Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pilkada Serentak Seluruh Indonesia

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.[1][2]

Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Partai terbanyak petahana
PDI-P
Partai terbanyak terpilih

belum diketahui

Latar belakang

sunting

Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun. Pada 24 Januari 2022, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat menetapkan tanggal Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Pencalonan

sunting
 
Logo Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu 22 September 2024. DPR bertindak segera untuk mengubah putusan ini dengan mengubah undang-undang pilkada. Aksi ini memicu amarah masyarakat yang memicu unjuk rasa pada 22 Agustus 2024. DPR akhirnya membatalkan persetujuan terhadap RUU karena rapat tidak mencapai quorum.

Sistem pemilihan

sunting

Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara lebih banyak daripada suara kotak kosong. Apabila kotak kosong "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kotak kosong hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Walikota Makasar 2018.

Kotak kosong

sunting

Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal. Menyikapi situasi ini, KPU RI akan melakukan perpanjangan bakal calon di daerah tersebut. Masa perpanjangan tersebut akan dimulai dengan masa sosialisasi sejak 30 Agustus sampai 1 September, lalu dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 2 - 4 September 2024.[3] Setelah perpanjangan waktu ternyata masih ada 41 daerah dengan pemilu kotak kosong.[4] Berikut adalah daftar wilayah dengan pemilu kotak kosong :

Provinsi

sunting

Kabupaten/Kota

sunting

Sumatera Utara

sunting

Sumatera Barat

sunting

Sumatera Selatan

sunting

Bengkulu

sunting

Kepulauan Bangka Belitung

sunting

Kepulauan Riau

sunting

Lampung

sunting

Jawa Barat

sunting

Jawa Tengah

sunting

Jawa Timur

sunting

Kalimantan Barat

sunting

Kalimantan Selatan

sunting

Kalimantan Timur

sunting

Kalimantan Utara

sunting

Sulawesi Selatan

sunting

Sulawesi Tenggara

sunting

Sulawesi Barat

sunting

Papua Barat

sunting

Tingkat provinsi

sunting

Sumatera

sunting

Bali dan Nusa Tenggara

sunting

Kalimantan

sunting

Sulawesi

sunting

Maluku

sunting

Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

sunting

Sumatera Utara

sunting

Sumatera Barat

sunting

Kepulauan Riau

sunting

Bengkulu

sunting

Sumatera Selatan

sunting

Kepulauan Bangka Belitung

sunting

Lampung

sunting

Banten

sunting

Daerah Khusus Jakarta

sunting

Jawa Barat

sunting

Jawa Tengah

sunting

Daerah Istimewa Yogyakarta

sunting

Jawa Timur

sunting

Nusa Tenggara Barat

sunting

Nusa Tenggara Timur

sunting

Kalimantan Barat

sunting

Kalimantan Tengah

sunting

Kalimantan Selatan

sunting

Kalimantan Timur

sunting

Kalimantan Utara

sunting

Sulawesi Utara

sunting

Gorontalo

sunting

Sulawesi Tengah

sunting

Sulawesi Barat

sunting

Sulawesi Selatan

sunting

Sulawesi Tenggara

sunting

Maluku

sunting

Maluku Utara

sunting

Papua Barat

sunting

Papua Barat Daya

sunting

Papua Pegunungan

sunting

Papua Selatan

sunting

Papua Tengah

sunting

Diskualifikasi

sunting
  • 1 November : KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan mengatakan bahwa putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. KPU mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Sementara itu, Tim Hukum Aditya - Said Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.[6]
    • Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.
  • 5 November : KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur. Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur. Tindakan ini melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016. Dalam keterangannya, Abdul Faris menyatakan dirinya bersama partai koalisi menghormati keputusan tersebut kendati merasa tidak melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya akan fokus pada pengajuan banding di Mahkamah Agung.[7]
    • Pasal 71 (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan menggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
    • Pasal 71 (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
  • 17 November : KPU Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait surat suara Pilkada 2024 Kota Banjarbaru menyusul putusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua. Ketua KPU Kalsel memastikan bahwa logistik surat suara untuk Pilkada Banjarbaru tidak akan dicetak ulang. Artinya, surat suara masih akan memuat gambar pasangan calon Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa surat suara tidak bisa dicetak jika waktu tersisa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.[8]
  • 19 November : Pada Selasa (19/11), MA mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati mengenai pembatalan pencalonan di Pilgub PBD. Majelis hakim Mahkamah Agung meminta KPU Papua Barat Daya untuk kembali menetapkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.[9]
  • 20 November : Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Lampung nomor urut dua, Wahdi Sirajuddin - Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Metro Lampung 2024. KPU Kota Metro, melalui unggahannya di Instagram @kpukotametro pada Rabu (20/11) siang, menyatakan, pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru telah divonis atas pidana Pemilu. [10]
    • Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan Qomaru telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dalam kegiatan Pemerintah untuk berkampanye. Qomaru disebut membagikan bansos yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024. Ketika memberikan sambutan, Qomaru justru mengajak masyarakat yang hadir untuk kembali memilihnya dengan alasan telah memajukan Kota Metro. Karena itu, Qomaru dinilai bersalah menggunakan wewenangnya sebagai wakil walikota dengan menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Qomaru dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 6 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama satu bulan.
    • Ketua KPU Provinsi Lampung mengaku belum mendapatkan laporan resmi atas pendiskualifikasian paslon tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan mengkaji putusan KPU Kota Metro tersebut. Terutama, terkait dasar diambilnya keputusan untuk pendiskualifikasian pasangan calon.Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Metro juga mengaku belum mengetahui pendiskualifikasian ini. Hal yang sama disampaikan Ketua Partai NasDem Metro. "Kami sangan menyayangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini, hanya melalui media sosial. Sampai hari ini, kami tidak menerima surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya," ujarnya. Atas putusan ini, massa pendukung Wahdi - Qomaru mendatangi kantor KPU Metro pada Rabu (20/11). untuk meminta klarifikasi KPU Metro terkait pembatalan kepesertaan pasangan petahana ini. "Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128.000 massa ke sini," kata anggota Tim Kampanye Wahid - Qomaru dalam orasinya.

Masa kampanye

sunting
  • 12 Oktober : Speedboat Bela 72 yang dinaiki rombongan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos - Sabrin Sehe, meledak dan terbakar saat mengisi bahan bakar minyak di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 14.05 WIT. Sebelumnya, rombongan ini berencana akan melakukan kampanye di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat.[11] Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia pada pukul 17.20 WIT setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bobong.[12]
    • Selain Benny Laos, anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat, Ester Tanri dan Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, juga meninggal dunia. Sementara itu, Calon Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes Maryana Meskopa, sedang menjalani perawatan medis.[13]
  • 1 November : Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina, dihadang sejumlah warga desa saat melintas di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jumat (1/11). Nina lantas berhenti dan turun dari mobil. Suasana memanas saat Nina berselisih dengan seorang warga. Bahkan, beberapa pendukung Nina nyaris baku hantam dengan warga yang disangka melakukan penghadangan. [14]
  • 6 November : Pasca debat kedua yang digelar Rabu, 6 November 2024 di Hotel Santika Dyandra, calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dilempari botol minuman. Sementara mobil yang ditumpangi Calon Gubenur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution diserang batu.[15]
    • Edy keluar dari hotel dengan berjalan kaki untuk bertemu para pendukungnya yang telah berkumpul. Kemudian, Edy berjalan di tengah-tengah pendukung untuk meninggalkan lokasi. Tiba-tiba, ada lemparan ke arah Edy. Beberapa kali botol plastik melayang ke arahnya. Para pendukung Edy yang mengenakan warna merah dan hitam tampak riuh mencoba melindungi. "Pak Edy dilindungi teman-teman. Pak Edy diarahkan masuk mobil. Tapi salah satu pendukung kepalanya kena," kata Juru Bicara Tim Kampanye Edy-Hasan.
    • Mobil berwarna hitam yang ditumpangi Bobby sedang meninggalkan lokasi debat. Saat hendak membelok dari Jalan Pengadilan ke Jalan Kapten Maulana Lubis, tiba-tiba terdengar suara lemparan yang mengenai badan mobil. Dalam rekaman video lain, terlihat sekelompok orang berdiri di simpang Jalan Pengadilan dan Jalan Kapten Maulana Lubis, tepatnya di depan Lapangan Benteng. Mobil yang ditumpangi Bobby terlihat tetap berjalan bersama mobil rombongan lainnya. Kedua kelompok terlihat nyaris bentrok, namun polisi berhasil melerainya.
  • 17 November : Peristiwa berdarah terjadi saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut dua, Slamet Junaidi - Achmad Machfudz (Jimad Sakteh) selesai berkunjung ke rumah salah satu tokoh desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Minggu (17/11).[16]
    • Insiden tersebut terjadi setelah salah satu cabup Sampang, Slamet Junaidi, mengunjungi salah satu tokoh agama di Desa Ketapang Laok, pada Minggu, 17 November 2024. Kehadirannya membuat sekelompok orang yang tidak menjadi pendukungnya melakukan protes. Massa bercelurit tersebut sempat menghadang rombongan cabup saat urusan mereka telah selesai. Beruntung, Slamet berhasil diselamatkan pendukungnya melalui jalan lain. Slamet pun selamat. Tapi, massa bersenjata tajam itu bergerak menuju lokasi yang dikunjungi Slamet. Di lokasi inilah adu mulut dan cekcok mulai terjadi antara massa bersenjata tajam dengan pendukung Slamet yang masih ada di lokasi. Saking panasnya cekcok tersebut, massa bercelurit mulai menggunakan senjatanya. Penganiayaan pun terjadi dan membuat beberapa orang pendukung menjadi korban. Salah satu korban bernama Jimmy Sugito Putra. Jimmy mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke RSUD Ketapang untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, nyawa Jimmy tidak tertolong. Ia meninggal sore hari pada pukul 17.15. Jimmy merupakan pendukung Slamet, sekaligus tercatat sebagai saksi dari paslon Slamet Junaidi - Ahmad Machfudz. Ia adalah warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
    • Tiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim, sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini sengaja diambil alih Polda Jatim agar Polres Sampang bisa lebih fokus pada pengamanan Pilkada 2024. Sementara itu, KPU Jatim memutuskan untuk meniadakan debat ketiga Pilkada Sampang untuk meredam eskalasi. Kapolda Jatim juga akan memperkuat pengamanan di wilayah setempat. "Kurang lebih 5 SSK (satuan setingkat kompi) lagi, ada Brimob dua SSK, TNI AD ada dua SSK, dan Marinir ada satu SSK pada 3-4 hari sebelumnya dan hari pencoblosan," jelas Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.[17]

Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.

Partai politik Gubernur Wali Kota Bupati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Golongan Karya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Gerakan Indonesia Raya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai NasDem
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Kebangkitan Bangsa
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Keadilan Sejahtera
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Demokrat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Amanat Nasional
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Pembangunan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Hati Nurani Rakyat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Solidaritas Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Aceh
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Bulan Bintang
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Independen
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Jumlah 37 98 415

Catatan

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 18 Juni 2024
  2. ^ "Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNN Indonesia. Jakarta. 25 Januari 2022. Diakses tanggal 18 Juni 2024. 
  3. ^ a b Tim Redaksi "42 Kabupaten 5 Kota dan 1 Provinsi dengan Calon Tunggal, KPU: Pendaftaran Diperpanjang" Wawainews
  4. ^ Daftar 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong CNN Indonesia
  5. ^ Fatkhur Rizqi (30 Agustus 2024) "Ciamis Terancam Tak Punya Kepala Daerah Jika Calon Tunggalnya Dikalahkan Kotak Kosong" Radar Tasik
  6. ^ ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14
  7. ^ ASI (6 November 2024) "KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya" Rakyat Merdeka. hal 6
  8. ^ Muhammad Syaiful Riki (20 November 2024) "Tunggu Juknis KPU RI, Surat Suara Pilkada Banjarbaru Dipastikan Bergambar Aditya-Said" Banjarmasin Post
  9. ^ Paulus Pulo (19 November 2024) "MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris soal Pembatalan Pencalonan di Pilgub PBD" Detik Sulsel
  10. ^ ASI (21 November 2024) "Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro" Rakyat Merdeka. hal 6
  11. ^ Tim Redaksi (12 Oktober 2024) "Speedboat Kampanye Meledak, Cagub Maluku Utara Tewas di Tempat" CNBC Indonesia
  12. ^ Budy Nurgianto, Andry Triyanto Tjitra (12 Oktober 2024) "Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Intensif" Tempo.co
  13. ^ Abdul Fatah, Triono Subagyo (12 Oktober 2024) "Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia usai jalani perawatan medis" Antara
  14. ^ TIF (5 November 2024) "Pilbup Indramayu Memanas" Rakyat Merdeka. hal 6
  15. ^ ASI (8 November 2024) "Mobil Dilempar Batu, Calon Dilempar Botol" Rakyat Merdeka. hal 6
  16. ^ SSL (20 November 2024) "Gara Gara Video Aksi Carok, Debat Ketiga Pilkada Sampang Ditiadakan" Rakyat Merdeka. hal 5
  17. ^ Jelita Sondang Samosir (21 November 2024) "Beda Pilihan Berujung Pertikaian Berdarah" Harian Disway. hal 3