Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri kelas IA di Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (disingkat PN Jakarta Pusat) adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Kota Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakarta Pusat | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Pertama |
Yurisdiksi | Kota Jakarta Pusat |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Jakarta |
Pengadilan Khusus yang ditangani | |
Pengadilan Hubungan Industrial | Yurisdiksi: DKI Jakarta |
Pengadilan Niaga | Yurisdiksi:DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi | Yurisdiksi: DKI Jakarta |
Pengadilan Anak | Yurisdiksi:Jakarta Pusat |
Pengadilan Hak Asasi Manusia | Yurisdiksi:DKI Jakarta Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah[1] |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia |
Situs web | http://pn-jakartapusat.go.id |
Sejarah
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu :
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu :
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara[2]
Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Jakarta Pusat.