Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Pada 4 Desember 2024, enam partai oposisi mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional untuk memakzulkan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militernya pada hari sebelumnya. Majelis Nasional akan memberikan suara untuk rancangan undang-undang tersebut pada 7 Desember.
Pemakzulan Yoon Suk Yeol | |
---|---|
Termohon | Yoon Suk Yeol (Presiden Korea Selatan) |
Tanggal | 04 Desember 2024 | hingga sekarang
Pemicu | Darurat militer Korea Selatan 2024 |
Latar belakang
Tata cara pemakzulan
Tata cara pemakzulan diatur dalam Konstitusi Korea Selatan ke-10 tahun 1987. Pasal 65, Klausul 1, menetapkan bahwa Majelis Nasional dapat memakzulkan Presiden, Perdana Menteri, atau para pejabat negara lainnya jika mereka melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resmi.