Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Revisi sejak 23 Juni 2010 05.51 oleh Pras (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusrehab Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusrehab Kemhan memiliki tugas melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik , vokasional dan sosial bagi personil pertahanan. Adapun fungsi Pusrehab Kemhan adalah[1] :

  1. Penyiapan rumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  3. Pemberian pelayanan teknis di bidang rehabilitasi dan pembinaan lanjut penyandang cacat personil pertahanan;
  4. Koordinasi penyelenggaraan pembinaan lanjut dan rehabilitasi cacat;
  5. Pembinaan dan latihan kerja, rehabilitasi medik dan sosial serta olahraga penyandang cacat personil pertahanan;
  6. Perencanaan program dan anggaran ketatausahaan dan rumahtangga.

Struktur Organisasi

Pusrehab Kemhan terdiri dari[2]:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Rehabilitasi dan Vokasional;
  3. Bidang Rehabilitasi Medik;
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Referensi

Pranala luar