Pada 4 Desember 2024, enam partai oposisi mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional untuk memakzulkan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militernya pada hari sebelumnya. Majelis Nasional akan memberikan suara untuk rancangan undang-undang tersebut pada 7 Desember.

Pemakzulan Yoon Suk Yeol
TermohonYoon Suk Yeol (Presiden Korea Selatan)
Tanggal04 Desember 2024 (2024-12-04) hingga sekarang
PemicuDarurat militer Korea Selatan 2024

Latar belakang

 
Yoon Suk Yeol in 2022

Tata cara pemakzulan

Tata cara pemakzulan diatur dalam Konstitusi Korea Selatan ke-10 tahun 1987. Pasal 65, Klausul 1, menetapkan bahwa Majelis Nasional dapat memakzulkan Presiden, Perdana Menteri, atau para pejabat negara lainnya jika mereka melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resmi.

Agar mosi pemakzulan dapat diloloskan, mayoritas dua pertiga Majelis Nasional—200 dari 300 anggota—harus memberikan suara mendukung.[1]

Referensi

  1. ^ Rashid, Raphael (2024-12-05). "How South Korea's impeachment process works after Yoon Suk Yeol's martial law bid". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2024-12-06.