Badan Kebijakan Perdagangan
Badan Kebijakan Perdagangan (dahulu Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan) [1] merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[3]
Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Dr. Ir. Kasan Muhri, M.M.[1][2] |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Kebijakan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2][3]
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[4][4]
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Referensi
- ^ https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-patok-kuota-ekspor-941791-ton-karet-hingga-juli-2019.html
- ^ https://www.kemendag.go.id/id/about-us/main-office
- ^ Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-23. Diakses tanggal 2020-03-23.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-23. Diakses tanggal 2020-03-26.