Pemilihan umum Gubernur Jambi 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Jambi periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Gubernur Jambi 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
  JAMBI MANTAP Jilid II JAMBI MERAKYAT
Calon Al Haris Romi Hariyanto
Partai PAN NasDem
Wakil Abdullah Sani Sudirman
Peta persebaran suara
Peta Indonesia yang menyoroti Provinsi Jambi
Gubernur & Wakil Gubernur petahana
Al Haris & Abdullah Sani

PAN

Gubernur & Wakil Gubernur terpilih

belum diketahui

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana, Al Haris, dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Jambi 2024.

Aturan

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jambi dengan jumlah 55 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Jambi, 11 kursi dari 55 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Jambi adalah 2.676.107 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[3][4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB (8,53%), Partai Gerindra (11,32%), PDI Perjuangan (12,98%), Partai Golkar (12,56%), PAN (16,24%), Partai Demokrat (9,42%), dan PPP (8,67%).

Partai Politik Jumlah Kursi Jumlah Suara
2024-2029 2024-2029
PKB   6 172.657
Gerindra   6 228.994
PDI-P   6 262.753
Golkar   7 254.076
NasDem   5 148.872
Buruh 9.966
Gelora 14.640
PKS   5 139.310
PKN 19.951
Hanura 7.903
Garuda 3.032
PAN   10 328.657
PBB 5.716
Demokrat   5 190.594
PSI 23.065
Perindo 27.890
PPP   5 175.368
Ummat 10.077
Jumlah Kursi/Suara sah 55 2.023.521
9 partai 2.676.107 DPT

Calon

Kandidat Jambi Merakyat

 
Romi Hariyanto Sudirman
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
   
Bupati Tanjung Jabung Timur
(2016–2021, 2021–2025)
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(2004–2009, 2009–2014, 2014–2015)
Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia
(2020–2021)
Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya
(2016–2017)
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
206.528 / 2.023.521 (10%)
Kursi DPRD Provinsi Jambi 2024-2029
5 / 55 (9%)
Partai Pengusung Romi Hariyanto dan Sudirman
Nomor urut Partai Perolehan kursi (2024) Perubahan kursi (2019)
DPRD I
5 Partai NasDem NasDem
5 / 55 (9%)
  3
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia Gelora
0 / 55 (0%)
(baru)
9 Partai Kebangkitan Nusantara PKN
0 / 55 (0%)
(baru)
15 Partai Solidaritas Indonesia PSI
0 / 55 (0%)
 

Kandidat Jambi Mantap Jilid II (Petahana)

Nomor urut
2
Al Haris Abdullah Sani
Calon Gubernur Calon Wakil Gubernur
   
Gubernur Jambi
(2021–2025)
Bupati Merangin
(2013–2018, 2018–2021)
Wakil Gubernur Jambi
(2021–2025)
Wakil Wali Kota Jambi
(2013–2018)
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
1.813.961 / 2.023.521 (90%)
Kursi DPRD Provinsi Jambi 2024-2029
50 / 55 (91%)
Partai Pengusung Al Haris dan Abdullah Sani
Nomor urut Partai Perolehan kursi (2024) Perubahan kursi (2019)
DPRD I
1 Partai Kebangkitan Bangsa PKB
6 / 55 (11%)
  1
2 Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
6 / 55 (11%)
  1
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP
6 / 55 (11%)
  3
4 Partai Golongan Karya Golkar
7 / 55 (13%)
 
6 Partai Buruh Buruh
0 / 55 (0%)
(baru)
8 Partai Keadilan Sejahtera PKS
5 / 55 (9%)
 
10 Partai Hati Nurani Rakyat Hanura
0 / 55 (0%)
  2
11 Partai Garda Republik Indonesia Garuda
0 / 55 (0%)
 
12 Partai Amanat Nasional PAN
10 / 55 (18%)
  3
13 Partai Bulan Bintang PBB
0 / 55 (0%)
 
14 Partai Demokrat Demokrat
5 / 55 (9%)
  2
16 Partai Persatuan Indonesia Perindo
0 / 55 (0%)
 
17 Partai Persatuan Pembangunan PPP
5 / 55 (9%)
  2
24 Partai Ummat Ummat
0 / 55 (0%)
(baru)

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.