian menyusun peraturan terkait industri hijau untuk memanfaatkan sumber daya secara efektif secara berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksi. Mulai dari pemilihan bahan baku, peralatan produksi, proses produksi hingga pengolahan limbah dengan cara yang ramah lingkungan. Kebijakan industri hijau juga dilengkapi dengan sertifikat industri hijau. Sertifikat ini bertujuan untuk menandai dan mengapresiasi industri-industri yang telah menerapkan peraturan industri hijau.
Cara Menerapkan Indutri Hijau Melalui Bahan baku dan Pengolahan limbah :
- Menghemat pemakaiaan bahan atau material, air, dan energi.
- Memastikan bahan baku yang aman untuk manusia dan lingkungan.
- Memanfaatkan bahan baku yang diambil sefisien mungkin.
- Menerapkan metode produksi bersih (Clean production)
Contoh Penerapan Industri Hijau :
Produsen kertas tisu menerapkan penghijauan dan penebangan selektif untuk mendapatkan bahan baku.
Referensi
- ^ "Kemenperin: Wujudkan Daya Saing Global, Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau". kemenperin.go.id. Diakses tanggal 2023-10-24.
- ^ Nancy, Yonada. "Pengertian Industri Hijau, Penerapan Konsep, dan Contohnya". tirto.id. Diakses tanggal 2023-10-24.