Parlemen
Parlemen adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode. Parlemen adalah sebuah lembaga legislatif. Kita lebih sering menyebutnya sebagai DPR.
Pada masa 1949 - 1959, Indonesia menganut Konstitusi RIS yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlanjut sampai Konstitusi Undang - undang Dasar Sementara 1950 dimulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, parlemen menjadi bagian yang utama dan penting. Karena Indonesia pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer ( kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen yaitu DPR ).
Dalam Konstitusi RIS, hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa "Presiden tidak dapat diganggu gugat". Artinya Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas - tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala Pemerintahan. Pada pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
Sedangkan ketika Kopnstitusi berubah menjadi UUD Sementara 1950, hal tersebut diatur dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
Jadi, sebenarnya pokok parlementar dari tahun 1949 sampai 1959 tidak berbeda.
Daftar parlemen
Contemporary
- European Parliament
- Parlemen Australia
- Parlemen Kanada
- Parlemen Kepulauan Fiji
- Parlemen Prancis
- Parlemen India
- Parlemen Italia (Parlamento Italiano)
- Parlemen Selandia Baru
- Parlemen Afrika Selatan
- Parlemen Sri Lanka
- Parlemen Trinidad dan Tobago
- Parlemen Britania Raya
Tak berfungsi