Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Bersenjata Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kekuatan perorangan
Usia minimum untuk masuk militer 18 tahun
Penduduk yang memenuhi syarat umur militer laki-laki berumur 18-49: 60.543.028 (perkiraan tahun 2005)
Penduduk yang memenuhi keseluruhan syarat masuk militer laki-laki berumur 18-49: 48.687.234 (perkiraan tahun 2005)
Penduduk yang mencapai usia militer tiap tahun laki-laki: 2.201.047 (perkiraan tahun 2005)
Metode perekrutan sukarela
Pengeluaran militer tahunan
Dalam dolar AS $1,3 milyar (2004)
Persentase dari PDB 3% (2004)

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari ketiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan.

Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Marsekal TNI Djoko Suyanto.

Tentara Nasional Indonesia

Jati diri TNI

Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. operasi militer untuk perang
  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. mengatasi aksi terorisme
    4. mengamankan wilayah perbatasan
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sejarah TNI

Awal pembentukan

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Kekuatan Bersenjata Indonesia

Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia:

Jumlah prajurit: 361.823
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Jumlah prajurit: 276.953 Jumlah prajurit: 57.197 Jumlah prajurit: 27.673
Kekuatan Terpusat



Kekuatan Kewilayahan

  • Komando Daerah Militer: 11
  • Komando Resor Militer: 39
  • Komando Distrik Militer: 267
  • Batalion: 96



Kekuatan Badan Pelaksana Pusat

  • Resimen Zeni Konstruksi: 1
  • Skuadron Penerbang TNI AD: 2
  • Lima batalion lain
Sistem Senjata Armada Terpadu
  • Kapal Republik Indonesia: 117
  • Kapal Angkatan Laut: 71
  • Pasukan Marinir: 1
  • Brigade Marinir: 1
  • Komando Latih Marinir: 1
  • Pangkalan Utama Angkatan Laut:
    • Kelas A: 7
    • Kelas B: 24
    • Kelas C: 19
    • Kelas khusus: 3
Skuadron Udara
  • Skuadron tempur: 7
  • Skuadron angkut: 5
  • Skuadron intai: 1
  • Skuadron helikopter: 3
  • Skuadron latih: 2



Pangkalan Udara

  • Pangkalan udara: 41
  • Detasemen: 8
  • Pos angkatan udara: 80



Pasukan Khas

  • 3 wing



Satuan Radar

  • 17 satuan radar pertahanan udara

(Sumber: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)

Lihat pula

Pranala luar