Daerah pemilihan (disingkat dapil) merupakan istilah umum dalam pemilihan umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.[1] Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut konstituen.[2]

Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.[3]

Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.

Pembagian

Daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjumlah 84 daerah pemilihan. 84 daerah pemilihan tersebar dari Aceh hingga Papua dengan dapil terbanyak pada provinsi Jawa Timur (Jatim I - Jatim XI) [4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.

Pada daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berjumlah 272 daerah pemilihan.[5] Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3-12 kursi di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan. 272 daerah pemilihan diakumulasikan tiap provinsi. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan terbanyak (Dapil Jawa Timur 1 - Dapil Jawa Timur 14). Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan tersedikit (Dapil Kalimantan Utara 1 - Dapil Kalimantan Utara 4)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Glosar: Daerah Pemilihan[pranala nonaktif permanen], diakses 24 Juni 2017
  2. ^ (Indonesia) Arti kata konstituen dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  3. ^ Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  4. ^ https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf
  5. ^ https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf