Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.[1]
Deputi Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Tugas dan fungsi
Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional