Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Revisi sejak 8 November 2024 21.51 oleh Sfriu (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.[1]

Deputi Jenderal
Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
  2. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
  3. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.[1]

Pranala luar

Referensi