Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024
Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Enrekang periode 2024–2029.[1]
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Sulawesi Selatan yang menyoroti Kabupaten Enrekang | |||
|
Pemilihan Bupati Enrekang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Muslimin Bando tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Enrekang 2024.
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Enrekang terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Enrekang, yaitu:
Partai politik | Jumlah | ||
---|---|---|---|
Kursi | Persentase (%) | ||
NasDem | 9 / 30
|
30,00% | |
PAN | 5 / 30
|
16,67% | |
Golkar | 4 / 30
|
13,33% | |
PKB | 3 / 30
|
10,00% | |
PKS | 3 / 30
|
10,00% | |
Demokrat | 2 / 30
|
6,67% | |
PPP | 2 / 30
|
6,67% | |
Hanura | 1 / 30
|
3,33% | |
PBB | 1 / 30
|
3,33% |
Bakal Calon
Jalur independen
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Enrekang 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 16.603/10% (dari 166.030 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Enrekang 2024 nihil atau tidak ada.
Potensial
- Mitra Fakhruddin, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional.[2]
- Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.[2]
- Asman, Wakil Bupati Enrekang periode 2018–2023.[2]
- Andi Liu Were La Tinro, pengurus DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan.[2]
- M Ansar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang.[2]
- Yusuf Ritangnga, pengusaha.[2]
- Irpan, pengusaha.[2]
Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Nomor Urut |
Kandidat Bupati | Kandidat Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Kursi parlemen | Total Kursi | Persentase | Jargon |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Pengusaha |
Pengusaha |
NasDem |
Lihat pula
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ a b c d e f g "Bursa Calon Bupati Enrekang, Tujuh Nama Ini Digadang-gadang Bakal Bertarung di 2024". Tribun-timur.com. Diakses tanggal 2024-02-01.