Najis ringan
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP39Candra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga {{{2}}}), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Halaman ini terakhir disunting oleh BP39Candra (Kontrib • Log) 3733 hari 132 menit lalu. |
Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup ringan yaitu dengan cara membasuh atau mememercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis.[1] Najis ringan juga dapat dikatakan dengan najis mukhalfafah.[1] Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain dari air susu ibunya atau anak laiki-laiki yang umurnya kurang dari dua tahun.[1] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalangi sahnya beribadah. [2] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel apada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[2] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor.[2] Ada beberapa benda yang tergolong atau termasuk dalam kategori najis yaitu bangkai kecuali ikan dan belalang, darah segala macam darah adalah najis, baik darah yang mengalir atau tertumpah misalnya darah yang mengalir dari binatang yang disembelih, babi, anjing, khamar yaitu semua minuman yang mengandung alkohol berkadar tinggi yang dapat memabukkan seperti arak, bir, dan sejenisnya.[3]