Rambu lalu lintas

papan tanda yang menampilkan informasi bagi pemakai jalan

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Pengelompokan rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringatan.

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu petunjuk.

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah.

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:

  • Rambu dilarang berhenti.
  • Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Rambu larangan

Beberapa contoh rambu larangan

</gallery>

Berkas:Spain_traffic_signal_r106.svg|

Truk dilarang masuk

Berkas:Spain_traffic_signal_r114.svg|

Pesepeda dilarang masuk

Berkas:Spain_traffic_signal_r116.svg|

Pejalan kaki dilarang masuk

Berkas:Indonesian speed limit traffic sign.png|

Kecepatan maksimum yang diperbolehkan

</gallery>

Rambu perintah

Beberapa contoh rambu perintah

Jenis rambu

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu tidak tetap.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Lihat pula

Pranala luar