Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia adalah penjabat yang membawahi beberapa inspektorat yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Struktur Organisasi
Inspektorat Jenderal [1] terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat Kepegawaian;
- Inspektorat Materiil;
- Inspektorat Keuangan;
- Inspektorat Operasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Referensi
- ^ Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan