Orang Melayu di Malaysia
Masyarakat Melayu (bahasa Melayu: Melayu Malaysia; Jawi: ملايو مليسيا) adalah salah satu komponen dari bangsa Malaysia. Kebanyakan adalah penduduk setempat yang telah menghuni wilayah Semenanjung Tanah Melayu dan Pulau Borneo bagian barat laut. Masyarakat Melayu di Malaysia kebanyakan adalah sama dengan masyarakat Melayu yang berdiam di beberapa wilayah Indonesia, meskipun di beberapa wilayah merupakan kelompok tersendiri (misalnya di Sarawak, Sabah, Kedah, Terengganu atau Kelantan). Meskipun demikian, Undang-undang Dasar Malaysia memiliki batasan tersendiri mengenai kemelayuan di negara itu.
Daerah dengan populasi signifikan | |
---|---|
Malaysia | |
Bahasa | |
Melayu | |
Agama | |
Mayoritas Sunni bermazhab Syafi'i. | |
Kelompok etnik terkait | |
Melayu Indonesia, Melayu Thai, Melayu Singapura, Melayu Brunei. |
Definisi Melayu
Definisi Melayu adalah sebagai penduduk peribumi yang bertutur dalam bahasa Melayu, beragama Islam, dan yang menjalani tradisi dan adat-istiadat Melayu.
Di Malaysia, penduduk pribumi dari keturunan suku-suku di Indonesia, seperti Minangkabau, Aceh, Bugis, Mandailing, Banjar, Jawa yang bertutur dalam bahasa Melayu, beragama Islam dan mengikuti adat-istiadat Melayu, semuanya dianggap sebagai orang Melayu (Anak Dagang) selain daripada Melayu Anak Jati yang berasal daripada Tanah Melayu itu sendiri. Bahkan orang bukan pribumi yang berkawin dengan orang Melayu dan memeluk agama Islam juga diterima sebagai orang Melayu.
Penyebaran penduduk Melayu di Malaysia
Mengikut 1997 Vital Statistics Malaysia Report, penduduk Malaysia semuanya berjumlah hampir 21 juta (jumlah sebenar 20.997.220), dan dari jumlah tersebut, penduduk Melayu adalah 10,2 juta (48,5 %). Penduduk pribumi lain (termasuk Iban, Kadazan, Melanau, Bidayuh, Murut, dll) berjumlah 2,2 juta (10,5 %). Selebihnya terdiri daripada penduduk bukan pribumi, yaitu orang Tionghoa (5,4 juta – 25,7%), dan orang India, Serani dll (3,1 juta – 14,7%).
Sebagian besar daripada penduduk Melayu (kurang lebih 65%) tinggal di kawasan desa, di kampung-kampung. Pada masa dulu, sebuah kampung Melayu merupakan satu unit politik, satu unit ekonomi, satu unit genealogi, dan satu unit keagamaan. Kini, kewujudan kampung Melayu tidak sepenuhnya memenuhi keempat-empat ciri di atas.
Sistem ekonomi
Bagi orang Melayu yang tinggal di desa, mayoritasnya menjalankan aktivitas pertanian dan menangkap ikan. Aktivitas pertanian termasuk mengusahakan tanaman padi, karet, kelapa sawit, kelapa, dan tanaman campuran (mixed farming). Orang Melayu yang tinggal di kota kebanyakannya bekerja dalam sektor dinas, sebagai pekerja di sektor perindustrian, perdagangan, pengangkutan, dan lain-lain. Penguasaan ekonomi di kalangan orang Melayu perkotaan relatif masih rendah dibandingkan dengan penguasaan ekonomi oleh penduduk non-pribumi, terutamanya orang Tionghoa. Tetapi kini telah ramai orang Melayu yang telah sukses dalam bidang perniagaan dan menjadi ahli korporat. Banyak yang tinggal di kota-kota besar dan mampu memiliki mobil dan rumah mewah. Selain itu itu juga, banyak orang Melayu yang mempunyai pendidikan yang tinggi, setingkat universitas di dalam maupun di luar negeri.
Sistem politik
Sistem politik Melayu adalah musyawarah, musyawarah dijalankan di dalam lumbung yang dipimpin oleh ketua atau pemangku adat setempat. Lumbung disini bukan hanya tempat penyimpanan padi atau hasil bumi lainnya, namun juga berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan segala aset masyarakat setempat baik yang bergerak maupun yang diam yang ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup pribumi setempat. Musyawarah yang dijalankan biasanya membahas mengenai pengelolaan sistem tanah adat berdasarkan budaya dan adat setempat. Sehingga sistem musyawarah yang dijalankan akan memiliki corak dan karakter yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Disini dapat dilihat bahwa suku Melayu telah mengenal sistem politik yang egaliter dan mengakar kepada budayanya. Maka tidak mengherankan bahwa suku Melayu mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat, sebab musyawarah memaknakan adanya tolong-menolong dan kesetiakawanan sosial sebagai suatu permufakatan. Musyawarah juga merupakan sarana dimana rakyat dapat diposisikan untuk membangun aturan-aturan dasar dalam kehidupannya baik pada tatanan nilai maupun pada tatanan norma yang bersumber kepada hukum adat setempat. Sistem musyawarah ini lambat laun hilang diakibatkan hancurnya sistem tanah adat melalui culture stelsel yang diberlakukan oleh kaum penjajah. Hancurnya sistem tanah adat berakibat kepada hilangnya musyawarah dalam kehidupan masyarakat melayu. Hal ini diperparah dengan dipecah belahnya suku Melayu yang berada di wilayah Kalimantan Utara dengan wilayah Kalimantan lainnya dengan pendirian federasi Malaysia yang dibentuk atas bantuan militer Inggris.
Agama dan kepercayaan
Orang Melayu hampir seluruhnya beragama Islam. Namun, sisa-sisa unsur agama Hindu, Buddha dan Animisme masih dapat dilihat dalam sistem Kepercayaan mereka. Islam tidak dapat menghapuskan seluruh unsur Kepercayaan tersebut. Proses sinkretisme terjadi di mana unsur kepercayaan sebelum Islam ada secara laten atau disesuaikan dengan unsur Islam. Proses ini jelas dapat ditemukan dalam ilmu pengobatan Melayu (pengobatan tradisional), dan dalam beberapa upacara adat.
Kesenian
Dalam masyarakat Melayu, seni dapat dibagi menjadi dua: seni persembahan (tarian, nyanyian, persembahan pentas seperti makyong, wayang kulit, ghazal, hadrah, kuda kepang) dan seni tampak (seni ukir, seni bina, seni hias, pertukangan tangan, tenunan, anyaman dll). Permainan tradisi seperti gasing, wau, congkak, juga termasuk dalam kategori seni persembahan. Kegiatan seni Melayu mempunyai identitas tersendiri yang juga memperlihatkan gabungan berbaga-bagai unsur asli dan luar.
Sistem kekeluargaan dan pernikahan
Dari segi kekeluargaan, masyarakat Melayu menerapkan sistem kekeluargaan patrilineal dan sistem pengelompokan patriarkat. Berbeda dengan orang Minang Malaysia yang menerapkan sistem kekeluargaan matrilineal dan juga berbeda dengan Melayu Indonesia yang menerapkan sistem kekeluargaan parental/bilineal.
Orang Melayu melakukan perkawinan monogami dan poligami. Bentuk perkawinan endogami (perkawinan di dalam lingkungan yang kecil, seperti pernikahan antarkerabat) juga terjadi, malah di sebagian tempat diutamakan. Perkawinan campur juga ada. Semua perkawinan Melayu dijalankan mengikut peraturan dan undang-undang perkawinan Islam (Mazhab Syafi'i).
Pendidikan
Sebelum penjajahan, orang Melayu mendapat pendidikan agama. Semasa penjajahan, peluang pendidikan sekuler terbatas, dan lebih terpusat di daerah perkotaan. Pendidikan sekuler hanya dikembangkan setelah merdeka. Kini pendidikan sekuler menjadi saluran mobilitas sosial yang utama di kalangan orang Melayu. Keberadaan kelas menengah Melayu di Malaysia paling utamanya melalui saluran pendidikan.
Bahasa Melayu
Bahasa Melayu menjadi bahasa nasional dan bahasa pengantar di semua lembaga publik di Malaysia setelah bahasa Inggris. Bahasa Melayu yang menjadi bahasa pengantar penduduk Nusantara sejak lama juga telah dipilih oleh pemerintah Malaysia menjadi bahasa resmi bagi negara tersebut setelah suku Melayu di Indonesia menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia.