MNCTV

Jaringan televisi di Indonesia
Revisi sejak 13 Desember 2009 02.33 oleh 125.162.1.44 (bicara)

TPI (dulu merupakan singkatan dari Televisi Publik Pelayanan Indonesia) adalah stasiun televisi swasta kedua di Indonesia setelah RCTI yang mengudara secara terestrial di Jakarta, yang didirikan oleh Mbak Tutut dan dulu dimiliki sebagian besar sahamnya oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.

MNCTV

Sejarah

Awal didirikan

TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari jam 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta Pusat. Pada awal pendiriannya tahun 1991 TPI hanya ingin menyiarkan siaran edukatif saja. Saat itu TPI hanya mengudara 4 jam. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan materi pelajaran pendidikan menengah. Sejak itu TPI mengudara 4 jam, lalu sejak 1 Juni 1991 menjadi 6,5 jam. Lalu menjelang akhir 1991 sudah 8 jam dengan menjelang diluncurkan publik diresmikan pada tanggal 1 Januari 1993 di Jakarta yang mengudara selama 19 jam melalui oleh setiap hari.

Pada tahap awal pendiriannya, TPI berbagi saluran dengan televisi milik pemerintah, TVRI. Perlahan-lahan mereka mengurangi misi edukatif, dengan juga menyiarkan acara-acara lain, termasuk kuis-kuis dan sinetron sebagai selingan.

TPI Setelah Pertengahan 90-an

TPI berpisah saluran dengan TVRI di pertengahan 90-an. Kini, program edukasi tersebut sudah tergusur, dan TPI fokus di program acara musik dangdut, seolah acara lain yang disebut 'makin Indonesia' dalam motto barunya seakan tenggelam oleh hingar bingar acara dangdut di TPI. Bahkan TPI sebagai kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

Dalam website resmi TPI, disebutkan TPI adalah Televisi Paling Indonesia, sesuai dengan misi barunya, yakni menyiarkan acara-acara khas Indonesia seperti tayangan sinetron lokal dan musik dangdut. TPI pernah mendapat penghargaan karena telah bertahun-tahun menayangkan acara kuis dangdut pertama di Indonesia yaitu Kuis Dangdut yang dibawakan oleh H. Jaja Miharja dan Dorce Gamalama. Pada Festival Sinetron Indonesia 1997, serial "Mat Angin" (Deddy Mizwar) yang ditayangkan TPI menyabet 11 penghargaan, ditambah dengan 5 penghargaan lagi tahun berikutnya dari serial yang sama. Tak lupa juga acara terfavorit di Indonesia yaitu Santapan Nusantara yang dibawakan oleh Enita Sriyana, sang pakar kuliner .

Program Kontes Dangdut Indonesia yang merupakan versi dangdut dari kontes "American Idol" dan "Indonesian Idol" adalah merupakan program unggulan TPI sampai saat ini. Sejak Juli 2006, 75% saham TPI dimiliki oleh Media Nusantara Citra, kelompok perusahaan media yang juga memiliki RCTI dan Global TV.Sekarang TPI memiliki hak siar atas ajang sepak bola terbesar di Eropa, Euro 2008 bersama RCTI dan Global TV. Direktur utama TPI saat ini adalah Mayjen. TNI. (purn.) Sang Nyoman Suwisma dan Komisaris Utama TPI saat ini adalah Dandy Nugroho Rukmana, yang merupakan putra sulung dari Mbak Tutut

Pogram TPI saat ini

Program-Program TPI Lama

Kontroversi

Pada tanggal 20 Oktober 2009, terjadi sidang gugatan pailit pada stasiun ini. Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan TPI penuh keganjilan.

Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT TPI ditinjau ulang.[1] penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, menurut Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.[1]

Mengantisipasi hal serupa, harus ada upaya bersama dari beberapa pihak, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta, dan stake holder lainnya. Terutama untuk melawan putusan sepihak dan janggal yang dikeluarkan lembaga hukum.[2]

Putusan pailit juga pernah didukung dari DPR dalam proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerja DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 25 November 2009.[3]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Bacaan lanjut

Pranala luar