Pemilihan umum Bupati Takalar 2024
Pemilihan umum Bupati Takalar 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Takalar periode 2024–2029.[1]
2017 2029 27 November 2024 | ||||
Kandidat | ||||
| ||||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Sulawesi Selatan yang menyoroti Kabupaten Takalar | ||||
|
Pemilihan Bupati Takalar tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Syamsari Kitta dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Takalar 2024.
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Takalar terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Takalar, yaitu:
Partai politik | Jumlah | ||
---|---|---|---|
Kursi | Persentase (%) | ||
PKB | 5 / 35
|
14,29% | |
Gerindra | 4 / 35
|
11,43% | |
NasDem | 4 / 35
|
11,43% | |
PPP | 4 / 35
|
11,43% | |
PDI-P | 4 / 35
|
11,43% | |
Golkar | 3 / 35
|
8,57% | |
PKS | 3 / 35
|
8,57% | |
Demokrat | 3 / 35
|
8,57% | |
Gelora | 3 / 35
|
8,57% | |
Hanura | 1 / 35
|
2,86% | |
PAN | 1 / 35
|
2,86% |
Bakal Calon
Jalur independen
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Takalar 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 22.785/10% (dari 227.844 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Takalar. Pada periode tersebut, terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Takalar, yakni Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) kecamatan dengan jumlah surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617, sedangkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan.
Pada 10 Juni 2024 diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan. Hasil rapat pleno tersebut adalah bahwa jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.113 dukungan, yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.722 dukungan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.225 dari total 25.060 yang diterima oleh KPU Kabupaten Takalar dan belum mencukupi dukungan minimal sebanyak 22.785 orang yang telah ditetapkan dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Setelah penandatanganan Berita Acara dengan Nomor: 42/PL.02.2-BA/7305/2024 Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Takalar, Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan Bawaslu Kabupaten Takalar. Berdasarkan hal tersebut, jumlah syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Takalar, yakni sebesar 22.785 dengan sebaran 7 kecamatan. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar 2024 nihil atau tidak ada.
Potensial
- Makmur Mustakim Daeng Lewa, mantan anggota DPRD Kabupaten Takalar.[2]
- Mohammad Firdaus Daeng Manye, profesional karir.[3]
- Hengky Yasin, anggota DPRD Kabupaten Takalar.[4]
- Ahmad Daeng Tonang, pengusaha dan tokoh masyarakat.[5]
- Irwan Iskandar, pendiri pesantren Tahfidz Al Fatih Kalenna.[6]
Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar pada masa tahapan pendaftaran. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Nomor Urut |
Kandidat Bupati | Kandidat Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Kursi parlemen | Total Kursi | Persentase | Jargon |
---|---|---|---|---|---|---|---|
PKB | |||||||
Golkar |
Lihat pula
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Makassar, Berita Kota (2023-05-13). "Menuju Pilkada Takalar 2024, Srikandi Makmur Mustakim Terbentuk di Polsel - Laman 2". Berita Kota Makassar. Diakses tanggal 2024-02-01.
- ^ Berita, Kategori (2023-04-15). "Daeng Manye Tegaskan Diri, Calon Bupati Takalar 2024". Warta Sulsel (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-01.
- ^ Djournalist, Ardi (2023-09-08). "Pilkada Takalar 2024, Hengky Yasin: Saya Ikhtiar Saja". Djournalist.com. Diakses tanggal 2024-02-01.
- ^ "Serius Maju Pilkada Takalar 2024, ADT Resmi Bergabung Partai Golkar Takalar". upeks.co.id. 2022-08-28. Diakses tanggal 2024-02-01.
- ^ Redaksi (2022-09-25). "Irwan Iskandar Sosok Anak Muda Visioner Untuk Takalar 2024". Topik Terkini. Diakses tanggal 2024-02-01.